Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (2), penghapusan ayat (3) Pasal 2, perubahan Judul Bagian Kedua, perubahan Pasal 5 ayat (1), perubahan Pasal 6 ayat (1) huruf d, perubahan Pasal 7 ayat (3), perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 9 ayat (2), perubahan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5), perubahan Pasal 11 ayat (2), perubahan Pasal 12, penghapusan Lampiran I, perubahan Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat