Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 53 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 64 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Klaten Tahun 2018-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (2), penghapusan ayat (3) Pasal 2, perubahan Judul Bagian Kedua, perubahan Pasal 5 ayat (1), perubahan Pasal 6 ayat (1) huruf d, perubahan Pasal 7 ayat (3), perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 9 ayat (2), perubahan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5), perubahan Pasal 11 ayat (2), perubahan Pasal 12, penghapusan Lampiran I, perubahan Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 64 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Klaten Tahun 2018-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
08 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2023
Tanggal Berlaku
08 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.53
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 64 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Klaten Tahun 2018-2025

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan