PERDA Kab. Bombana No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 58 ayat (1), Pasal 75, serta Pasal 76 Dihapus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Untuk menjamin suatu produk hukum daerah dapat berlaku efektif di masyarakat, diperlukan suatu mekanisme, metude yang baku, dan standar yang mengikat bagi lembaga penyelenggara Pemerintah Daerah;
Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2014 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 29 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Perpres No 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Asas; 3. Produk Hukum Daerah; 4. Perencanaan; 5. Penyusunan Produk Hukum Bersifat Pengaturan; 6. Penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan; 7. Penetapan, Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, Dan Autentifikasi; 8. Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Daerah; 9. Penyebarluasan; 10. Partisipasi Masyarakat; 11. Ketentuan Lain-lain; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Pada saat perda ini berlaku, Perbub No 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengamanan Objek Vital Dan Fasilitas Publik
ABSTRAK:
keberadaan objek vital dan fasiltas publik merupakan sarana penting untuk menunjang pembangunan di daerah,untuk melindungi dan menjamin keberadaan objek vital dan fasilitas publik dari ancaman kerusakan dan kerugian fisik maupun orang merupakan kewajiban bersama seluruh komponen masyarakat di daerah,semua komponen didaerah berkewajiban untuk mengamankan dan memelihara objek vital dan fasilitas publik, agar seluruh aktivitas kehidupan masyarakat berjalan dengan tenang dan sinergi dalam meningkatkan produktivitas serta kualitas hidupnya,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Objek Vital dan Fasilitas Publik.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang Nomor 2 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengamanan dan Pemeliharaan Objek Vital dan Fasilitas Publik, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Objek Vital Dan Fasilitas Publik
5.Pengawasan
6.Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2015
Agraria, Pertanahan, Tata RuangAPBDAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Sukoharjo No. 4 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabuparen Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 No. 1/ TLD No. 217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor
188.34/7817/SJ perihal Klarifikasi Peraturan Daerah,
terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air
Tanah yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi, sehingga Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Air Tanah perlu diubah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4377);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5145);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4624);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4859);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
19. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan;
20. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan
Nasional Pengelolaan Sumberdaya Air;
21. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang
Penetapan Cekungan Air Tanah;
22. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun
2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengelolaan
Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa
Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2003 Nomor 132);
23. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Propinsi
Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah
Tahun 2003 Nomor 134);
24. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 45) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 41);25. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Propinsi
Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46 Seri E Nomor 7);
26. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 5 Seri E
Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2010 Nomor 45, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
28. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Air Tanah Di Provinsi Jawa
Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 34);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 1986 tentang Pedoman Pengusulan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
sebagai Penyidik pada Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sukoharjo Tahun 1987 Nomor 6 Seri D Nomor 3);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 155);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2010 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 175);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 187);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 192);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 194);35. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 207).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kabupaten Sukoharjo No 17 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
Ketentuan ayat (4) Pasal 65 dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 194) diubah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun 2014 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri TahunAnggaran2014;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Wonogiri No 22 Tahun 2012; Perda Kab Wonogiri No 10 tahun 2013; Perda Kab Wonogiri No 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban APBD berupa Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus KAs dan CALK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan persyaratan modal dasar Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Bengkayang perlu melakukan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1962, UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 2011, Perda No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaa Modal, Pelaksanaan Penyertaan Modal, Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal, Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal, Pertanggungjawaban, Pembagian Deviden, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
7 Halaman dan Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/No.1 Seri.C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan perubahan tarif Retribusi Izin Gangguan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 2 tahun 2011.
Peraturan ini mengatur perubahan beberapa ketentuan mengenai struktur tarif retribusi izin gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2015.
Mencabut Perda No. 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2015
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN – PENYELENGGARAAN - PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 - PERUBAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2015/ NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
perkembangan pembangunan di Kabupaten Bangka Barat dalam pelayanan Administrasi Kependudukan seiring sejalan dengan tuntutan pelayanan yang profesional menuju pelayanan prima untuk mengatasi permasalahan kependudukan yang ada sehingga dilakukanlah penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.1 Tahun 1974; UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.6 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.9 Tahun 1975; PP No.37 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.31 Tahun 2013; Perpres No.26 Tahun 2009; Perda Kab.Bangka Barat No.12 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas ketentuan Pasal 7 mengenai kewenangan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Bupati berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, Pasal 11 diubah dan ditambah 2 ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5) mengenai kewajiban Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan, Pasal 14 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) mengenai tugas Petugas Registrasi membantu Kepala Desa atau Lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pasal 37 ayat (1) diubah mengenai Pelaporan setiap kelahiran oleh penduduk kepada instansi Pelaksana, Pasal 38 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4), mengenai pencatatan Kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya, Pasal 41 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (2), mengenai Pelaporan KelahiranPasal 53 , ayat (1), ayat (2), ayat (3) diubah dan disisipkan satu ayat diantara ayat (3) dan ayat (4) yaitu ayat (3a), mengenai pengakuan anak, Pasal 54 ayat (2) diubah dan disisipkan satu ayat diantara ayat (2) dan ayat (3) yaitu ayat (2a), pengesahan anak, Pasal 55 ayat (1) diubah mengenai kewajiban pelaporan kematian, Pasal 66 ayat (2) ditambahkan 4 (empat) huruf, yaitu huruf aa, huruf bb, huruf cc dan huruf dd, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5), mengenai Data Perseorangan dan Data Agregat Penduduk, Pasal 78 diubah mengenai WNI dan WNA yang telah memiliki izin tinggal tetap wajib memiliki KTP-el, Pasal 79 diubah mengenai hal-hal yang dicantumkan dalam KTP-el, Pasal 79 dan Pasal 80 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 79 A, Pasal 79 B, dan Pasal 79 C mengenai larangan memanipulasi data kepandudukan, penyimpanan data perseorangan dan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, Pasal 86 diubah mengenai Data pribadi Penduduk yang harus dilindungi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2015.
Peraturan yang diubah Perda Kab.Bangka Barat No.12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT Instansi Pelaksana dan prioritas pembentukannya diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran diatur dalam Peraturan Bupati.
- Teknis palaksanaan Pencatatan Pengakuan Anak diatur dengan Peraturan Bupati.
- Teknis pelaksanaan Pencatatan Pengesahan Anak diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh KTP-el diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT Instansi Pelaksana dan prioritas pembentukannya diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran diatur dalam Peraturan Bupati.
- Teknis palaksanaan Pencatatan Pengakuan Anak diatur dengan Peraturan Bupati.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 1 Tahun 2015
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN WALIKOTA SORONG TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.01, TLD NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Sorong Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat, maka Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Sorong pada setiap Tahun Anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Sorong Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960);
3. Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 120,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 120,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16. Keputusan DPRD Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Sorong Tahun Anggaran 2014.
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN WALIKOTA SORONG TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur mengenai tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB III
PELAKSANAAN;
BAB IV
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, ANGGOTA BPD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA HONOR/KONTRAK/PEGAWAI PEMERINTAH TIDAK TETAP SEBAGAI CALON KEPALA DESA;
BAB V
PENGAWASAN PEMILIHAN;
BAB VI
MASA JABATAN, TUGAS DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
BAB VII
PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA;
BAB VII
PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA;
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
46 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat