Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Asas; 3. Produk Hukum Daerah; 4. Perencanaan; 5. Penyusunan Produk Hukum Bersifat Pengaturan; 6. Penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan; 7. Penetapan, Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, Dan Autentifikasi; 8. Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Daerah; 9. Penyebarluasan; 10. Partisipasi Masyarakat; 11. Ketentuan Lain-lain; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat