Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 9, BN 2019/ NO 445; https://jdih.bsn.go.id/: 5 HLM
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kayu, Produk Berbahan Kayu Dan Furnitur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Menteri Agama NO. 9, BN 2021/NO. 523; https://jdih.kemenag.go.id/l: 12 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan
ABSTRAK:
a. bahwa buku umum keagamaan mempunyai peran
strategis dalam meningkatkan pemahaman,
penghayatan, dan pengamalan agama umat beragama,
serta memperkuat rasa cinta tanah air, membangun jati
diri bangsa, dan karakter bangsa;
b. bahwa untuk meningkatkan peran buku umum
keagamaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
pengaturan mengenai pengesahan standar mutu buku
umum keagamaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Pengesahan Standar
Mutu Buku Umum Keagamaan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem
Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6053);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
a. ketentuan umum
b. Standar Mutu
c. Lembar Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan
d. Pembinaan dan Pengawasan
e. Peran Serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
13 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan cadangan pangan pemerintah yang cukup, bermutu dan aman diperlukan pengelolaan cadangan pangan pemerintah dalam rangka untuk antisipasi rawan pangan transien dimasyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, maka
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Pedoman Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Tegal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian 65/PERMENTAN/OT/140/12/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tegal Nomor 61 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Cadangan Pangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan Kabupaten Purbalingga yang tertib, tenteram serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1993 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun 1993 Seri D Nomor 4) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun -2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Purbalingga yang meliputi maksud dan tujuan, ruang lingkup, tertib jalan dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan fasilitas umum, tertib sungai, saluran dan kolam, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib pariwisata, tertib usaha rekreasi dan hiburan umum, tertib kesehatan, tertib peran serta masyarakat, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana atas pelanggaran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Tahun 1993 dicabut
30 hlm
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2019
PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 9, BN. 2019 No. 1772, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur Dalam Pelayanan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (5)
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan dan untuk memenuhi kebutuhan alat dan obat
kontrasepsi secara nasional, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat
Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan
Keluarga Berencana;
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
3. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undangundang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 165);
5. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322).
6. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
7. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
8. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 92/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan
Kependudukan dan Keluarga Berencana;
Ketentuan Umum; Seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi; Perencanaan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi; Penyediaan dan pengadaan; Penyaluran; Monitoring dan evaluasi; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Mencabut
a. Peraturan Kepala Badan Nomor 286/PER/B3/2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan, Penyimpanan
dan Penyaluran Alat/Obat Kontrasepsi dan Non
Kontrasepsi Program KB Nasional;
b. Peraturan Kepala Badan Nomor 303/PER/E1/2016
tentang Pedoman Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi
serta Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam
Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan
Pembangunan Keluarga;
c. Peraturan Kepala Badan Nomor 287/PER/B3/2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan
Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi di Provinsi,
Kabupaten dan Kota.
139 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2012
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2012/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
Perubahan APBDesa dan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBDesa perlu diatur Petunjuk Teknis
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa); bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 54 Tahun 2011;
Peraturan bupati (perbup) tentang petunjuk teknis pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
67 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003/No.32 Seri D Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kerja dan Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan, Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Umum dan Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan proses
belajar mengajar dan tertib administrasi di lingkungan Sekolah
Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Umum dan Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama Kabupaten Wonosobo, maka perlu
ditetapkan tata kerja dan eselon untuk masing-masing jabatan
bagi Kepala Tata Usaha Sekolah, sekolah tersebut.
b. bahwa penetapan tata kerja dan eselon dimaksud perlu diatur
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 40
KEP/M.PAN/4/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
53/KEP/M.PAN/6/2003.
Peraturan ini mengatur tata kerja Tata Usaha Sekolah yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan
administrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah yang meliputi
administrasi kesekretariatan, kesiswaan, perlengkapan dan inventaris,
keuangan, kepegawaian dan ketenagaan, perpustakaan, laborat,
keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan,
kekeluargaan dan kurikulum. Tata Usaha Sekolah merupakan unsur pelayanan kegiatan 'belajar
mengajar di sekolah dan pemberian pelayanan administrasi kepada
Kepala Sekolah, Guru dan ketenagaan lainnya sesuai dengan bidang
tugasnya, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2003.
Rincian lebih lanjut eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah
Kejuruan, Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Umum dan Kepala Tata Usaha Sekclah Lanjutan Tingkat Pertama, diatur dengan
Keputusan Bupati.
5 halaman.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2014
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkominfo No. 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
Mencabut :
Permenkominfo No. 35 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 9, BN.2014/No.171, jdih.kominfo.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial - Second Generation
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat