Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Purbalingga yang meliputi maksud dan tujuan, ruang lingkup, tertib jalan dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan fasilitas umum, tertib sungai, saluran dan kolam, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib pariwisata, tertib usaha rekreasi dan hiburan umum, tertib kesehatan, tertib peran serta masyarakat, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana atas pelanggaran peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat