Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016

Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Purbalingga yang meliputi maksud dan tujuan, ruang lingkup, tertib jalan dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan fasilitas umum, tertib sungai, saluran dan kolam, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib pariwisata, tertib usaha rekreasi dan hiburan umum, tertib kesehatan, tertib peran serta masyarakat, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana atas pelanggaran peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
23 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2016
Tanggal Berlaku
24 Juli 2016
Sumber
LD.2016/NO.9
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 313 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Tahun 1993

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan