Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Kab. Batang Hari tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2005; PP no. 29 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP no. 65 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Keppres No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD; Kekayaan dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Alokasi Dana Desa; Penyelesaian Kerugian Daerah; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 10 tahun 2001; Perda No. 29 tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
84 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Lombok Timur Nomor 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD, meliputi:
1. uang representasi;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan beras;
4. uang paket;
5. tunjangan jabatan;
6. tunjangan alat kelengkapan; dan
7. tunjangan alat kelengkapan lain.
b. penghasilan yang pajaknya dibebankan pada Pimpinan dan Anggota DPRD, meliputi:
1.tunjangan komunikasi intensif; dan
2. tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2004 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2007 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati adalah sebagai berikut:
- Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut.
- Ketentuan Jebih Janjut mengenai besaran tunjangan perumahan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan transportasi.
- Ketentuan mengenai Standar kebutuhan minimal rumah tangga.
- Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur dalam Peraturan Bupati dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2017
Materi Pokok: Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Jumlah Halaman: 10 HLM ; Lampiran : 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2014 nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam hurf a, maerupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD Kabupaten Ngada serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Ngada pada tanggal 19 Desember 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2015
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 37 Tahun 2014; Perda Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2010
berisi tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN RUMAH TUNGGU KELAHIRAN KOTA DUMAI YANG DIDANAI DARI DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 5 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Rumah Tunggu Kelahiran Kota Dumai Yang Didanai Dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa saat ini, ± 20% (lebih kurang dua puluh persen) ibu bersalin belum terlayani di fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga persalinan dirasakan menjadi tidak aman dan memiliki risiko kematian ibu dan bayi yang tinggi disebabkan oleh kendala akses menuju fasilitas pelayanan kesehatan (kondisi geografis yang sulit)
maupun kondisi ekonomi sosial dan pendidikan masyarakat, termasuk tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Namor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permenkes Nomor 75 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenkes Nomor 71 Tahun 2016; Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Perda Kota Dumai Nomor Nomor 12 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 32 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 49 Tahun 2016.
Dalam Perwali ini berisi 4 Bab dan 8 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum, Pedoman Pelaksanaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Lampiran: 11 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 48 Tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penyesuaian terhadap Jenis
Pembayaran Belanja Barang dan Jasa/Modal pada
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari maka
perlu mengubah Peraturan Walikota Kendari Nomor 48
Tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Non
Tunai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Kendari Nomor 48 Tahun 2018 tentang Implementasi
Transaksi Non Tunai;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer
Dana (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2011
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5204);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARl NOMOR 48 TENTANG
IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pemulihan Kerugian Daerah agar
dapat berjalan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan
akuntabel serta terwujudnya kepastian hukum dalam upaya
pemulihan Kerugian Daerah, maka perlu dipisahkan
pengaturan mengenai tuntutan perbendaharaan dan
tuntutan ganti rugi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di
atas, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun
2014 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Keuangan
dan Barang Daerah, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Tuntutan
Perbendaharaan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Subjek dan Objek
Bab III Informasi Kerugian Daerah
Bab IV Tim Penyelesaian Kerugian Daerah
Bab VI Penyelesaian Kerugian Daerah
Bab VII Kadaluwarsa
Bab VIII Penyetoran
Bab IX Pelaporan
Bab X Sanksi
Bab XI Ketentuan Lain-Lain
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2014 dicabut.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat