ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat 2
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu membentuk
peraturan Walikota tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluk�1 Daerah Kota
Palopo;
b. bahwa kegiatan pengadaan barang/jasa merupakan salah
satu jenis kegiatan yang sangat menentukan kelancaran
operasional dan perkembangan usaha perusahaan;
c. bahwa kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan
Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku Daerah Kota
Palopo harus dilaksanakan secara efisien dan efektif dengan
prinsip persaingan sehat, transparan dan perlakuan yang
adil bagi semua pihak;
d. bahwa hasil pengadaan barang/jasa dapat
dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan dan
manfaat bagi kelancaran tugas Perusahaan Air Minum Tirta
Mangkaluku Daerah Kota Palopo dan pelayanan kepada
masyarakat;
e. bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu ditetapkan ,
dengan Peraturan Walikota Palopo tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku
Daerah Kota Palopo.
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
65,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih danBebas dan Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4866);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentangPerubahan Keduaatas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
2
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3957);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
243, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia
Nomor 5949);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2017 ten tang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan
Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5655);
14. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER15/MBU /2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
3
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 31/PRT/M/2015 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 07 /PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman
Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
153 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Daerah Yang Dipisahkan;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2017 ten tang
Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku Daerah Kota
Palopo;
18. Peraturan Walikota Palopo Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Struktur Organisasi Perusahaan Air Minum Tirta
Mangkaluku Daerah Kota Palopo.
- MEMUTUSKAN
Menetapkan :
BARANG
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PENGADAAN
DAN JASA PERUSAHAAN AIR MINUM TIRTA
MANGKALUKU DAERAH KOTA PALOPO.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan W alikota ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Walikota adalah Walikota Palopo;
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota Palopo sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan di Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
4. Sekertaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
5. Pengadaan Barang/Jasa PAM-TM yang selanjutnya disebut dengan
pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa
oleh PAM-TM yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa;
6. Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku Daerah Kota Palopo yang
selanjutnya disebut PAM-TM milik Pemerintah Daerah Kota Palopo;
7. Pengguna barang/ jasa adalah Pejabat pemegang kewenangan
penggunaan barang dan/ataujasa milik PAM-TM;
4
8. Direksi adalah Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Penanggung
jawab Pengguna Anggaran adalah Pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran PAM-TM;
9. Kuasa Penanggung jawan Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut
KPPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PPA untuk menggunakan
Anggaran PAM-TM .
10. Pejabat Pengelola Kegiatan adalah pejabat yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
11. Panitia Pengadaan adalah unit organisasi PAM-TM yang berfungsi
melaksanakan pengadaan barang/ jasa yang dapat berdiri sendiri atau
melekat pada unit yang sudah ada;
12. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang
ditetapkan oleh Penanggung jawab Pengguna Anggaranyang bertugas
memeriksa dan menerima hasil pekerjaan;
13. Pejabat pengadaan adalah pejabat yang karena tugas pokok dan fungsinya
dan atau pejabat lain yang di angkat oleh Direksi;
14. Satuan Pengawasan Internal yang selanjutnya disebut SPI atau pengawas
internal PAM-TM adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit,
reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi;
15. Penyedia Barang/Jasa a dalah badan usaha atau
perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan
Konsultansi/ Jasa Lainnya;
16. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah
dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam Pengadaan
Barang/ Jasa;
17. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud,
bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang;
18. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan
dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik
lainnya;
19. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan
keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya
olah pikir (brainware);
5
orang
Konstruksi/ Jasa
20. Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang
mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola
yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu
pekerjaan atau segala pekerjaandan/atau penyediaan jasa selain Jasa
Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang;
21. lndustri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas,
gagasan orisinal, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan
kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan
pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta;
22. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya
direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh PAM-TM sebagai
penanggung jawab anggaran, instansi lain dan/ atau kelompok masyarakat;
23. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Panitia/Pejabat
Pengadaan yang memuat informasidan ketentuan yang harus ditaati oleh
para pihak dalam proses Pengadaan Barang/ Jasa;
24. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah
perjanjian tertulis antara Pejabat Pengelola Kegiatan dengan Penyedia
Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola;
25. PelelanganUmum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh
semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;
26. Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang marnpu melaksanakan diyakini
terbatas dan untuk pekerjaanyang kompleks;
27. Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia
Barang/ JasaLainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling banyak
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
28. Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling banyak
Rp.5.000.000.000,00 (Ii.ma miliar rupiah);
29. Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi
yang memenuhi syarat;
30. Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
untuk Jasa Konsultansi yang bemilai paling banyak Rp.2.000.000.000,00
(dua milliar rupiah);
6
31. Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa Lainnya yang bemilai
paling banyak Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah), pekerjaan
konstruksi bemilai paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
dan pengadaan jasa konsultansi bemilai paling tinggi Rp.500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah);
32. Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan
gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak
dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan;
33. Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang
memperlombakan Barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga
pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga
Satuan;
34. Penunjukan La.ngsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa
dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa;
35. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/ Jasa langsung kepada
Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan
Langsung;
36. Pengadaan barang/jasa berulang (repeat order) adalah barang yang
diperoleh dengan ketentuan sebagai berikut :
a). keperluan mendesak untuk memenuhi kebutuhan/pelayanan
masyarakat atas pekerjaan pembangunan jaringan dan penanggulangan
kebocoran pipa distribusi dan tertier;
b). spesifikasi teknis minimal harus sama dgn kontrak sebelumnya;
c). harga minimal sama dgn kontrak sebelumnya;
d). mempertimbangkan basil evaluasi pelaksannan kontrak sebelumnya;
e). dengan pertimbangamn efesiensi dan efektivitas.
37. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau
badan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah;
38. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan
dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau bukan cabang Perusahaan yang dimiliki,
dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari
usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
7
39. Surat Jarninan yang selanjutnya disebut Jarninan adalah jarninan tertulis
yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang
dikeluarkan oleh Bank Umum Pemerintah/Perusahaan
Penjarninan/Perusahaan Asuransi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada Panitia Pengadaan
untuk menjarnin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/ Jasa;
40. Pekerjaan Kompleks/Spesifik adalah pekerjaan yang memerlukan:
a. teknologi tinggi;
b. mempunyai risiko tinggi;
c. menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau;
d. pekerjaan yang bernilai diatas Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah).
41. Efisien adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan
menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang
ditetapkan dalarn waktu sesingkat-singkatnya dan dapat
dipertanggungjawabkan;
42. Efektif adalah setiap pengadaan barang/jasa diperoleh dengan sumber daya
yang tersedia dan mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya;
43. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon
peserta yang diperkirakan akan ikut dalarn proses pengadaan/jasa dan
disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau
seluas-luasnya dunia usaha;
44. Terbuka adalah pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia
barang/jasa yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan dan
prosedur yangjelas dan transparan;
45. Bersaing adalah pengadaan barang/jasa dilakukan melalui persaingan yang
sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi
syarat/kriteria tertentu;
46. Adil/tidak diskriminatif adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap
semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang
sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak
tertentu dengan dan/atau alasan apapun;
4 7. Akuntabel adalah pencapaian sasaran yang baik fisik, keuangan maupun
manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum Pemerintahan dan
pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang
berlaku dalam pengadaan barang dan jasa;
8
BABII
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
( 1) Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman
baik bagi para pelaksana maupun semua pihak yang berkepentingan dalam
penyelenggaraan pengadaan barang/jasa di lingkungan PAM-TM;
(2) Tujuan peraturan ini adalah agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa di
lingungan PAM-TM terlaksana secara tertib, transfaran, ekonomis, berdaya
guna, berhasil guna dan akuntabel.
BAB III
Ruang Lingkup
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini berlaku untuk pengadaan
barang/jasa di Iingkungan PAM-TM Daerah Kota Palopo yang sumber
dananya seluruhnya berasal dari PAM-TM, atau pinjaman Bank maupun
dana pihak ketiga yang pembayarannya menjadi tanggungjawab PAM-TM;
Pasal 4
Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa dilakukan melalui:
a. swakelola; dan/atau;
b. pemilihan Penyedia Barang/ Jasa.
Pasal 5
Pengadaan Barang/Jasa PAM-TM dalam Peraturan Walikota ini
meliputi:
a. pengadaan Barang;
b. pekerjaan Konstruksi;
c. jasa Konsultansi; dan
d. jasa Lainnya.
BABIV
TATA NILA! PENGADAAN
Bagian Pertama
Prinsip Pengadaan
Pasal 6
Pengadaan Barang/ Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. efisien;
b. efektif;
9
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil/tidak diskriminatif; dan
g. akuntabel.
Bagian Kedua
Etika Pengadaan
Pasal 7
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa
harus mematuhi etika sebagai berikut:
� a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk
mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya ujuan
Pengadaan Barang/ Jasa;
b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjagakerahasiaan
Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus
dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam
Pengadaan Barang/ Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang
berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang
ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
� e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para
pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam
proses Pengadaan Barang/ Jasa;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan
kebocoran keuangan Negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau
kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak
lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara; dan
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk
memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan
berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau
patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/ Jasa.
10
BABV
PARA PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
BagianPertama
OrganlsasiPengadaan
Pasal 8
(1) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui
Penyedia Barang/ Jasa terdiri atas:
a. Penanggung jawab pengguna anggaran;
b. KPPA;
c. Pejabat pengelola kegiatan;
d. Panitia/Pejabat Pengadaan ( sub.divisi pengadaan ); dan
e. Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(2) Organisasi Pengadaan Barang/ Jasa untuk Pengadaan melalui
Swakelola terdiri atas:
a. Penanggung jawab pengguna anggaran;
b. KPPA;
c. Pejabat pengelola kegiatan;
d. Panitia/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan;dan
e. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat sebagaimana disebut pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak terikat tahun anggaran;
(4) Pejabat Pengelola Kegiatan dapat dibantu oleh tim pendukung yang
diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa.
Bagian Kedua
Penanggung Jawab Pengguna Anggaran
Pasal 9
( 1) Penanggung jawab pengguna anggaran memiliki tugas dan kewenangan
sebagai berikut:
a. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan
paling kurang di website PAM-TM;
c. menetapkan KPPA
d. menetapkan Pejabat Pengelola Kegiatan;
e. menetapkan Panitia/Pejabat Pengadaan;
f. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
g. menetapkan:
11
1) pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan
Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan nilai
Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar
atau;
2) pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung
untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
h. mengawasi pelaksanaan anggaran;
i. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
j. menyelesaikan perselisihan antara Pejabat Pengelola Kegiatan dengan
Panitia/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
k. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen
Pengadaan Barang/ Jasa.
(2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dalam hal diperlukan, Penanggung jawab Pengguna Anggaran dapat:
a. menetapkan tim teknis; dan/ atau
b. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui
Sayembara/Kontes.
Pasal 10
Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali
organisasi, Penanggung jawab pengguna Anggaran PAM-TM menetapkan
seorang atau beberapa orang KPPA; dan pejabat pengelola kegiatan.
Bagian Ketiga
Kuasa.Penanggungjawab Pengguna Anggaran
Pasal 11
(1) KPPA pada PAM-TM merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Penanggung
jawab pengguna Anggaran;
(2) KPPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh Penanggung jawab
pengguna Anggaran.
12
diatas
rupiah);
Bagian Keempat
Pejabat Pengelola Kegiatan
Pasal 12
( 1) Pejabat Pengelola Kegiatan memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai
berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa
yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/ J asa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak dan rancangan SPK.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. menyetujui bukti pembelian atau Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat
Perjanjian
� d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/ Jasa
kepada Penanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Penanggung
jawab Pengguna Anggaran;
g. menyerahkan basil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada
Penanggung jawab Pengguna Anggaran/KPPA dengan Berita Acara
Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan
hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Penanggungjawab Pengguna
Anggaran/KPPA setiap bulan dan;
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa.
(2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam hal diperlukan, Penanggungjawab Pengelola Kegiatan
dapat:
a. mengusulkan kepada Penanggungjawab Pengguna Anggaran/KPPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2) perubahanjadwal kegiatan pengadaan;
b. menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk
membantu pelaksanaan tugas Penanggung jawab Pengelola Kegiatan
dan Panitia/Pejabat Pengadaan;dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan
kepada Penyedia Barang/Jasa.
13
Pasal 13
(1) Pejabat Pengelola Kegiatan merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh
Penanggung jawab Pengguna Anggaran/KPPA untuk melaksanakan
Pengadaan Barang/ Jasa;
(2) Untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pengelola Kegiatan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta
manajerial untuk melaksanakan tugas;
d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki
keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
e. menandatangani Pakta Integritas;
f. tidak menjabat sebagai Direksi,Pejabat Penanda Tangan
/Kuitansi/lnvoice atau Bendahara; dan
g. memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Persyaratan tidak menjabat pejabat penandatangan Kuitansi/lnvoice
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, dikecualikan untuk
Penanggung jawab Pengguna Anggaran/KPPAyang bertindak sebagai
Pejabat Pengelola Kegiatan;
(4) Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk
sebagai Pejabat Pengelola Kegiatan, persyaratan pada ayat (2) dikecualikan
untuk Penanggung jawab Pengguna Anggaran/ KPPA yang bertindak
sebagai Pejabat Pengelola Kegiatan;
(5) Persyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c adalah:
� a. berpendidikan paling kurang Diploma Tiga (03) dengan bidang keahlian
yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan;
b. memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) tahun terlibat secara aktif
dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/ Jasa; dan
c. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan
setiap tugas/ pekerjaannya.
Pasal 14
Pejabat Pengelola Kegiatan dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau
menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa apabila belum tersedia
anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan
dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari
Anggaran PAM-TM.
14
Bagian Kelima
Panitia/Pejabat Pengadaan
Pasal 15
Penanggung jawab Pengguna Anggaran/KPPAPAM-TM akan mengangkat
Panitia/Pejabat Pengadaan yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di
bidang Pengadaan Barang/ Jasa.
Pasal 16
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan oleh Panitia Pengadaan.
(2) Keanggotaan Panitia Pengadaan wajib ditetapkan untuk:
a. Pengadaan Barang dan Jasa lainnya dengan nilai diatas
Rp.900.000.000,00 (sembilan ratusjutarupiah);
b. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai diatas
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
c. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp.500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(3) Anggota Panitia Pengadaan berjumlah gasal beranggotakan paling kurang
3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
(4) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu
oleh tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis.
Pasal 17
( 1) Paket Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp.
900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh
Pejabat Pengadaan;
(2) Paket Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bemilai paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dapat dilaksanakan oleh Pejabat
Pengadaan;
(3) Paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bemilai paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh
Pejabat Pengadaan;
(4) Pengadaan La.ngsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
Pasal 18
(1) Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggungjawab dalam melaksanakan
tu gas;
b. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
15
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Panitia
Pengadaan/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
d. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
e. menandatangani Pakta lntegritas.
(2) Tugas pokok dan kewenangan Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan
meliputi:
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa diwebsite
PAM-TM dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat dan media
lainnya;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau
pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap
penawaran yang masuk;
g. khusus untuk Panitia Pengadaan:
1) menjawab sanggahan;
2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa lainnya yang
bernilai paling banyak Rp. 100.000.000.000,00(seratus miliar
rupiah); atau
b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk pake Pengadaan
Jasa Konsultansi yang bemilai paling banyak
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan
Penyedia Barang/ Jasa kepada Pejabat Pengelola Kegiatan dan
Penanggungjawab Pengguna Anggaran/ Kuasa Penanggungjawab
Pengguna Anggaran;
4) menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
5) membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada
Direksi.
16
h. khusus Pejabat Pengadaan:
1) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya yang bemilai paling
banyak Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah);
dan/atau
b) Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bemilai paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); dan/atau
c) Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultansi yang bemilai paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratusjuta rupiah).
2) menyampaikan basil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan
Penyedia Barang/ Jasa kepada Pejabat Pengelola Kegiatan;
3) menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa
kepada Penanggungjawab Pengguna Anggaran/ KPPA; dan
4) membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada
Penanggungjawab Pengguna Anggaran/ KPPA.
i. Memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan
Pengadaan Barang/ Jasa kepada Penanggung jawab Pengguna
Anggaran/KPPA.
Selain tugas pokok dan kewewenangan Panitia/Pejabat Pengadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan Panitia
Pengadaan/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada Pejabat
Pengelola Kegiatan:
a. perubahan HPS; dan/ atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan;
(4) Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan berasal dari Pegawai PAM-TM;
(5) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan
keahlian khusus, Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan dapat
menggunakan tenaga ahli yang berasal dari Pegawai Negeri atau swasta.
(6) Anggota Panitia Pengadaan dilarang duduk sebagai:
a. Pejabat Pengelola Kegiatan;
b. Pejabat Penanda Tangan kuitansi/invoice;
c. Bendahara;
d. SPI.
17
(3)
Bagian Keenam
Panitia/Pejabat Penerima Basil Pekerjaan
Pasal 19
(1) Penanggung jawab Pengguna Anggaran/ KPPA menetapkan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(2) Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai
PAM-TM.
(3) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan
tu gas;
b. memahami isi Kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis;
d. menandatangani Pakta Integritas; dan
e. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan kuitansi/invoice atau
Bendahara.
(4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a. melakukan pemeriksaan basil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menerima basil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui
pemeriksaan/ pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil
Pekerjaan.
(5) Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus,
dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
(6) Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh
Penanggungjawab Pengguna Anggaran/ KPPA;
(7) Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dilakukan setelah
berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.
18
Bagian Ketujuh
Penyedia Barang/ Jasa
Pasal 20
(1) Penyeclia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan peraturan Perundang-Undangan untuk
menjalankan kegiatan/ usaha;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial
untuk menyediakan Barang/ Jasa;
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia
Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan Pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman sub.
kontrak;
d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi
Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang
diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
f. dalam hal Penyedia Barang/ Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia
Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/
kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang
mewakili kemitraan tersebut;
g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk U saha
Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil serta kemampuan pada sub.
bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non kecil, kecuali untuk
Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
i. khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari Bank;
j. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya,
harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut:
SKP = KP- P
KP= nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
b) untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma
dua) N.
19
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N= jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada
saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
k. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/ atau direksi yang bertindak untuk dan
atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,
yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani
Penyedia Barang/ Jasa;
1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir
m. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
Kontrak;
n. tidak rnasuk dalam Daftar Hitam;
o. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa
pengirirnan;dan
p. menandatangani Pakta Integritas.
(2) Dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip pengadaan dan kaidah
bisnis yang baik, persyaratan bagi Penyedia Barang/ Jasa asing
dikecualikan dari ketentuan ayat (1) huruf d, hurufj, dan hurufl.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c, huruf d, huruf f,
huruf h dan huruf i, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa orangperorangan.
(4) Persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan tahun terakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf 1, dikecualikan untuk
Pengadaan Langsung dengan menggunakan bukti pembelian atau
kuitansi.
(5) Pegawai PAM-TM dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan PAM-TM.
(6) Penyedia Barang/ Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan
kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang/ Jasa.
Pasal 21
(1) KO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h pada
sub.bidang pekerjaan yang sejenis untuk usaha non kecil dihitung dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Pekerjaan Konstruksi, KO sama dengan 3 NPt (Nilai Pengalaman
Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir);dan
20
,-....,
b. Untuk Pengadaan Jasa Lainnya, KD sama dengan 5 NPt (Nilai
Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir).
(2) KD paling kurang sama dengan nilai total HPS dari pekerjaan yang akan
dilelangkan;
(3) Ketentuan pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Pengadaan Barang/Jasa
tidak dapat diikuti oleh perusahaan nasional karena belum ada
perusahaan nasional yang mampu memenuhi KD;
(4) Dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan
yang mewakili kemitraan (lead.firm).
Pasal 22
(1) Dalam hal sifat dan lingkup kegiatan Pengadaan Barang/Jasa terlalu luas,
atau jenis keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan tidak
dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa, maka dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa:
a. diberikan kesempatan yang memungkinkan para Penyedia
Barang/Jasa saling bergabung dalam suatu konsorsium atau bentuk
kerja sama lain; dan/atau
b. diberikan kesempatan yang memungkinkan Penyedia Barang/Jasa
atau konsorsium Penyedia Barang/Jasa untuk menggunakan tenaga
ahli asing.
(2) Tenaga ahli asing sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b,digunakan
sepanjang diperlukan untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang
belum dimiliki dan untuk meningkatkan kemampuan teknis guna
menangani kegiatan atau pekerjaan.
BABVI
RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 23
(1) Penanggungjawab Pengguna Anggaran/KPPA menyusun Rencana Umum
Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada PAM-TM
masing-masing.
(2) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) meliputi:
a. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai
oleh PAM-TM sendiri; dan/ atau
b. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/ Jasa yang akan dibiayai
dari pinjaman, dan dibiayai berdasarkan kerja sama secara
pembiayaan bersama (co-financing), sepanjang diperluka
(3) Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa meliputi kegiatan-kegiatan
sebagai berikut:
a. mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan PAM-TM,
termasuk kegiatan pemeliharaan;
b. menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk Pengadaan
Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. menetapkan kebijakan umum tentang:
1) pemaketan pekerjaan;
2) cara pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa; dan
3) pengorganisasian Pengadaan Barang/ Jasa;
4) penetapan penggunaan produk dalam negeri.
d. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
(4) KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit memuat:
a. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan;
b. waktu pelaksanaan yang diperlukan;
c. spesifikasi teknis Barang/ Jasa yang akan diadakan; dan
d. besamya total perkiraan biaya pekerjaan.
Pasal 24
(1) Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa pada PAM-TM
untuk Tahun Anggaran berikutnya, harus diselesaikan pada Tahun
Anggaran yang berjalan.
(2) PAM-TM menyediakan biaya pendukung pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa yang dibiayai dari PAM-TM, yang meliputi:
a. honorarium personil organisasi Pengadaan Barang/ Jasa termasuk tim
teknis, tim pendukung dan staf proyek;
b. biaya pengumuman Pengadaan Barang/ Jasa termasuk biaya
pengumuman ulang;
c. biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa; dan
d. biaya lainnya yang diperlukan·
(3) PAM-TM menyediakan biaya pendukung untuk pelaksanaan pemilihan
Penyedia Barang/Jasa yang pengadaannya akan dilakukan pada Tahun
Anggaran berikutnya.
(4) PAM-TM menetapkan standar biaya terkait honorarium bagi personil
organisasi pengadaan.
22
Pasal 25
(1) Penanggung jawab Pengguna Anggaran/ KPPA melakukan pemaketan
Barang/Jasa dalam Rencana Umum
Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran PAM-TM.
(2) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket
usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa
mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat,kesatuan sistem dan
kualitas kemampuan teknis.
(3) Dalam melakukan pemaketan Barang/ Jasa, Penanggung jawab Pengguna
Anggaran/KPPA dilarang:
a. menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di
beberapa lokasi yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya
seharusnya dilakukan dibeberapa lokasi/ daerah masing-masing;
b. menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis
pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya
dilakukan oleh U saha Mikro dan U sahaKecil serta koperasi kecil;
c. memecah Pengadaan Barang/ Jasa menjadi beberapa paket dengan
maksud menghindari pelelangan; dan/ atau
d. menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang
diskriminatif dan/ atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
Pasal 26
(1) Penanggung jawab Pengguna Anggaran/ KPPA mengumumkan Rencana
Umum Pengadaan Barang/ Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas
� setelah RKAP disetujui.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang berisi:
a. Nama dan alamat Penanggung jawab Pengguna Anggaran/ KPPA;
b. Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c. Lokasi pekerjaan; dan
d. Perkiraan besaran biaya.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam
website PAM-TM dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat dan
media lainnya. ·
(4) PAM-TM dapat mengumumkan rencana pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa yang Kontraknya akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran
berikutnya yang akan datang.
23
BAB VU
S'WAKELOLA
Bagian Pertama
Ketentuan Umum Swakelola
Pasal 27
(1) Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana
pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/ atau diawasi sendiri oleh
PAM-TM sebagai penanggungjawab anggaran.
(2) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi:
a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau
memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia, serta sesuai
dengan tugas dan fungsi PAM-TM , namun tidak merupakan tugas
pokok dan fungsi sebagai pegawai/karyawan PAM-TM;
b. pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau
· pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/ Jasa;
c. pekerjaan yang secara rinci/ detail tidak dapat dihitung/ ditentukan
terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia
Barang/ Jasa akan menimbulkan ketidak
d. pastian dan risiko yang besar;
e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar,lokakarya atau
penyuluhan;
f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang
bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang
belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/ Jasa;
g. pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan perusahaan,
pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu;
h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi PAM-TM yang bersangkutan;
(3) Prosedur Swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggung jawaban pekerjaan.
(4) Pengadaan melalui Swakelola dapat dilakukan oleh Penanggung Jawab
Anggaran PAM-TM ;
(5) Penanggung jawab Pengguna Anggaran/ KPPA menetapkan jenis
pekerjaan serta pihak yang akan melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa
secara Swakelola.
24
Pasal 28
(1) Pengadaan Swakelola oleh PAM-TM Penanggung Jawab Anggaran:
a. direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh
PAM-TM/ Penanggung Jawab Anggaran; dan
b. mempergunakan pegawai sendiri, atau dapat menggunakan tenaga
ahli.
(2) Jumlah tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak
boleh melebihi 50°/o (lima puluh perseratus) dari jumlah keseluruhan
pegawai PAM-TM yang terlibat dalam kegiatan Swakelola yang
bersangkutan.
Pasal 29
(1) Kegiatan perencanaan Swakelola meliputi:
a. penetapan sasaran, rencana kegiatan dan jadwal
pelaksanaan;penyusunan jadwal pelaksanaan dengan
mempertimbangkan waktu yang cukup bagi pelaksanaan pekerjaan/
kegiatan;
b. perencanaan teknis dan penyiapan metode pelaksanaan yang tepat
agar diperoleh rencana keperluan tenaga, bahandan peralatan yang
sesuai;
c. penyusunan rencana keperluan tenaga, bahan dan peralatan secara
rinci serta dijabarkan dalam rencana kerja bulanan, rencana kerja
mingguan dan/atau rencana kerjaharian; dan
d. penyusunan rencana total biaya secara rinci dalam rencana biaya
bulanan dan/ atau biaya mingguan yang tidak melampaui Pagu
Anggaran yang telah ditetapkan dalam RKAP atau perencanaan yang
telah disusun oleh Direksi.
(2) Perencanaan kegiatan Swakelola dapat dilakukan
memperhitungkan tenaga ahli/peralatan/bahan tertentu
dilaksanakan dengan Kontrak/Sewa tersendiri.
(3) Kegiatan perencanaan Swakelola dimuat dalam KAK.
dengan
yang
(4) Penyusunanjadwal kegiatan Swakelola dilakukan dengan mengalokasikan
waktu untuk proses perencanaan, pelaksanaan,pengawasan, penyerahan
dan pelaporan pekerjaan.
(5) Penanggung jawab Pengguna Anggaran/ KPPA menetapkan standar biaya
untuk honorarium pelaksana Swakelola.
(6) Swakelola dapat dilaksanakan melebihi 1 (satu) Tahun Anggaran.
25
Bagian Kedua
Pelaksanaan Swakelola
Pasal 30
Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola oleh PAM-TM selaku
Penanggung Jawab Anggaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadangdan
tenaga ahli dilakukan oleh Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan/Sub
Divisi Pengadaan;
b. pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a berpedoman pada
ketentuan dalam Peraturan Walikota ini;
c. pembayaran upah tenaga kerja yang diperlukan dilakukan secara
berkala berdasarkan daftar hadir pekerja;
.A d. pembayaran gaji tenaga ahli yang diperlukan dilakukan berdasarkan
Kontrak;
e. penggunaan tenaga kerja, bahan dan/ atau peralatan dicatat setiap hari
dalam laporan harian;
f. pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa dapat menggunakan Uang Muka
kerja setelah mendapat persetujuan oleh Penanggung jawab Pengguna
Anggaran;
g. Uang Muka kerja dipertanggung jawabkan secara berkala maksimal
secara mingguan /bulanan;
h. kemajuan fisik dicatat setiap hari dan dievaluasi setiap minggu yang
disesuaikan dengan penyerapan dana;
i. kemajuan non fisik atau perangkat lunak dicatat dan dievaluasi
setiap bulan yang disesuaikan dengan penyerapan dana; dan
j. pengawasan pekerjaan fisik di lapangan dilakukan oleh pelaksana yang
ditunjuk oleh Penanggung jawab Pengguna Anggaran/ KPPA/ Pejabat
Pengelola Kegiatan, berdasarkan rencana yang telah ditetapkan.
Bagian Ketiga
Pelaporan, Pengawasan dan Pertanggungfawaban Swakelola
Pasal 31
(1) Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh PAM-TM Penanggung Jawab
Anggaran.
(2) Kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan
oleh pelaksana lapangan/Pelaksana Swakelola kepada Pejabat Pengelola
Kegiatan secara berkala.
26
(3) Laporan kemajuan realisasi fisik dan keuangan dilaporkan setiap bulan
secara berjenjang oleh Pelaksana Swakelola sampai kepada Penanggung
jawab Pengguna Anggaran/ KPPA.
(4) SPI pada PAM-TM PenanggungJawab Anggaran melakukan audit terhadap
pelaksanaan Swakelola dan menyampaikan laporan hasil audit kepada
Direksi.
BAB VD
PENGADAAN BARANG/JASA
MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
Bagian Pertama
Persiapan Pengadaan
Pasal 32
(1) Persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas kegiatan:
� a. perencanaan pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
b. pemilihan sistem pengadaan;
c. penetapan metode penilaian kualifikasi;
d. penyusunan jadwal pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
e. penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa; dan
f. penetapan HPS.
(2) Proses persiapan pemilihan Penyedia Barang/ Jasa dilakukan setelah
Rencana Umum Pengadaan ditetapkan.
Bagian Kedua
Perencanaan Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa
� Pasa133
(1) Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas kegiatan:
a. pengkajian ulang paket pekerjaan; dan
b. pengkajian ulang jadwal kegiatan pengadaan.
(2) Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dirnaksud
pada ayat (1), dapat dilakukan oleh:
a. Pejabat Pengelola Kegiatan; dan/ atau
b. Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan.
(3) Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/ Jasa dilakukan dengan:
a. menyesuaikan dengan kondisi nyata di lokasi/lapangan pada saat
akan melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. mempertimbangkan kepentingan masyarakat;
c. mempertimbangkan jenis, sifat dan nilai Barang/Jasa serta jumlah
Penyedia Barang/ Jasa yang ada; dan
27
Divisi Pengadaan
d. memperhatikan ketentuan tentang pemaketan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (3).
(4) Apabila terjadi perubahan paket pekerjaan maka:
a. Pejabat Pengelola Kegiatan mengusulkan perubahan paket pekerjaan
kepada Penanggung jawab Pengguna Anggaran/ KPPA untuk
ditetapkan; atau
b. Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan/Sub
mengusulkan perubahan paket pekerjaan melalui Pejabat Pengelola
Kegiatan Pejabat Pengelola Kegiatan untuk ditetapkan oleh Penanggung
jawab Pengguna Anggaran/ KPPA.
Bagian Ketiga
Pemilihan Sistem Pengadaan
Paragraf Pertama
Penetapan Metode Pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya
Pasal 34
(1) Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan metode
pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya.
(2) Pemilihan Penyedia Barang dilakukan dengan:
a. Pelelangan Umum;
b. Pelelangan Terbatas;
c. Pelelangan Sederhana;
d. Penunjukan Langsung;
e. Pengadaan Langsung; atau
f. Kontes.
(3) Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan:
a. Pelelangan Umum;
b. Pelelangan Terbatas;
c. Pemilihan Langsung;
d. Penunjukan Langsung; atau
e. Pengadaan Langsung.
(4) Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya dilakukan dengan:
a. Pelelangan Umum;
b. Pelelangan Sederhana;
c. Penunjukan Langsung;
d. Pengadaan Langsung; atau
e. Sayembara.
28
(5) Kontes/Sayembara dilakukan khusus untuk pemilihan Penyedia
Barang/Jasa Lainnya yang merupakan basil Industri Kreatif,inovatif dan
budaya dalam negeri.
Pasal 35
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada
prinsipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan
pascakualifikasi.
(2) Khusus untuk Pengadan Barang/Pekerjaan Konstruksi yang bersifat
kompleks dan diyakini jumlah penyedianya terbatas, pemilihan Penyedia
Barang/Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan Pelelangan
Terbatas.
(3) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ JasaLainnya melalui
Metode Pelelangan Umum diumumkan paling kurang diwebsite PAM-TM
dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat dan media lainnya,
sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi
kualifikasi dapat mengikutinya.
Pasal 36
( 1) Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bemilai paling ban yak
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat dilakukan dengan:
a. Pelelangan Sederhana untuk Pengadaan Barang/ JasaLainnya; atau
b. Pemilihan Langsung untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
(2) Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung dilakukan melalui proses
pasca kualifikasi.
.� (3) Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung diumumkan
sekurang-kurangnya diwebsite PAM-TM dan papan pengumuman resmi
untuk masyarakat dan media lainnya, sehingga masyarakat luas dandunia
usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
Pasal 37
(1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi /Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal:
a. keadaan tertentu; dan/atau
b. pengadaanBarangkhusus/ PekerjaanKonstruksi khusus/ JasaLainnya
yang bersifat khusus.
(2) Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang dinilai mampu
melaksanakan pekerjaan dan/ atau memenuhi kualifikasi.
29
(3) Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun
harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang
berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukanPenunjukan
Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat ( l)huruf a, meliputi:
a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan
waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda
untuk:
1) kebocoran pipa;
2) kerusakan intake, reservoar;
3) keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan
pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera,
termasuk:
a) akibat bencana alam dan/ atau bencana non alamdan/ atau
bencana sosial;
b) dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
c) akibat kerusakan sarana/ prasarana yang dapat menghentikan
kegiatan pelayanan publik.
d) Keadaan lainnya yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan
publik.
b. Adanya program khusus pemerintah dan atau bantuan pihak ketiga
yang waktu pelaksanaan sudah ditetapkan sehingga tidak
memungkinkan memungkinkan apabila dilakukan dengan pelelangan
umum, pelelangan terbatas, pelelangan sederhana atau pemilihan
langsung.
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya
dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1
(satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah
mendapat izin
dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan
untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
(6) Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang
bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Barang/ Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan
pemerintah;
30
(5)
b. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem
konstruksi dan satu kesatuan tanggungjawab atas risiko kegagalan
bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat
direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
c. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks
yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus
dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
d. Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk
pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
e. sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat
diakses oleh masyarakat; atau
f. lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau
tertutup lainnya dengan ketentuan dan tatacara pembayaran serta
penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 38
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/ Jasa
Lainnya yang bemilai paling banyak Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus
juta rupiah),pekerjaan konstruksi bem.ilai paling banyak
Rpl.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dan pengadaan konsultansi
bemilai paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah )dengan
ketentuan:
a. kebutuhan operasional PAM-TM ;
b. teknologi sederhana;
c. risiko kecil; dan/atau
d. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/ Jasa usaha orang-perseorangan
dan / atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket
pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi
oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.
(2) Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di
pasar kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
(3) Penanggung jawab Pengguna Anggaran/ KPPA dilarang menggunakan
metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket
Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari
pelelangan.
31
( 1)
Pasal 39
(1) Sayembara digunakan untuk Pengadaan Jasa Lainnya yang memiliki
karakteristik sebagai berikut:
a. Merupakan proses dan basil dari gagasan, kreatifitas, inovasi, budaya
dan metode pelaksanaan tertentu; dan
b. tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
(2) Kontes digunakan untuk Pengadaan Barang yang memiliki karakteristik
sebagai berikut:
a. tidak mempunyai harga pasar; dan
b. tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
(3) Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan menetapkan
administratif dan teknis bagi:
("""'. a. Penyedia Barang yang akan mengikuti Kontes;
b. Penyedia Jasa Lainnya yang akan mengikuti Sayembara.
(4) Dalam menetapkan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan dapat menetapkan syarat
yang lebih mudah daripersyaratan Penyedia Barang/ Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19.
(5) Persyaratan teknis disusun oleh tim yang ahli di bidangnya.
(6) Penyusunan metode evaluasi dan pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh tim
yang ahli di bidangnya.
Paragraf Kedua
Penetapan Metode PemWhan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 40
PanitiaPengadaan/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan metode
pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi.
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan melalui negosiasi teknis
dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan
secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan dengan:
a. Seleksi yang terdiri atas Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana;
b. Penunjukan Langsung;
c. Pengadaan Langsung; atau
d. Sayembara.
32
persyaratan
(2)
( 1)
Pasal 41
(1) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi pada prinsipnya dilakukan melalui
Metode Seleksi Umum.
(2) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Metode Seleksi Umum
diumumkan sekurang-kurangnya di websitePAM-TM dan papan
pengumuman resmi untuk masyarakat dan media lainnya, sehingga
masyarakat luas dan duniausaha yang berminat serta memenuhi
kualifikasi dapat mengikutinya.
(3) Daftar pendek dalam Seleksi Umum berjumlah 5 (lima) sampai 7(tujuh)
Penyedia Jasa Konsultansi.
Pasal 42
( 1) Seleksi Sederhana dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi
dalam hal Seleksi Umum dinilai tidak efisien dari segi biaya seleksi.
(2) Seleksi Sederhana dapat dilakukan untuk pengadaan Jasa Konsultansi
yang:
a. bersifat sederhana; dan
b. bemilai banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
(3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Metode Seleksi Sederhana
diumumkan paling kurang di websitePAM-TM dan papan pengumuman
resmi untuk masyarakat dan media lainnya, sehingga masyarakat luas dan
dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
(4) Daftar pendek dalam Seleksi Sederhana berjumlah 3 (tiga)sampai 5 (lirna)
Penyedia Jasa Konsultansi.
Pasal 43
(1) Penunjukan La.ngsung terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi dapat
dilakukan dalam keadaan tertentu.
(2) Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(l),meliputi:
a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan
waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/ tidak dapat ditunda
untuk keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan
pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk:
1) akibat bencana alam dan/ atau bencana non alam dan/ atau
bencana sosial;
2) dalam rangka pencegahan bencana; dan/ atau
3) akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan
kegiatan pelayanan pu blik;
33
b. pekerjaan yang hanya dapat
Konsultansi;
c. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang
hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin
pemegang hak cipta; dan/atau;
d. pekerjaanjasa konsultansi dibidang hukum meliputi konsultan
hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan
sebelumnya, untuk menghadapi gugatandan/ atau tuntutan hukum
dari pihak tertentu
(3) Penunjukan Langsung dilakukan dengan melalui proses prakualifikasi
terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi.
Pasal 44
� (1) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa
Konsultansi yang bemilai paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
(2) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) PejabatPengadaan.
(3) Penanggung jawab Pengguna Anggaran/ KPPA dilarang menggunakan
metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket
pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari
Seleksi.
Pasal 45
( 1) Sayembara dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki
karakteristik sebagai berikut:
.� a. merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi dan
metode pelaksanaan tertentu; dan
b. tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
(2) Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan menetapkan persyaratan
administratif bagi Penyedia Jasa Konsultansi yang akan mengikuti
Sayembara.
(3) Dalam menetapkan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Panitia Pengadaan/PejabatPengadaan dapat menetapkan syarat
yang lebih mudah dari persyaratan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19.
(4) Persyaratan dan metode evaluasi teknis ditetapkan oleh Panitia
Pengadaan/ Pejabat Pengadaan setelah mendapat masukan dari tim yang
ahli dibidangnya.
(5) Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh tim yang ahli di bidangnya.
34
dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia Jasa
Paragraf Ketiga
Penetapan Metode Penyampaian Dokumen
Pasal 46
(1) Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan metode
pemasukan Dokumen Penawaran.
(2) Metode pemasukan Dokumen Penawaran terdiri atas:
a. metode satu sampul;
b. metode dua sampul; atau
c. metode dua tahap.
(3) Metode satu sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/ Jasa yang
sederhana, dimana evaluasi teknis tidak dipengaruhi oleh harga dan
memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Pekerjaan yang bersifat sederhana dengan standar harga yang telah
ditetapkan Pemerintah;
· b. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan KAK yang sederhana; atau
c. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam
Dokumen Pengadaan.
(4) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), metode satu sampul
digunakan dalam Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung/
Kontes/Sayembara.
(5) Metode dua sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa dimana
evaluasi teknis dipengaruhi oleh penawaran harga, dandigunakan untuk:
a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
menggunakan evaluasi sistem nilai atau sistem biaya selama umur
ekonomis.
b. Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik sebagai
berikut:
1) dibutuhkan penilaian yang terpisah antara persyaratan teknis
dengan harga penawaran, agar penilaian harga tidak
mempengaruhi penilaian teknis; atau
2) pekerjaan bersifat kompleks sehingga diperlukan evaluasi teknis
yang lebih mendalam.
(6) Metode dua tahap digunakan untuk Pengadaan Barang /Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
35
a. Pekerjaan bersifat kompleks;
b. memenuhi kriteria kinerja tertentu dari keseluruhan sistem, termasuk
pertimbangan kemudahan atau efisiensi pengoperasian dan
pemeliharan peralatannya;
c. mempunyai beberapa altematif penggunaan sistem dan desain
penerapan teknologi yang berbeda;
d. membutuhkan waktu evaluasi teknis yang lama; dan/atau
e. membutuhkan penyetaraan teknis.
Paragraf Keempat
Penetapan Metode Evaluasi
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
Pasal 47
� (1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. sistem gugur;
b. sistem nilai; dan
c. sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
(2) Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya menggunakan penilaian sistem
gugur.
�'
(3)
(4)
(5)
Evaluasi sistem nilai digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/ Jasa Lainnya yangmemperhitungkan keunggulan teknis
sepadan dengan harga, mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi
oleh kualitas teknis.
Evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis digunakan untuk
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
memperhitungkan faktor-faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional,
biaya pemeliharaan, danjangka waktu operasi tertentu.
Sistem nilai dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. besaran bobot biaya antara 70o/o (tujuh puluh perseratus) sampai
dengan 900/o (sembilan puluh perseratus) dari total bobot keseluruhan;
b. unsur yang dinilai harus bersifat kuantitatif atau yang dapat
dikuantifikasikan; dan
c. tata cara dan kriteria penilaian harus dicantumkan dengan jelas dan
rinci dalam Dokumen Pengadaan.
36
(6) Dalam melakukan evaluasi Panitia Pengadaan/ Pejabat Pengadaan
dilarang mengubah, menambah dan/atau mengurangi kriteria serta tata
cara evaluasi setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
(7) Metode dua tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 7 ayat (6) dapat
menggunakan metode evaluasi sistem gugur, sistem nilai, atau sistem
penilaian biaya selama umur ekonomis.
Paragraf Kellma
Metode Evaluasl Penawaran dalam Pengadaan Jasa Konsultansl
Pasal 48
(1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
dapat dilakukan dengan menggunakan:
� a. metode evaluasi berdasarkan kualitas;
b. metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya;
c. metode evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran; atau
d. metode evaluasi berdasarkan biaya terendah.
(2) Metode evaluasi berdasarkan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
huruf a, digunakan untuk pekerjaan yang:
a. mengutamakan kualitas penawaran teknis sebagai faktor yang
menentukan terhadap hasil/manfaat (outcome) secara keseluruhan;
dan/atau
b. lingkup pekerjaan yang sulit ditetapkan dalam KAK.
(3) Metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk pekerjaan yang:
a. lingkup, keluaran (output), waktu penugasan dan hal-hal lain dapat
diperkirakan dengan baik dalam KAK; dan/atau
b. besarnya biaya dapat ditentukan dengan mudah, jelas dan tepat.
(4) Metode evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, digunakan untuk pekerjaan yang:
a. sudah ada aturan yang mengatur (standar);
b. dapat dirinci dengan tepat; atau
c. anggarannya tidak melampaui pagu tertentu.
(5) Metode evaluasi berdasarkan biaya terendah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan untuk pekerjaan yang
bersifat sederhana dan standar.
37
(6) Dalam evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya, pembobotan nilai
teknis dan biaya diatur dengan ketentuan:
a. bobot penawaran teknis antara 0,60 sampai 0,80;
b. bobot penawaran biaya antara 0,20 sampai 0,40.
(7) Semua evaluasi penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi harus diikuti
dengan klarifikasi dan negosiasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Harga Satuan yang dapat dinegosiasikan yaitu biaya langsung
non-personil yang dapat diganti (rei.mburseablecost) dan/ atau biaya
langsung personil yang dinilai tidak wajar;
b. aspek biaya yang perlu diklarifikasi atau negosiasi terutama:
1) kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya;
2) volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan
3) biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang berlaku di
pasaran/kewajaran biaya;
c. klarifikasi dan/ atau negosiasi terhadap unit biaya langsung personil
dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/ atau bukti
setor Pajak Penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan;
d. biaya satuan dari biaya langsung personil paling banyak 4(empat) kali
gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan paling banyak 2,5 (dua
koma lima) kali penghasilan yang diterima tenaga ahli tidak tetap; dan
e. unit biaya langsung personil dihitung berdasarkan satuan waktu yang
telah ditetapkan.
(8) Dikecualikan dari ketentuan ayat (7) huruf c dan d, untuk seleksi
intemasional, dengan ketentuan:
a. negosiasi terhadap unit biaya langsung personil dapat dilakukan
berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit, bukti setor pajak
penghasilan tenaga ahli, atau pemyataan Penyedia yang bersangkutan
tentang kewajaran besaran tenaga ahli (billing rate) yang memuat
kesanggupan untuk dijadikan dasar audit;
b. besaran biaya langsung personil dapat mengacu kepada unit biaya
personil yang berlaku di luar negeri.
38
Paragraf Keenam
Penetapan Jenis Kontrak
Pasal 49
(1) Pejabat Pengelola Kegiatan menetapkan jenis Kontrak Pengadaan
Barang/ Jasa dalam rancangan kontrak.
(2) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a. Kontrak berdasarkancara pembayaran;
b. Kontrak berdasarkanpembebanan Tahun Anggaran;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan;dan
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan.
(3) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan cara pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Kontrak Lump Sum;
� b. Kontrak Harga Satuan;
c. Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan;
d. Kontrak Persentase; dan
e. Kontrak Terima Jadi (Turnkey).
(4) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan pembebanan Tahun
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,terdiri atas:
a. Kontrak Tahun Tunggal; dan
b. Kontrak Tahun Jamak.
(5) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan sumber pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. Kontrak Pengadaan Tunggal;
b. Kontrak Pengadaan Bersama; dan
c. Kontrak Payung (Framework Contract).
(6) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan jenis pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdiri atas:
a. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal; dan
b. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.
Pasal 50
(1) Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana
ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian
harga;
39
b. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/ Jasa;
c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang
dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
d. sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
e. total harga penawaran bersifat mengikat; dan
f. tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
(2) Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktuyang telah ditetapkan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
b. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada
saat Kontrak ditandatangani;
� c. pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas
volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia
Barang/ Jasa; dan
d. dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
(3) Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan adalah Kontrak yang
merupakan gabungan Lump Sum dan Harga Satuan dalaml (satu)
pekerjaan yang diperjanjikan.
(4) Kontrak Persentase merupakan Kontrak Pengadaan Jasa
Konsultansi/Jasa Lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyedia Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya menerima imbalan
berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu; dan
b. pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang
dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.
(5) Kontrak Terima Jadi (Turnkey) merupakan Kontrak Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai
dilaksanakan; dan
b. pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang
menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan
kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
40
Pasal 51
(1) Kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang pelaksanaan
pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu} Tahun
Anggaran.
(2) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan
pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban
anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Dewan
Pengawas;
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diselesaikan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
Pasal 52
(1) Kontrak Pengadaan Tunggal merupakan Kontrak yang dibuatoleh 1 (satu)
Pejabat Pengelola Kegiatan dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa tertentu
untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
(2) Kontrak Pengadaan Bersama merupakan Kontrak antara beberapa Pejabat
� Pengelola Kegiatan dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa untuk
menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan
masing-masing Pejabat Pengelola Kegiatan menandatangani Kontrak.
(3) Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Harga Satuan
antara Pejabat PAM-TM dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat
dimanfaatkan oleh PAM-TM, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih
efisien,ketersediaan Barang/Jasa terjamin, dan sifatnya dibutuhkan
secara berulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum
dapat ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani; dan
b. pembayarannya dilakukan oleh setiap Pejabat Pengelola
�' Kegiatan/PAM-TM yang didasarkan pada hasil penilaian/ pengukuran
bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah
dilaksanakan oleh Penyedia Barang/ Jasa secara nyata.
(4) Pembebanan anggaran untuk Kontrak Pengadaan Bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diatur dalam kesepakatan pendanaan bersama.
Pasal 53
(1) Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal merupakan Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa yang hanya terdiri dari 1 (satu) pekerjaan perencanaan,
pelaksanaan atau pengawasan.
(2) Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi merupakan KontrakPengadaan
Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks dengan menggabungkan
kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan/atau pengawasan.
41
r-.
Paragraf Ketujuh
Tanda Bukti Perjanjian
Pasal 54
( 1) Tanda bukti perjanjian terdiri atas:
a. bukti pembelian;
b. Invoice
c. kuitansi;
d. Surat Perintah Kerja (SPK); dan
e. surat perjanjian.
f. surat pesanan.
(2) Bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,digunakan
untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan
Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
� (3) Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b adalah dokumen yang
digunakan sebagai pemyataan tagihan yang harus dibayar.
(4) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk
Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp.30.000.000,00
(tiga puluh juta rupiah).
(5) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan untuk
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan
Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah), Pekerjaan Konstruksi
sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah) dan untuk Jasa
Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
(6) Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e,
digunakan untuk:
diatas
nilai diatas
nilai
a. Pengadaan Barang/ Jasa Lainnya dengan
Rp.900.000.000,00 (sembilan ratusjuta rupiah)
b. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan
Rp.1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah)
c. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp.500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(7) Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah
dokumen yang digunakan apabila akan melakukan pesanan atau membeli
barang.
42
Bagian Keempat
Penetapan Metode Penilaian Kualifikasi
Pasal 55
(1) Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan
usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia
Barang/ Jasa.
(2) Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu prakualifikasi atau
pascakualifikasi.
(3) Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan
sebelum pemasukan penawaran.
(4) Prakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai berikut:
a. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi;
b. Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang
r"". bersifat kompleks melalui Pelelangan Umum;
c. Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang
menggunakan Metode Penunjukan Langsung, kecuali untuk
penanganan darurat; atau
d. Pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung.
(5) Prakualiflkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dikecualikan
untuk Pengadaan Langsung Barang/ Jasa Lainnya.
(6) Proses penilaian kualifikasi untuk Penunjukan Langsung dalam
penanganan darurat dilakukan bersamaan dengan pemasukan Dokumen
Penawaran.
r-,-..,
(7) Proses prakualifikasi menghasilkan:
a. daftar calon Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/JasaLainnya; atau
b. daftar pendek calon Penyedia Jasa Konsultansi.
(8) Dalam proses prakualifikasi, Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan segera
membuka dan mengevaluasi Dokumen Kualifikasi paling lama 2 (dua) hari
kerja setelah diterima.
(9) Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan
setelah pemasukan penawaran.
(10) Pascakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai berikut:
a. Pelelangan Umum, kecuali Pelelangan Umum untuk Pekerjaan
Kompleks;
b. Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung; dan
c. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan.
43
(11) Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan
kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan
dalam ketentuan Peraturan Walikota ini.
( 12) Panitia/ Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi
dengan ketentuan:
a. meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir kualifikasi;
b. tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali
pada tahap pembuktian kualifikasi; dan
c. pembuktian kualiflkasi pada pelelangan/seleksi internasional dapat
dilakukan dengan meminta dokumen yang dapat membuktikan
kompetensi calon Penyedia Barang/ Jasa.
(13) Penilaian kualifikasi dilakukan dengan metode:
a. Sistem Gugur, untukPengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
� La.inn ya;
b. Sistem nilai untuk Pengadaan Jasa Konsultansi.
Bagian Kelima
Penyusunan Jadwal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Paragraf Pertama
Tahapan Pemillhan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/JasaLainnya
Pasal 56
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan
metode Pelelangan Umum meliputi tahapan sebagai berikut:
a. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya atau Pelelangan Terbatas untuk pemilihan
Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi, metode
dua sampul yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman dan/atau undangan prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi;
3) pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi;
4) pembuktian kualifikasi;
5) penetapan hasil kualifikasi;
6) pengumuman basil kualifikasi;
7) sanggahan kualifikasi;
8) undangan;
9) pengambilan dokumen pemilihan;
10) pemberian penjelasan;
44
11) pemasukan dokumen penawaran;
12) pembukaan dokumen penawaran sampul I;
13) evaluasi dokumen penawaran sampul I;
14) pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi
sampull;
15) pembukaan dokumen penawaran sampul II;
16) evaluasi dokumen penawaran sampul II;
17) pembuatan Serita Acara Hasil Pelelangan;
18) penetapan pemenang;
19) pengumuman pemenang;
20) sanggahan; dan
21) sanggahan banding (apabila diperlukan).
b. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/ Jasa Lainnya atau Pelelangan Terbatas untuk pemilihan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi, metode
dua tahap yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman prakualifikasi dan/ atau undangan prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
3) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
4) pembuktian kualifikasi;
5) penetapan basil kualifikasi;
6) pengumuman basil kualifikasi;
7) sanggahan kualifikasi;
8) undangan;
9) pengambilan Dokumen Pemilihan;
10) pemberian penjelasan;
11) pemasukan Dokumen Penawaran tahap I;
12) pembukaan Dokumen Penawaran tahap I;
13) evaluasi Dokumen Penawaran tahap I;
14) melakukan penyetaraan teknis apabila diperlukan,kecuali untuk
metode evaluasi sistem nilai;
15) penetapan peserta yang lulus evaluasi tahap I;
16) pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi
tahap I;
17) pemasukan Dokumen Penawaran tahap II;
18) pembukaan Dokumen Penawaran tahap II;
19) evaluasi Dokumen Penawaran tahap II;
20) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
21) penetapan pemenang;
22) pengumuman pemenang;
23)sanggahan;dan
24) sanggahan banding (apabila diperlukan).
c. Pelelangan Umum atau Pelelangan Terbatas untuk pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi, metode satu
sampul yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman dan/atau undangan prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
3) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
4) pembuktian kualifikasi;
5) penetapan hasil kualifikasi;
6) pengumuman hasil kualifikasi;
7) sanggahan kualifikasi;
8) undangan;
9) pengambilan Dokumen Pemilihan;
10) pemberian penjelasan;
11) pemasukan Dokumen Penawaran;
12) pembukaan Dokumen Penawaran;
13) evaluasi Dokumen Penawaran;
14) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
15) penetapan pemenang;
16) pengumuman pemenang;
17)sanggahan;dan
18) sanggahan banding (apabila diperlukan).
d. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa La.innya dengan pasca kualifikasi, metode satu
sampul yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
3) pemberian penjelasan;
4) pemasukan Dokumen Penawaran;
5) pembukaan Dokumen Penawaran;
6) evaluasi penawaran;
7) evaluasi kualifikasi;
8) pembuktian kualifikasi;
46
9) pembuatan Serita Acara Hasil Pelelangan;
10) penetapan pemenang;
11) pengumuman pemenang;
12)sanggahan;dan
13) Sanggahan Banding (apabila diperlukan).
e. PelelanganUmum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan pascakualifikasi, metode dua sampul
yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman;
pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
pemberian penjelasan;
pemasukan Dokumen Penawaran;
pembukaan Dokumen Penawaran sampul I;
evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi
sampul I;
pembukaan Dokumen Penawaran sampul II;
9) evaluasi Dokumen Penawaran sampul II;
10) pembuktian kualifikasi;
11) pembuatan Serita Acara Hasil Pelelangan;
12) penetapan pemenang;
13) pengumuman pemenang;
14)sanggahan;dan
15) sanggahan banding (apabila diperlukan).
(2) Pemilihan dengan metode Pelelangan Sederhana untuk Penyedia
Barang/Jasa Lainnya atau Pemilihan Langsung untuk Penyedia
Pekerjaan Konstruksi, meliputi tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan Dokumen Penawaran;
f. evaluasi penawaran;
g. evaluasi kualifikasi;
h. pembuktian kualiftkasi;
i. pembuatan Serita Acara Hasil Pelelangan;
j. penetapan pemenang;
47
2)
3)
4)
5)
f"""',. 6)
7)
8)
k. pengumuman pemenang;
l. sanggahan; dan
m. sanggahan banding (apabila diperlukan).
(3) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa La.innya untuk
penanganan darurat dengan metode Penunjukan Langsung, meliputi
tahapan sebagai berikut:
a. Pejabat Pengelola Kegiatan dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) kepada:
1) Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis;
atau
2) Penyedia lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk
melaksanakan pekerjaan terse but, bila tidak ada Penyedia
sebagaimana dimaksud pada angka 1).
� b. Proses dan adrninistrasi Penunjukan Langsung dilakukan secara
simultan, sebagai berikut :
1) opname pekerjaan di lapangan;
2) penetapan jenis, spesifikasi teknis dan volume pekerjaan, serta
waktu penyelesaian pekerjaan;
3) penyusunan dan penetapan HPS;
4) penyusunan Dokumen Pengadaan;
5) penyampaian Dokumen Pengadaan kepada Penyedia;
6) pemasukan Dokumen Penawaran;
7) pembukaan Dokumen Penawaran;
8) klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
9) penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
10) penetapan Penyedia; dan
11) pengumuman Penyedia.
(4) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa La.innya untuk
bukan penanganan darurat dengan Metode Penunjukan Langsung meliputi
tahapan sebagai berikut:
a. Undangan kepada peserta terpilih Pengadaan;
b. pemasukan Dokumen Kualifikasi;
c. evaluasi kualifikasi;
d. pembuktian kualifikasi;
e. pemberian penjelasan;
f. pemasukan Dokumen Penawaran;
g. evaluasi penawaran serta klarifikasi dan harga;
48
h. penyusunan Serita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
i. penetapan Penyedia; dan
j. pengumuman Penyedia.
(5) Pemilihan Penyedia Sarang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan
metode Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan
Sarang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan
kuitansi, serta Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan
kuitansi;
b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi
teknis dan harga kepada Penyedia untuk Pengadaan Langsung yang
menggunakan SPK.
(6) Pemilihan Penyedia Sarang/Jasa Lainnya dengan metode
� Kontes/Sayembara meliputi paling kurang tahapan sebagaiberikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kontes/Sayembara;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan proposal;
e. pembukaan proposal;
f. pemeriksaan administrasi dan penilaian proposal teknis;
g. pembuatan Serita Acara Hasil Kontes/Sayembara;
h. penetapan pemenang; dan
1. pengumuman pemenang.
Paragraf Kedua
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 57
( 1) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Seleksi Umum
meliputi tahapan sebagai berikut:
a. metode evaluasi kualitas prakualifikasi dengan dua sampul yang
meliputi kegiatan:
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
3) pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
4) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
5) pembuktian kualifikasi;
6) penetapan hasil kualifikasi;
7) pemberitahuan dan pengumuman hasil kualifikasi;
49
8) sanggahan kualifikasi;
9) undangan;
10) pengambilan Dokumen Pemilihan;
11) pemberian penjelasan;
12) pemasukan Dokumen Penawaran;
13) pembukaan dokumen sampul I;
14) evaluasi dokumen sampul I;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan dan pengumuman peringkat teknis;
17) sanggahan;
18) sanggahan banding (apabila diperlukan);
19) undangan pembukaan dokumen sampul II;
20) pembukaan dan evaluasi dokumen sampul II;
21) undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
22) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; dan
23) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.
b. metode evaluasi kualitas dan biaya serta metode evaluasi pagu
anggaran prakualifikasi dengan dua sampul yang meliputi kegiatan:
pengumuman prakualifikasi;
pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
pembuktian kualifikasi;
penetapan basil kualifikasi;
pemberitahuan dan pengumuman basil kualifikasi;
sanggahan kualifikasi;
9) undangan;
10) pengambilan Dokumen Pemilihan;
11) pemberian penjelasan;
12) pemasukan Dokumen Penawaran;
13) pembukaan dokumen sampul I;
14) evaluasi dokumen sampul I;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan dan pengumuman peringkat teknis;
17) undangan pembukaan dokumen sampul II;
18) pembukaan dan evaluasi dokumen sampul II;
19) penetapan pemenang;
50
1)
2)
3)
4)
5)
6)
r-', 7)
8)
20) pemberitahuan dan pengumuman pemenang;
21) sanggahan;
22) sanggahan banding (apabila diperlukan);
23) undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
24) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; dan
25) pembuatan Serita Acara Hasil Seleksi.
c. metode evaluasi biaya terendah/pagu anggaran prakualiftkasi
dengansatu sampul yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
3) pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
4) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualiftkasi;
5) pembuktian kualiftkasi;
6) penetapan basil kualiftkasi;
7) pemberitahuan dan pengumuman basil kualifikasi;
8) sanggahan kualifikasi;
9) undangan;
10) pemberian penjelasan;
11) pemasukan Dokumen Penawaran;
12) pembukaan Dokumen Penawaran;
13) evaluasi administrasi, teknis dan biaya;
14) penetapan pemenang;
15) pemberitahuan dan pengumuman pemenang;
16) sanggahan;
17) sanggahan banding (apabila diperlukan);
18) undangan klarifikasi dan negosiasi;
19) klarifikasi dan negosiasi; dan
20) pembuatan Serita Acara Hasil Seleksi.
(2) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Seleksi Sederhana
dengan metode evaluasi Pagu Anggaran atau metode biaya terendah
dengan satu sampul meliputi tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman prakualiftkasi;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualiftkasi;
c. pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
d. pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
e. pembuktian kualifikasi;
f. penetapan basil kualiftkasi;
51
g. pemberitahuan dan pengumuman hasil kualifikasi;
h. sanggahan kualifikasi;
i. undangan;
j. pemberian penjelasan;
k. pemasukan Dokumen Penawaran;
1. pembukaan Dokumen Penawaran;
m. evaluasi administrasi, teknis, dan biaya;
n. penetapan pemenang;
o. pemberitahuan dan pengumuman pemenang;
p. sanggahan;
q. sanggahan banding (apabila diperlukan);
r. undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
s. klarifikasi dan negosiasi; dan
� t. pembuatan Serita Acara Hasil Seleksi.
(3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Penunjukan
Langsung untuk penanganan darurat meliputitahapan sebagai berikut:
a. Pejabat Pengelola Kegiatan dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK)kepada :
1) Penyedia Jasa Konsultansi terdekat yang sedang melaksanakan
pekerjaan sejenis di lokasi penanganan darurat; atau
2) Penyedia Jasa Konsultansi lain yang dinilai mampu dan memenuhi
kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, bila tidak ada
Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada angka 1).
b. Proses dan administrasi Penunjukan Langsung dilakukan secara
simultan, sebagai berikut:
1) opname pekerjaan di lapangan;
2) penetapan ruang lingkup, jumlah, dan kualifikasi tenaga ahli serta
waktu penyelesaian pekerjaan;
3) penyusunan Dokumen Pengadaan;
4) penyusunan dan penetapan HPS;
5) penyampaian Dokumen Pengadaan;
6) pemasukan Dokumen Penawaran;
7) pembukaan dan evaluasi Dokumen Penawaran;
8) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
9) penyusunan Serita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
10) penetapan Penyedia; dan
11) pengumuman Penyedia.
52
(4) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Penunjukan
Langsung untuk bukan penanganan darurat meliputi tahapan sebagai
berikut:
a. undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;
b. pemasukan, evaluasi, dan pembuktian kualifikasi;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan dan evaluasi penawaran;
f. klariftkasi dan negosiasi teknis dan biaya;
g. pembuatan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
h. penetapan Penyedia; dan
i. pengumuman.
(5) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Pengadaan Langsung
� dilakukan dengan permintaan penawaran yang diikuti dengan klariftkasi
serta negosiasi teknis dan biaya kepada calon Penyedia.
(6) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Sayembara meliputi
paling kurang tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman;
pendaftaran dan pengambilan Dokumen Sayembara;
pemberian penjelasan;
pemasukan proposal;
pembukaan proposal;
pemeriksaan administrasi dan penilaian proposal teknis;
pembuatan Berita Acara Hasil Sayembara;
penetapan pemenang; dan
pengumuman pemenang.
(7) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan menggunakan tahapan
Seleksi Umum pasca kualifikasi satu sampul, meliputi kegiatan sebagai
berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan Dokumen Penawaran;
f. evaluasi penawaran;
g. evaluasi kualiftkasi;
h. pembuktian kualifikasi;
53
b.
c.
d.
e.
f.
g.
r-. h.
i.
i. pembuatan Serita Acara Hasil Evaluasi;
j. penetapan pemenang;
k. pengumuman pemenang;
1. sanggahan;
m. sanggahan banding (apabila diperlukan);
n. undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
o. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; dan
p. pembuatan Serita Acara Hasil Seleksi.
Paragraf Ketiga
Penyusunan Jadwal Pelaksanaan Pemllihan Penyedia
Barang/ Jasa
Pasal 58
( 1) Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan jadwal
� pelaksanaan Pengadaan Sarang/ Jasa.
(2) Penyusunan jadwal pelaksanaan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus memberikan alokasi waktu yang cukup untuk semua
tahapan proses Pengadaan, termasuk waktu untuk:
a. pengumuman Pelelangan/Seleksi;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualiflkasi atau Dokumen
Pengadaan;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. evaluasi penawaran;
f. penetapan pemenang; dan
g. sanggahan dan sanggahan banding.
Pasal 59
( 1) Pelelangan Umum dengan prakualifikasi, Pelelangan Terbatas, atau Seleksi
Umum dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut:
a. penayangan pengumuman prakualifikasi paling kurang 7 (tujuh) hari
kerja
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi dimulai sejak
tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas
akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi;
c. batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi paling kurang 3 (tiga) hari
kerja setelah berakhimya penayangan pengumuman kualifikasi;
54
d. masa sanggahan terhadap hasil kualifikasi dilakukan selama 5 (lima)
hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi dan tidak ada
sanggahan banding;
e. undangan Pelelangan/Seleksi kepada peserta yang lulus kualifikasi
disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesainya masa sanggahan;
f. pengambilan Dokumen Pemilihan dilakukan sejak dikeluarkannya
undangan Pelelangan/Seleksi sampai dengan 1 (satu) hari kerja
sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran;
g. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kerja
sejak tanggal undangan Pelelangan/Seleksi;
h. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah
pemberian penjelasan sampai dengan paling kurang7 (tujuh) hari kerja
setelah ditandatanganinya Serita AcaraPemberian Penjelasan;
� i. masa sanggahan terhadap hasil Pelelangan/Seleksi selama 5 (lima) hari
kerja setelah pengumuman hasil Pelelangan/Seleksi dan masa
sanggahan banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima
jawaban sanggahan;
j. dalam hal Pejabat Pengelola Kegiatan menyetujui penetapan pemenang
lelang, Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) diterbitkan
paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan
pemenang Pelelangan apabila tidak ada sanggahan, atau setelah
sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding, atau
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Panitia Pengadaan
menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) kepadaPejabat
Pengelola Kegiatan untuk Seleksi Umum;
k. dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ pada Pelelangan
Umum diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya
jawaban sanggahan banding dari Direksi PAM-TM atau diterbitkan
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Panitia Pengadaan
menyampaikan BAHS kepada Pejabat Pengelola Kegiatan untuk Seleksi
Umum; dan
1. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat betas) hari kerja
setelah diterbitkannya SPPBJ.
(2) Pengaturan jadwal/waktu diluar proses sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) huruf a sampai dengan hurufl, diserahkan sepenuhnya kepada Panitia
Pengadaan.
55
/!"*\ .
(3) Dalam hal Pelelangan Umum dengan prakualifikasi, Pelelangan Terbatas,
atau Seleksi Umum dilakukan mendahului Tahun Anggaran, SPPBJ
diterbitkan setelah RKAP ditetapkan.
Pasal 60
(1) PelelanganUmum dan Seleksi Umum Perorangan dengan pasca kualifikasi
dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut:
a. penayangan pengumuman dilaksanakan paling kurang 7(tujuh) hari
kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan (Dokumen
Kualiftkasi dan Dokumen Pemilihan) dimulai sejak tanggal
pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir
pemasukan Dokumen Penawaran;
� c. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kerja
sejak tanggal pengumuman;
d. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah
pemberian penjelasan;
e. batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran paling kurang 2 (dua)
hari kerja setelah penjelasan dengan memperhitungkan waktu yang
diperlukan untuk mempersiapkan Dokumen Penawaran sesuai dengan
jenis, kompleksitas, dan lokasi pekerjaan;
f. evaluasi penawaran dapat dilakukan sesuai dengan:
1) waktu yang diperlukan; a tau
2) jenis dan kompleksitas pekerjaan;
g. masa sanggahan terhadap basil pelelangan/ seleksi selama 5 (lima) hari
kerja setelah pengumuman hasil Pelelangan/Seleksi dan masa
sanggahan banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima
jawaban sanggahan;
h. dalam hal Pejabat Pengelola Kegiatan menyetujui penetapan pemenang
Pelelangan, SPPBJ diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah
pengumuman penetapan pemenang Pelelangan apabila tidak ada
sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada
sanggahan banding,atau paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
Panitia Pengadaan menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS)
kepada Pejabat Pengelola Kegiatan Seleksi Umum;
56
i. dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ pada Pelelangan
Umum diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya
jawaban sanggaban banding Direksi PAM-TM atau diterbitkan paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah Panitia Pengadaan menyampaikan
BAHS kepada Pejabat Pengelola Kegiatan Seleksi Umum; dan
J. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah diterbitkannya SPPBJ.
(2) Pengaturan jadwal/waktu diluar proses sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) huruf a sampai dengan huruf i, diserahkan sepenubnya kepada Panitia
Pengadaan.
(3) Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Pengadaan Barang/Jasa dilakukan berdasarkan hari
kalender.
� (4) Batas akhir setiap tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagaimana diatur dalam dokumen pengadaan.
(5) Dalam hal Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dengan
pascakualifikasi dilakukan mendahului Tahun Anggaran, SPPBJ
diterbitkan setelah RKAP ditetapkan.
Pasal 61
( 1) Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung, a tau Seleksi Sederhana
Perorangan dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut:
penayangan pengumuman dilakukan paling kurang 4 (empat) hari
kerja;
pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dimulai sejak
tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum
batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran;
pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kerja
sejak tanggal pengumuman;
d. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah
pemberian penjelasan sampai dengan paling kurang 2 (dua) hari kerja
setelah ditandatanganinya Serita Acara Pemberian Penjelasan;
e. masa sanggahan terhadap basil Pelelangan/Seleksi Sederbana
Perorangan selama 3 (tiga) hari kerja setelah pengumuman basil
Pelelangan/Seleksi Sederbana Perorangan dan masa sanggahan
banding selama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima jawaban
sanggahan;
57
c.
a.
b.
f. SPPBJ diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah
pengumuman penetapan pemenang Pelelangan Sederhana atau
Pemilihan Langsung apabila tidak ada sa.nggahan, atau setelah
sa.nggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding;
g. dalam hal Sanggahan Banding tidak diterima, SPPBJ pada Pelelangan
Sederhana atau Pemilihan Langsung diterbitkan paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah adanya jawaban Sanggahan Banding dari Direksi
PAM-TM;
h. untuk Seleksi Sederhana Perorangan, SPPBJ diterbitkan paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah Panitia Pengadaan menyampaikan
BAHS Pejabat Pengelola Kegiatan ; dan
i. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah diterbitkannya SPPBJ.
� (2) Seleksi Sederhana dengan prakualifikasi dilakukan dengan ketetapan
waktu sebagai berikut:
a. penayangan pengumuman prakualiftkasi paling kurang 4 (empat) hari
kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi dimulai sejak
tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas
akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi;
c. batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi paling kurang 3 (tiga) hari
kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman kualifikasi;
d. masa sanggahan terhadap basil kualifikasi dilakukan selama3 (tiga)
hari kerja setelah pengumuman basil kualifikasi dan tidak ada
sanggahan banding;
e. undangan kepada peserta yang masuk daftar pendek disampaikan 1
(satu) hari kerja setelah masa sanggahan atau setelah selesainya masa
sanggahan;
f. pengambilan Dokumen Pemilihan dilakukan sejak dikeluarkannya
undangan seleksi sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas
akhir pemasukan Dokumen Penawaran;
g. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kerja
sejak tanggal undangan seleksi;
h. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah
pemberian penjelasan sampai dengan paling kurang 3 (tiga) hari kerja
setelah ditandatanganinya Serita Acara Pemberian Penjelasan;
58
i. masa sanggahan terhadap basil Seleksi selama 3 (tiga) hari kerja
setelah pengumuman basil Seleksi dan masa sanggahan banding
selama 3 (tiga) hari kerja setelah menerimajawaban sanggahan;
j. SPPBJ diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Panitia
Pengadaan menyampaikan BAHS kepada Pejabat Pengelola Kegiatan ;
k. dalam hal Sanggahan Banding tidak diterima, SPPBJ diterbitkan paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah Panitia Pengadaan menyampaikan
BAHS kepada Pejabat Pengelola Kegiatan ; dan
1. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah diterbitkannya SPPBJ.
(3) Pengaturan jadwal/waktu diluar proses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf h, dan pada ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf 1, diserahkan sepenuhnya kepada Panitia Pengadaan.
�, (4) Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) untuk Pengadaan Barang/Jasa, dilakukan
berdasarkan hari kalender.
(5) Batas akhir setiap tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) sebagaimana diatur dalam dokumen pengadaan.
(6) Dalam hal Pelelangan Sederbana, Pemilihan Langsung atau Seleksi
Sederhana dilakukan mendahului Tahun Anggaran, SPPBJ diterbitkan
setelah RKAP ditetapkan.
Pasal 62
Pengaturan jadwal waktu Penunjukan Langsung/Pengadaan
Langsung/Kontes/Sayembara diserahkan sepenuhnya kepada Panitia
Pengadaan/Pejabat Pengadaan.
Baglan Keenam
Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 63
(1) Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan menyusun Dokumen Pengadaan
Barang/ Jasa yang terdiri atas:
a. Dokumen Kualifikasi; dan
b. Dokumen Pemilihan.
(2) Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling
kurang terdiri atas:
a. petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi;
b. formulir isian kualifikasi;
59
c. instruksi kepada peserta kualifikasi;
d. lembar data kualifikasi;
e. Pakta Integritas; dan
f. tata cara evaluasi kualifikasi.
(3) Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b, paling
kurang terdiri atas:
undangan/pengumuman kepada calon Penyedia Barang/Jasa;
instruksi kepada peserta Pengadaan Barang/ Jasa;
syarat-syarat umum Kontrak;
syarat-syarat khusus Kontrak;
daftar kuantitas dan harga;
spesifikasi teknis, KAK dan/ atau gambar;
bentuk surat penawaran;
rancangan Kontrak;
bentuk Jaminan; dan
contoh-contoh formulir yang perlu diisi.
(4) Pejabat Pengelola Kegiatan menetapkan bagian dari rancangan Dokumen
Pengadaan yang terdiri atas:
a. rancangan SPK; atau
b. rancangan surat perjanjian termasuk:
1) syarat-syarat umum Kontrak;
2) syarat-syarat khusus Kontrak;
3) spesifika.si teknis, KAK dan/ atau gambar;
4) daftar kuantitas dan harga; dan
5) dokumen lainnya.
c. HPS.
Pasal 64
(1) Pejabat Pengelola Kegiatan menyusun rancangan Kontrak Pengadaan
Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) huruf a dan
huruf b,
(2) Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa disusun dengan berpedoman
pada Standar Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa
serta pedoman penyusunan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa diatur dalam
lampiran Pera tu ran Direktur.
60
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
r-. h.
i.
j.
Bagian Ketujuh
Penetapan Harga Perldraan Sendiri
Pasal 65
(1) Pejabat Pengelola Kegiatan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung
yang menggunakan bukti pembelian.
(2) Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS
berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Kegiatan.
(3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia,
(4) HPS ditetapkan:
a. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batasan akhir
pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pasca kualifikasi; atau
b. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir
pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses
prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
(5) HPS digunakan sebagai:
a. alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah:
1) untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya,
kecuali Pelelangan yang menggunakan metode dua tahap dan
Pelelangan Terbatas dimana peserta yang memasukkan penawaran
harga kurang dari 3 (tiga); dan
2) untuk Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode
Pagu Anggaran.
c. Dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi
penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh
perseratus) nilai total HPS.
(6) HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian Negara.
(7) Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang
dapat dipertanggungjawabkan meliputi:
a. Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa
diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya
Pengadaan Barang/ Jasa;
b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan
Pusat Statistik (BPS);
61
c. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi
terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
d. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh
pabrikan/ distributor tunggal;
e. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan
mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
f. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/ atau kurs tengah
Bank Indonesia;
g. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan
dengan instansi lain maupun pihak lain;
h. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana
(engineer's esf/mafe)
i. norma indeks; dan/ atau
j. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(8) Penyusunan HPS untuk pelelangan/ seleksi intemasional dapat
menggunakan informasi harga barang/ jasa di luar negeri.
(9) HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead
yang dianggap wajar.
Bagian Kedelapan
Jaminan Pengadaan Barang/ Jasa
Pasal 66
Penyedia Barang/ Jasa menyerahkan Jaminan kepada Pengguna
Barang/ Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana persyaratkan
dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Jaminan Penawaran;
b. Jaminan Pelaksanaan;
c. Jaminan Uang Muka;
d. Jaminan Pemeliharaan; dan
e. Jaminan Sanggahan Banding.
(3) Jaminan atas Pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai
Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empatbelas) hari kerja, setelah
surat pemyataan wanprestasi dari Pejabat Pengelola Kegiatan /Panitia
Pengadaan diterima oleh Penerbit Jaminan.
(4) Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan atau Pejabat Pengelola Kegiatan
melakukan klarifikasi tertulis terhadap keabsahan Jaminan yang diterima.
(5) Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Asuransi dapat digunakan untuk semua jenis Jaminan.
62
( 1)
(6) Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah
Perusahaan Penjaminan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan.
(7) Perusahaaan Asuransi penerbit Jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) adalah Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk
menjual produkjaminan {suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 67
(1) Jaminan Penawaran diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya pada saat memasukkan penawaran, yang
besarnya antara 1 o/o (satu perseratus) hingga 3% {tiga perseratus) dari total
HPS.
(2) Jaminan Penawaran dikembalikan kepada Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/ Jasa Lainnya setelah Pejabat Pengelola Kegiatan menerima
Jaminan Pelaksanaan untuk penandatanganan Kontrak.
(3) Jaminan Penawaran tidak diperlukan dalam hal Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilaksanakan dengan
Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung atau Kontes/Sayembara.
Pasal 68
{ 1) Penyedia Jasa Konsultansi dapat diberikan Uang Muka.
(2) Jaminan Uang Muka diberikan oleh Penyedia Barang/Jasa terhadap
pembayaran Uang Muka yang diterimanya.
(3) Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai Uang Muka yang
diterimanya.
(4) Pengembalian Uang Muka diperhitungkan secara proporsional pada setiap
tahapan pembayaran.
Pasal 69
(1) Jaminan Pelaksanaan diminta Pejabat Pengelola Kegiatan kepada Penyedia
Barang bernilai di atas Rp. 900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah)
dan kepada penyedia konstruksi untuk kontrak bernilai diatas
Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
(2) Jaminan Pelaksanaan tidak diperlukan dalam hal:
a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang
dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung, Penunjukan
Langsung Untuk Penanganan Darurat, Kontes, atau Sayembara;
b. Pengadaan Jasa Lainnya, dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh
Pengguna; atau
63
(3) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2)
diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan
Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
(4) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut:
a. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh
perseratus) sampai dengan100% (seratus perseratus) dari nilai total
HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar So/o (lirna perseratus) dari
nilai Kontrak; atau
b. untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80°/o (delapan puluh
perseratus) dari nilai total HPS, besamya J aminan Pelaksanaan 5°/o
(lima perseratus) dari nilai total HPS.
(5) Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima
Barang/ Jasa Lainnya atau serah terirna pertama Pekerjaan Konstruksi.
(6) Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah:
a. penyerahan Barang/ Jasa Lainnya dan Sertifikat Garansi; atau
b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lirna perseratus) dari
nilai Kontrak khusus bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya.
Pasal 70
(1) Penyedia Barang/Jasa memberikan Jaminan Pemeliharaan kepada Pejabat
Pengelola Kegiatan setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai
100% (seratus perseratus), untuk:
a. Pekerjaan Konstruksi;
b. Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
(2) Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari
nilai Kontrak.
(3) Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas) hari kerja
setelah masa pemeliharaan selesai.
(4) Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya memberikan Jaminan
Pemeliharaan dari Bank Umum, Perusahaan Penjamin atau Perusahaan
Asuransi yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjual produk
jaminan dapat digunakan untuk semua jenis jaminan kepada Penyedia
Barang/jasa yang dibutuhkan dalam masa pemeliharaan.
(5) Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), besamya 5°A>
(lirna perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/ Jasa
Lainnya.
64
Baglan Kesembilan
Sertiftkat Garansi
Pasal 71
( 1) Dalam Pengadaan Barang modal, Penyedia Barang menyerahkan Sertifikat
Garansi.
(2) Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan penggunaan Barang hingga
jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
(3) Sertifikat Garansi diterbitkan oleh Produsen atau pihak yang ditunjuk
secara sah oleh Produsen.
Bagian Kesepuluh Pelaksanaan
Pemllihan Penyedia Barang/ Jasa
Paragraf Pertama
Pengumuman Pemillhan Penyedia Barang/Jasa
Pasal 72
(1) Panitia Pengadaan segera mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia
Barang/ Jasa secara luas kepada masyarakat setelah RUP diumumkan.
(2) Untuk Pengadaan Barang/Jasa tertentu, Panitia Pengadaan dapat
mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/ Jasa secara luas
kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan
(3) Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi diumumkan secara terbuka dengan
mengumumkan secara luas sekurang-kurangnya melalui:
a. Website PAM-TM;
b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat; dan
Pasal 73
(1) Dalam hal pengumuman untuk Pelelangan Terbatas, Panitia Pengadaan
harus mencantumkan nama calon Penyedia Barang/Jasa yang dianggap
mampu.
(2) Dalam hal PAM-TM menggunakan surat kabar untuk mengumumkan
Pengadaan Barang/Jasa, pemilihannya harus berdasarkan daftar surat
kabar yang beroplah besar dan memiliki peredaran luas.
65
Paragraf Kedua
Penilaian Kuallflkasi
Pasal 74
(1) Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi, Panitia Pengadaan/Pejabat
Pengadaan tidak boleh melarang, menghambat dan membatasi
keikutsertaan calon Penyedia Barang/Jasa dari luar Propinsi/
Kabupaten/Kota.
(2) Penyedia Barang/ Jasa menandatangani surat pemyataan diatas meterai
yang menyatakan bahwa semua informasi yang disampaikan dalam
formulir isian kualifikasi adalah benar.
(3) PAM-TM dilarang melakukan prakualifikasi massal yang berlaku untuk
Pengadaan dalam kurun waktu tertentu dengan menerbitkan tanda daftar
lulus prakualifikasi atau sejenisnya.
Paragraf Ketiga
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen
Pasal 75
(1) Penyedia Barang/Jasa yang berminat mengikuti pemilihan Penyedia
Barang/Jasa, mendaftar untuk mengikuti Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung kepada Panitia Pengadaan.
(2) Penyedia Barang/Jasa yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa melalui
Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung diundang oleh Panitia
Pengadaan/Pejabat Pengadaan.
(3) Penyedia Barang/Jasa mengambil Dokumen Pengadaan dari Panitia
Pengadaan/Pejabat Pengadaan.
Paragraf Keempat
Pemberian Penjelasan
Pasal 76
(1) Untuk memperjelas Dokumen Pengadaan barang/Jasa, Panitia
Pengadaan/ Pejabat Pengadaan mengadakan pemberian penjelasan.
(2) Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan dapat memberikan penjelasan
lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
(3) Pemberian penjelasa.n harus dituangkan dalam Berita Acara Pemberian
Penjelasa.n yang ditandatangani oleh Panitia Pengadaan/Pejabat
Pengadaan dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir.
(4) Panitia Pengadaan memberikan salinan Berita Acara Pemberian Penjelasan
dan Adendum Dokumen Pengadaan kepada seluruh peserta, baik yang
menghadiri a.tau tidak menghadiri pemberian penjelasan.
66
r-.
(5) Apabila tidak ada peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani
Serita Acara Pemberian Penjelasan, maka Serita Acara Pemberian
Penjelasan cukup ditandatangani oleh anggota Panitia Pengadaan yang
hadir.
(6) Perubahan rancangan Kontrak dan/atau spesifikasi teknis dan/atau
gambar dan/ atau nilai total HPS, harus mendapat persetujuan Pejabat
Pengelola Kegiatan sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen
Pengadaan.
(7) Dalam hal Pejabat Pengelola Kegiatantidak menyetujui usulan perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), maka :
a. Panitia Pengadaan menyampaikan keberatan Pejabat Pengelola
Kegiatan kepada Diresksi untuk diputuskan;
b. Jika Penanggungjawab Pengguna Anggaran/ KPPAsependapat dengan
Pejabat Pengelola Kegiatan, tidak dilakukan perubahan; atau
c. Jika Penanggungjawab Pengguna Anggaran/ KPPA sependapat dengan
Panitia Pengadaan, Penanggung jawab Pengguna Anggaran/ KPPA
memutuskan perubahan dan bersifat final, serta memerintahkan
Panitia Pengadaan untuk membuat dan mengesahkan Adendum
Dokumen Pengadaan.
(8) Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat
dijadikan dasar untuk menolak/ menggugurkan penawaran.
Paragraf Kellma
Pemasukan Dokumen Penawaran
Pasal 77
(1) Penyedia Sarang/Jasa memasukkan Dokumen Penawaran dalam jangka
waktu dan sesuai persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan.
(2) Dokumen Penawaran yang disampaikan melampaui batas akhir
pemasukan penawaran tidak dapat diterima oleh Panitia
Pengadaan/ Pejabat Pengadaan.
(3) Penyedia Sarang/Jasa dapat mengubah, menambah dan/atau mengganti
Dokumen Penawaran sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
67
Paragraf Keenam
EvaluasiPenawaran
Pasal 78
(1) Dalam melakukan evaluasi penawaran, Panitia Pengadaan/Pejabat
Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan
dalam Dokumen Pengadaan.
(2) Dalam evaluasi penawaran, Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan dan
Penyedia Barang/ Jasa dilarang melakukan tindakan postbidding.
Paragraf Ketujuh
Penetapan dan Pengumuman Pemenang
Pasal 79
(1) Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan menetapkan basil pemilihan
� Penyedia Barang/ Jasa.
(2) Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan mengumumkan basil pemilihan
Penyedia Barang/ Jasa setelah ditetapkan melalui websitePAM-TM dan
papan pengumuman resmi dan media lainnya.
(3) Pengumuman penetapan Penyedia Barang/Jasa sekurang-kurangnya
terdiri dari:
a. nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
b. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP}, dan alamat pemenang; dan
c. basil evaluasi penawaran administrasi, teknis, dan harga.
(4) Pengumuman atas penetapan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan
melalui Pelelangan/Pemilihan Langsung/Seleksi, diumumkan secara
�'\ terbuka pada:
a. Website PAM-TM;
b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat; dan
c. media lainnya.
(5) Pengumuman atas penetapan Penyedia Barang/ Jasa yang dilakukan
melalui Penunjukan Langsung, diumumkan secara terbuka pada:
a. Website PAM-TM ;dan
b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
(6) Panitia Pengadaan dapat menetapkan basil pemilihan kepada lebih dari 1
(satu) Penyedia, jika diperlukan.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
dikecualikan untuk pekerjaan yang bersifat rahasia.
68
Paragraf Kedelapan
Sanggahan
Pasal 80
(1) Peserta pemilihan yang memasukan dokumen kualifikasi atau penawaran
yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan
peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila
menemukan:
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam
PeraturanDireksi ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan Barang/ Jasa;
b. adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak
sehat; dan/ atau
c. adanya penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Pengadaan dan/ atau
Pejabat yang berwenang lainnya.
(2) Surat sanggahan disampaikan kepada Panitia Pengadaan dan
ditembuskan kepada Direksi/Pejabat Pengelola Kegiatan, dan SPIPAM-TM
yang bersangkutan paling lambat paling larnbat 3 (tiga) hari kerja untuk
Pelelangan/Seleksi Sederhana dan Pemilihan Langsung, sedangkan untuk
Pelelangan/Seleksi Umum paling larnbat 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman pemenang.
(3) PAM-TM/Panitia Pengadaan wajib memberikan jawaban tertulis atas
semua sanggahan paling larnbat 3 (tiga) hari kerja untuk
Pelelangan/Seleksi Sederhana dan Pemilihan Langsung, sedangkan untuk
Pelelangan/SeleksiUmum paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat
sanggahan diterima.
Pasal 81
(1) Peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari
Panitia Pengadaan dapat mengajukan sanggahan banding kepada Direksi
atau kepada Pejabat yang menerima penugasan untuk menjawab
sanggahan banding paling Iarnbat 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan
Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan paling larnbat 3 (tiga) hari
kerja untuk Pelelangan Sederhana /Seleksi Sederhana /Pemilihan
Langsung setelah diterimanya jawaban sanggahan.
(2) Peserta yang mengajukan Sanggahan Banding wajib menyerahkan
Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku 15 (lima belas) hari kerja sejak
pengajuan Sanggahan Banding untuk Pelelangan Umum/Seleksi
Umum/Pelelangan Terbatas, dan 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan
Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung.
69
(3) Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 1 °/o (satu perseratus) dari
nilai total HPS.
(4) Sanggahan Banding menghentikan proses Pelelangan/Seleksi.
(5) Direksi PAM-TM memberikan jawaban atas semua sanggahan banding
kepada penyanggah banding paling lambat 15 (lima betas) hari kerja
setelah surat sanggahan banding diterima untuk Pelelangan
Umum/Seleksi Umum/ Pelelangan Terbatas serta 5 (lima) hari kerja untuk
Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung.
(6) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar, Direksi PAM-TM
memerintahkan Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan melakukan
evaluasi ulang atau Pengadaan Barang/ Jasa ulang.
(7) Direksi PAM-TM dapat menugaskan Pejabat dibawahnya untuk menjawab
Sanggahan Banding.
� (8) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak berlaku, dalam hal
Pejabat dimaksud merangkap sebagai Pejabat Pengelola Kegiatan paket
kegiatan yang disanggah.
(9) Dalam hal Sanggahan Banding dinyatakan salah, Direksi PAM-TM
memerintahkan agar Panitia Pengadaan melanjutkan proses Pengadaan
Barang/ Jasa.
(10) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar, Jaminan Sanggahan
Banding dikembalikan kepada penyanggah.
(1 1) Dalam hal Sanggahan Banding pada Pelelangan/Seleksi dinyatakan salah,
Jaminan Sanggahan Banding dicairkan dan disetorkan ke kas PAM-TM,
kecuali jawaban Sanggahan Banding melampaui batas akhir menjawab
Sanggahan Banding.
Paragraf Kesembilan
Pemilihan Gagal
Pasal 82
(1) Panitia Pengadaan menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal
apabila:
a. jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang
dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas;
b. jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran untuk
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya kurang dari 3
(tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas;
c. sanggahan dari peserta terhadap basil prakualifikasi temyata benar;
d. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
70
e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi
persaingan tidak sehat;
f. harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan dan
Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;
g. seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak Lump Sum diatas
HPS;
h. sanggahan hasil Pelelangan/Pemilihan Langsung dari peserta temyata
benar;
i. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah
dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi
dan/ atau pembuktian kualifikasi; atau
j. pada metode dua tahap seluruh penawaran harga yang masuk melebihi
nilai total HPS atau setelah dilakukan negosiasi harga seluruh peserta
� tidak sepakat untuk menurunkan harga sehingga tidak melebihi nilai
total
HPS.
(2) Panitia Pengadaan menyatakan Seleksi gagal, apabila:
a. peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 5
(lima) untuk Seleksi Umum atau kurang dari 3 (tiga) untuk Seleksi
Sederhana;
b. Jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran kurang dari 3
(tiga), jika sebelumnya belum pemah dilakukan prakualifikasi ulang;
c. sanggahan dari peserta yang memasukkan Dokumen Kualifikasi
terhadap hasil prakualifikasi dinyatakan benar;
d. tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan dalam evaluasi
penawaran;
e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi
persaingan tidak sehat;
f. calon pemenang dan calon pemenang cadangan ldan2
tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi dengan alasan yang tidak
dapat diterima;
g. tidak ada peserta yang menyetujui/menyepakati hasil negosiasi teknis
dan biaya;
h. sanggahan dari peserta yang memasukan penawaran terhadap basil
Seleksi dari peserta temyata benar;
71
i. penawaran biaya terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan, Kontrak
Gabungan Lump Sum, dan Harga Satuan lebih tinggi dari Pagu
Anggaran, kecuali yang menggunakan metode evaluasi kualitas;
j. seluruh penawaran biaya yang masuk untuk Kontrak Lump Sum diatas
Pagu Anggaran; atau
k. seluruh peserta yang masuk sebagai calon daftar pendek tidak hadir
dalam pembuktian kualifikasi.
(3) Penanggung jawab Pengguna Anggaran/KPPA menyatakan
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal, apabila:
a. Penanggung jawab Pengguna Anggaran/ KPPA sependapat dengan
Pejabat Pengelola Kegiatan yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ
karena proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan La.ngsung tidak sesuai
dengan Peraturan W alikota ini;
� b. Pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Panitia
pengadaan dan/ atau Pejabat Pengelola Kegiatan temyata benar;
c. dugaan KKN dan/ atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan Pelelangan/ Seleksi/ Pemilihan La.ngsung dinyatakan
benar oleh pihak berwenang;
d. sanggahan dari peserta yang memasukan penawaran atas kesalahan
prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia
Barang/ Jasa temyata benar;
e. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Walikota ini;
f. Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai
atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan
diri; atau
h. pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar
Peraturan Walikota ini.
(4) Direksi/Penanggung jawab Pengguna Anggaran/KPPA/Pejabat Pengelola
Kegiatan/Panitia Pengadaan dilarang memberikan ganti rugi kepada
peserta Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung bila penawarannya
ditolak atau Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal.
(5) Direksi PAM-TM menyatakan Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung
gagal apabila:
a. sanggahan banding dari peserta temyata benar; atau
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan KPA
temyata benar.
72
Pasal 83
(1) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan La.ngsung dinyatakan gagal,
maka Panitia Pengadaan segera melakukan:
a. evaluasi ulang;
b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c. Pelelangan/Seleksi/Pemiliban La.ngsung ulang; atau
d. penghentian proses Pelelangan/ Seleksi/ Pemilihan
La.ngsung.
(2) Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang
lulus prakualifikasi hanya 2 (dua) peserta, proses Pelelangan/Seleksi
dilanjutkan.
(3) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemiliban La.ngsung ulang jumlah Penyedia
Barang/Jasa yang memasukkan penawaran hanya 2 (dua) peserta, proses
Pelelangan/Seleksi/Pemiliban Langsung dilanjutkan.
(4) Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang
lulus prakualifikasi hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/ Seleksi ulang
dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung.
(5) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemiliban La.ngsung ulangjumlah Penyedia
Barang/Jasa yang memasukkan penawaran banya 1 (satu) peserta,
Pelelangan/Seleksi/Pemiliban Langsung ulang dilakukan seperti halnya
proses Penunjukan La.ngsung.
(6) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan La.ngsung ulang gagal, Panitia
Pengadaan dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan
persetujuan Penanggung jawab Pengguna Anggaran/ KPPA, dengan tetap
memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan
ketentuan:
a. basil pekerjaan tidak dapat ditunda;
b. menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
c. tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses
Pelelangan/Seleksi/Pemiliban Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
(7) Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal,
sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) huruf j, berdasarkan basil
evaluasi Panitia Pengadaan dapat melakukan penambahan nilai total HPS,
perubahan spesifikasi teknis dan/atau perubahan ruang lingkup
pekerjaan.
73
(8) Dalam hal Pelelangan Umum Metode DuaTahap gagal sebagaimana
dimaksud pada ayat (7 )terdapat perubahan nilai total HPS tetapi tidak
terdapat perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang lingkup pekerjaan,
pelelangan umum langsung dilanjutkan dengan pemasukan penawaran
harga ulang.
(9) Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) terdapat perubahan spesifikasi teknis dan/atau
ruang lingkup pekerjaan, dilakukan pelelangan ulang.
Paragraf Kesepuluh
Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa
Pasal 84
(1) Pejabat Pengelola Kegiatan menerbitkan SPPBJ dengan ketentuan:
� a. tidak ada sanggahan dari peserta;
b. sanggahan dan/ atau sanggahan banding terbukti tidak benar; atau
c. masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.
(2) Dalam hal Penyedia Barang/ Jasa yang telah menerima SPPBJ
mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku, pengunduran
diri tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang dapat
diterima secara obyektif oleh Pejabat Pengelola Kegiatan .
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan
ketentuan bahwa Jaminan Penawaran peserta lelang yang bersangkutan
dicairkan dan disetorkan pada Kas PAM-TM.
(4) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk sebagai pelaksana
�. pekerjaan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima
dan masa penawarannya masih berlaku, maka:
a. Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada
Kas PAM-TM; dan
b. Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa larangan untuk
mengikuti kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa di instansi pemerintah
selama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal tidak terdapat sanggahan, SPPBJ harus diterbitkan paling
lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang dan
segera disampaikan kepada pemenang yang bersangkutan.
(6) Dalam hal terdapat sanggahan dan/ atau sanggahan banding, SPPBJ harus
diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah semua sanggahan
dan/atau sanggahan banding dijawab, serta segera disampaikan kepada
pemenang.
) Dalam hal terdapat Sanggahan tetapi tidak terdapat Sanggahan Banding,
SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja untuk
Pelelangan Umum dan paling lambat 4 (empat) hari kerja untuk Pelelangan
Sederhana dan Pemilihan Langsung setelah Sanggahan dijawab, dan
segera disampaikan kepada pemenang.
(8) Penerbitan SPPBJ untuk Seleksi Jasa Konsultansi harus diterbitkan paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah Panitia Pengadaan menyampaikan Berita
Acara Hasil Seleksi kepada Pejabat Pengelola Kegiatan .
Paragraf Kesebelas
Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa
Pasal 85
(1) Pejabat Pengelola Kegiatan menyempurnakan rancangan Kontrak
Pengadaan Barang/ Jasa untuk ditandatangani.
� (2) Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dilakukan setelah
RKAP ditetapkan.
(3) Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan
mendahului pengesahan RKAP dan alokasi anggaran dalam RKAP tidak
disetujui atau ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/ Jasa yang
diadakan, proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilanjutkan ke tahap
penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi RKAP atau proses
pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan.
(4) Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa
menyerahkan Jaminan Pelaksanaan .
(3) Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa yang kompleks
dan/atau bernilai diatas Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
dilakukan setelah memperoleh pendapat alih ukum Kontrak.
(4) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan
namanya dalam Akta Pendirian/ Anggaran Dasar Penyedia Barang/ Jasa,
yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam
Akta Pendirian/ Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa, sepanjang pihak
tersebut adalah pengurus/kacyawan perusahaan yang berstatus sebagai
tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang
yang sah dari Direktur atau pihak yang sah berdasarkan Akta
Pendirian/ Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan
Barang/ Jasa.
75
Bagian Kesebelas
Pelaksanaan Kontrak
Paragraf Pertama
Perubahan Kontrak
Pasal 86
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi telrnis yang
ditentukan dalam Dokumen Kontrak, Pejabat Pengelola Kegiatan bersama
Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang
meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak;
b. menambah dan/ atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan
lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga
Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari
Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.
(3) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 20°/o (dua puluh perseratus) dari harga yang tercantum
dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.
(4) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan
utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak
lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa
spesialis.
(5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Penyedia Barang/ Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan
besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen
Kontrak.
(6) Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat
dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
76
Paragraf Kedua
Uang Muka dan Pembayaran Prestasi Kerja
Pasal 87
(1) Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk:
a. mobilisasi alat dan tenaga kerja;
b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/ material;
dan/atau
c. persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan
Barang/ Jasa.
(2) Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/ Jasa dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Pejabat Pengelola Kegiatan menyetujui Rencana Penggunaan Uang
Muka yangdiajukan oleh Penyedia Barang/ Jasa;
b. untuk Usaha Kecil, uang muka dapat diberikan paling banyak 30o/o (tiga
puluh perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
c. untuk usaha non kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi, uang muka
dapat diberikan paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari nilai
Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa;
d. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan:
1) 20% (dua puluh perseratus) dari Kontrak tahun pertama;atau
2) lSo/o (lirna belas perseratus) dari nilai Kontrak.
(3) Uang Muka yang telah diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa, harus
segera dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
Rencana Penggunaan Uang Muka yang telah mendapat persetujuan
Pejabat Pengelola Kegiatan .
(4) Nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat dikurangi secara
proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
Pasal 88
(1) Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk:
a. pembayaran bulanan;
b. pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin);
atau
c. pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan
(2) Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa
senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran
pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.
77
(3) Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang
telah terpasang.
(4) Permintaan pembayaran kepada Pejabat Pengelola Kegiatan Kontrak yang
menggunakan subKontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran kepada
seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan(progress)
pekerjaannya.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2) dan ayat (3),
pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan
diterima/terpasang untuk:
a. pemberian Uang Muka kepada Penyedia Barang/Jasa dengan
pemberian Jaminan Uang Muka;
b. Pengadaan Barang/ Jasa yang karena sifatnya dapat dilakukan
pembayaran terlebih dahulu, sebelum Barang/Jasa diterima setelah
Penyedia Barang/ Jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang
akan dilakukan;
c. pembayaran peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari basil
pekerjaan yang akan diserah terimakan, namun belum terpasang
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b, termasuk bentuk jaminan diatur oleh
Direksi.
(7) Pejabat Pengelola Kegiatan menahan sebagian pembayaran prestasi
pekerjaan sebagai uang Jaminan Pemeliharaan sebesar So/o (lima
perseratus) dari nilai Kontrak untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
Paragraf Ketiga
Pelaksanaan Kontrak untuk
Pengadaan Barang/ Jasa dalam Keadaan Tertentu
Pasal 89
Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 danPasal
42, Penunjukan Langsung untuk pekerjaan penanggulangan bencana alam
dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pejabat Pengelola Kegiatan menerbitkan SPMK setelah mendapat
persetujuan dari Penanggung jawab Pengguna Anggaran/KPPA dan
salinan pemyataan bencana alam dari pihak/ instansi yang berwenang
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. opname pekerjaan di lapangan dilakukan bersama antara Pejabat
Pengelola Kegiatan dan Penyedia Barang/Jasa, sementara proses dan
administrasi pengadaan dapat dilakukan secara simultan;
78
Paragraf Keempat
Keadaan Kahar
Pasal 90
(1) Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para
pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
(2) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Penyedia Barang/Jasa memberitahukan
tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada Pejabat Pengelola Kegiatan
secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan
Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/ instansi yang berwenang
sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(3) Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang
disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
(4) Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh terjadinya
Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
(5) Setelah terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan
kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak.
Paragraf Kellma
Penyesuaian Harga
Pasal 91
(1) Penyesuaian Harga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak
berbentuk Kontrak Harga Satuan berdasarkan ketentuan dan
persyaratan yang telah tercantum dalam Dokumen Pengadaan
dan/atau perubahan Dokumen Pengadaan;
b. tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan
jelas dalam Dokumen Pengadaan;
c. penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap KontrakTahun
Tunggal dan Kontrak Lump Sum serta pekerjaandengan Harga Satuan
timpang.
(2) Persyaratan penggunaan rumusan penyesuaian harga adalah sebagai
berikut:
a. Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang
masa pelaksanaannya lebih dari 12 (duabelas) bulan dan diberlakukan
mulai bulan ke-13 (tiga betas) sejak pelaksanaan pekerjaan;
79
(3)
�
;
,,
b. Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
pembayaran, kecuali komponen keuntungan dan Biaya Overhead
sebagaimana tercantum dalam penawaran;
c. penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak awal/adendum Kontrak;
d. penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari
luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal
barang tersebut;
e. jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya
adendum Kontrak dapat diberikanpenyesuaian harga mulai bulan
ke-13 (tiga belas) sejak adendum Kontrak terse but ditandatangani; dan
f. Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan
Penyedia Barang/ Jasa diberlakukan penyesuaianharga berdasarkan
indeks harga terendah antara jadwal awal dengan jadwal realisasi
pekerjaan.
Penyesuaian Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf a,
ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
Hn =Ho (a+b.Bn/Bo +c.Cn/Co+d.Dn/Do+ )
Hn = Harga Satuan Barang/ Jasa pada saat pekerjaan
dilaksanakan;
Ho = Harga Satuan Barang/ Jasa padasaat harga
penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
komponen keuntungan danoverhead maka a -0,15.
b, c, d = Koefisien komponen Kontrak seperti tenaga kerja,
bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+dst adalahl,00.
Bn, Cn, Dn - lndeks harga komponen pada saat pekerjaan
dilaksanakan;
Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-12
setelah penandatanganannKontrak.
(4) Penetapan koefisien Kontrak pekerjaan dilakukan oleh menteri teknis yang
terkait.
80
(5) Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
(6) Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,digunakan
indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
(7) Rumusan penyesuaian nilai Kontrak ditetapkan sebagai berikut
Pn Hnl x Vl) + (Hn2 xV2) + (Hn3 x V3) + dst
Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan
Barang/ Jasa
H = Harga Satuan baru setiap jenis
N = Komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian argamen
digunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan.
Paragraf Keenam
Pemutusan Kontrak
Pasal 92
(1) Pejabat Pengelola Kegiatan dapat memutuskan Kontrak secara sepihak
apabila:
a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas
berakhimya kontrak;
b. berdasarkan penelitian Pejabat Pengelola Kegiatan, Penyedia
Barang/Jasa tidakakan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan
walau pun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender sejak masa berakhimya pelaksanaan pekerjaan untuk
menyelesaikan pekerjaan;
� c. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaansampai dengan
50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhimya pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia Barang/ Jasatidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
d. Penyedia Barang/ Jasa lalai/ cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalamjangka waktu
yang telah ditetapkan
e. Penyedia Barang/ Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/ atau
pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi
yangberwenang;dan/atau
f. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan
Barang/ Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
81
g. Pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/ Jasa menyelesaikan
pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.1. dan huruf a.2.,dapat melampaui Tahun Anggaran
(2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia
Barang/ Jasa:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasaatau
Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
(3) Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh Pejabat
Pengelola Kegiatan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana
r""\ dimaksud pada ayat ( 1), Panitia Pengadaan dapat melakukan Penunjukan
Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan
yang sama atau Penyedia Barang/ Jasayang mampu dan memenuhi syarat.
Paragraf Ketujuh
Penyelesaian Persellsihan
Pasal 93
(1) Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam Penyediaan
Barang/Jasa PAM-TM para pihak terlebih dahulu menyelesaikan
perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
� tidak tercapai, penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui
arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf' Kedelapan
Serah Terima Pekerjaan
Pasal 94
(1) Setelah pekerjaan selesai lOOo/o (seratus perseratus) sesuai dengan
ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa
mengajukan permintaan secara tertulis kepada Penanggung jawab
Pengguna Anggaran/ KPPA melalui Pejabat Pengelola Kegiatan penyerahan
pekerjaan.
82
(2) Penanggung jawab Pengguna Anggaran/ KPPA menunjuk Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil
pekerjaan yang telah diselesaikan.
(3) Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui
Pejabat Pengelola Kegiatan memerintahkan Penyedia Barang/ Jasa untuk
memperbaiki dan/ atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana
yang disyaratkan dalam Kontrak.
(4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan
setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Kontrak.
(5) Khusus Pekerjaan Konstruksi/ Jasa lainnya:
a. Penyedia Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya melakukan pemeliharaan
atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam Kontrak,
sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan;
b. masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6
(enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3
(tiga) bulan; dan
c. masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
(6) Setelah masa pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir,
Pejabat Pengelola Kegiatan mengembalikan uang Jaminan Pemeliharaan
sebesar 5°/o (lima perseratus) dari nilai Kontra kepada Penyedia
Barang/ Jasa.
(7) Khusus Pengadaan Barang, masa garansi diberlakukan sesuai
kesepakatan para pihak dalam Kontrak.
(8) Penyedia Barang/ Jasa menandatangani Berita Acara Serah
Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir
(FYnal Hand Over).
(9) Penyedia Barang/ Jasa yang tidak menandatangani Berita Acara Serah
Terima Akhir Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimasukkan
dalam Dafter Hitam.
83
BAB VIII
PENGGUNAAN BARANG/JASA PRODUKSI DALAM NEGERI
Bagian Kesatu
Peningkatan Penggunaan Barang/ Jasa Produksi Dalam Negeri
Pasal 95
(1) Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, PAM-TM wajib:
a. memaksimalkan Penggunaan Barang/Jasa hasil produksi dalam
negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional dalam
Pengadaan Barang/ Jasa;
b. memaksimalkan penggunaan Penyedia Barang/Jasa nasional;
dan memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk Usaha
Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
(2) Kewajiban PAM-TM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
� setiap tahapan Pengadaan Barang/Jasa, mulai dari persiapan sampai
dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
(3) Perjanjian/ Kontrak wajib mencantumkan persyaratan penggunaan:
a. Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang berlaku
dan/ atau standar intemasional yang setara dan ditetapkan oleh
instansi terkait yang berwenang;
b. Produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industrinasional;
dan
c. tenaga ahli dan/atau Penyedia Barang/Jasa dalam negeri.
(4) Pendayagunaan produksi dalam negeri pada proses Pengadaan
Barang/ Jasa dilakukan sebagai berikut:
a. ketentuan dan syarat penggunaan hasil produksi dalam negeri dimuat
dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan kepada semua peserta;
b. dalam proses evaluasi Pengadaan Barang/Jasa harus diteliti
sebaik-baiknya agar benar-benar merupakan hasil produksi dalam
negeri dan bukan Barang/Jasa impor yang dijual didalam negeri;
c. dalam hal sebagian bahan untuk menghasilkan Barang/ Jasa produksi
dalam negeri berasal dari impor, dipilih Barang/Jasa yang memiliki
komponen dalam negeri palingbesar; dan
d. dalam mempersiapkan Pengadaan Barang/Jasa, sedapat mungkin
digunakan standar nasional dan memperhatikan kemampuan atau
potensi nasional.
84
(5) Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa diupayakan agar Penyedia
Barang/Jasa dalam negeri bertindak sebagai Penyedia Barang/Jasa
utama, sedangkan Penyedia Barang/Jasa asing dapat berperan sebagai
sub-Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan.
(6) Penggunaan tenaga ahli asing yang keahliannya belum dapat diperoleh di
Indonesia, harus disusun berdasarkan keperluan yang nyata dan
diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya
pengalihan keahlian pada tenaga kerja Indonesia.
(7) Pengadaan Barang yang terdiri atas bagian atau komponen dalam negeri
dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor, dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar
mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di
dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor; dan
b. peserta Pengadaan diwajibkan membuat daftar Barang yang diimpor
yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang
dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
(8) Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi yang terdiri atas bagian atau
komponen dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus
diimpor, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar
mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di
dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor;
b. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat
mungkin dilakukan di dalam negeri; dan
c. peserta Pengadaan diwajibkan membuat daftar Barang yang diimpor
yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang
dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
(9) Pengadaan barang impor dimungkinkan dalam hal:
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
b. spesifikasi teknis Barang yang diproduksi di dalam negeri belum
memenuhi persyaratan; dan/atau
c. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
85
(10) Penyedia Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang
diimpor langsung, semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan
yang ada di dalam negeri.
Pasal 96
(1) Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94
ayat ( 1) huruf a, dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada
setiap Barang/ Jasa yang ditunjukkan dengannilai Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN).
(2) Produk Dalam Negeri wajib digunakanjika terdapat Penyedia Barang/Jasa
yang menawarkan Barang/ Jasa dengan nilai TKDN ditambah nilai Bobot
Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh perseratus).
(3) Pejabat Pengelola Kegiatan melakukan pengkajian ulang Rencana Umum
Pengadaan dengan Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan terkait
� penetapan penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada
Pasal 22 ayat (3) huruf c. angka 4).
(4) Pembatasan penawaran produk asingyang dimaksud pada ayat (2), apabila
terdapat paling sedikit 1 (satu) produk dalam negeridalam Daftar
Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeridengan nilai TKDN
paling sedikit 25% (dua puluh limaperseratus), dan paling sedikit 2 (dua)
Produk Dalam Negeridalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi
Dalam Negeridengan nilai TKDN kurang dari 25% (dua puluh lima
perseratus).
(5) Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), hanya dapat diikuti oleh Barang/Jasa produksi dalam negeri sepanjang
Barang/Jasa tersebut sesuai denganspesifikasi teknis yang
dipersyaratkan, harga yang wajar dan kemampuan penyerahan hasil
Pekerjaan dari sisi waktu maupun jumlah.
(6) TKDN mengacu pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam
Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan
perindustrian.
(7) Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan
yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi urusan perindustrian
dengan tetap berpedoman pada tata nilai Pengadaan Barang/ Jasa
sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini.
86
Baglan Ketlga
Pengawasan Penggunaan Produksl Dalam Negeri
Pasal 97
(1) SPI melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan penggunaan produksi
dalam negeri dalam Pengadaan Barang/ Jasa untuk keperluan PAM-TM .
(2) SPI segera melakukan langkah serta tindak bersif
atkuratif/perbaikan,dalam hal terjadi ketidak sesuaian dalam penggunaan
produksi dalam negeri, termasuk audit teknis (technicalaudit) berdasarkan
Dokumen Pengadaan dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang
bersangkutan.
(3) Dalam hal basil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat(l),
menyatakan adanya ketidak sesuaian dalam penggunaan Barang/ Jasa
produksi dalam negeri, Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi sesuai
� dengan Peraturan Walikota ini.
(4) Pejabat Pengelola Kegiatan yang menyimpang dari ketentuan ini dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PERAN SERTA USAHA KECIL
Pasal 98
(1) Dalam Pengadaan Barang/ Jasa, Penanggung jawab Pengguna Anggaran/
KPPA wajib memperluas peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta
koperasi kecil.
(2) Dalam proses perencanaan dan penganggaran kegiatan, Penanggungjawab
Pengguna Anggaran/ KPPA mengarahkan dan menetapkan besaran
Pengadaan Barang/Jasa untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta
koperasi kecil.
(3) Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa
Lainnya sampai dengan Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi
kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis
yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi
kecil.
(4) Perluasan peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil
melalui Pengadaan Barang/Jasa ditetapkan yaitu setiap awal Tahun
Anggaran, Penanggung jawab Pengguna Anggaran/ KPPA membuat
rencana Pengadaan Barang/ Jasa dengan sebanyak mungkin menyediakan
paket-paket pekerjaan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi
kecil; dan
87
(5) Pembinaan Usa.ha Mikro dan Usa.ha Kecil serta koperasi kecil meliputi
upaya untuk meningkatkan pelaksanaan kemitraan antara usaha
non-kecil dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil di
lingkungan instansinya.
BABX
KONSEP RAMAH LINGKUNGAN
Pasal 99
(1) Konsep Ramah Lingkungan merupakan suatu proses pemenuhan
kebutuhan Barang/Jasa PAM-TM, sehingga keseluruhan tahapan proses
Pengadaan dapat memberikan manfaat untuk PAM-TM dan masyarakat
serta perekonomian, dengan meminimalkan dampak kerusakan
lingkungan.
(2) Konsep Pengadaan Ramah Lingkungan dapat diterapkan dalam Dokumen
� . Pemilihan berupa persyaratan-persyaratan tertentu,yang mengarah pada
pemanfaatan sumber daya alam secara arif dan mendukung pelestarian
fungsi lingkungan hidup sesuai dengan karakteristik pekerjaan.
(3) Pengadaan Barang/ Jasa yang Ramah Lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan efisiensi dan efektifitas
pengadaan (value for money).
BABXI
PENGENDALIAN, PENGAWASAN, PENGADUAN DAN SANKSI
Bagian Pertama
Pengendalian
Pasal 100
(1) PAM-TM dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa.
(2) Direksi PAM-TM wajib melaporkan secara berkala realisasi Pengadaan
Barang/Jasa kepada Dewan Pengawas.
(3) Direksi PAM-TM wajib memberikan pelayanan hukum kepada Pejabat
Pengelola Kegiatan/Panitia/PejabatPengadaan/ PPHP /Bendahara/SPI
dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan
Barang/ Jasa PAM-TM
(4) Khusus untuk tindak pidana dan pelanggaran persaingan usaha,
pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan
hingga tahap penyelidikan.
88
Baglan Kedua
Pengawasan
Pasal 101
(1) PAM-TM wajib melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pengelola
Kegiatan dan Panitia/Pejabat Pengadaan di lingkungan PAM-TM, dan
menugaskan aparat pengawasan intern yang bersangkutan untuk
melakukan audit sesuai dengan ketentuan,
(2) PAM-TM menyelenggarakan sistem whistleblower Pengadaan Barang/ Jasa
PAM-TM dalam rangka pencegahan KKN.
(3) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa PAM-TM.
Baglan Ketlga
Pengaduan
Pasal 102
(1) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa atau masyarakat menemukan indikasi
penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
PAM-TM dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan
pengaduan atas proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), ditujukan kepada bagian
yang menangani satuan pengawasan internal/SPI PAM-TM, disertai
bukti-bukti kuat yang terkait langsung dengan materi pengaduan.
(3) SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangannya
menindaklanjut ipengaduan yang dianggap beralasan.
(4) Hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan oleh SPI sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dilaporkan kepada Direksi PAM-TM ,dan dapat
dilaporkan kepada instansi yang berwenang dengan persetujuan Direksi,
dalam hal diyakini terdapat indikasi KKN yangakan merugikan keuangan
negara, dengan tembusan kepada BPKP.
(5) Instansi yang berwenang dapat menindak lanjuti pengaduan setelah
Kontrak ditandatangani dan terdapat indikasi adanya kerugian negara.
Baglan Keempat
Sanks I
Pasal 103
(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan
sanksi adalah:
89
a. berusaha mempengaruhi Panitia / Pejabat Pengadaan / pihak lain yang
berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun
tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan
dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan / Kontrak, dan / atau ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk
mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan
Barang/ Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil
dan/ atau meniadakan persaingan yang sehat dan/ atau merugikan
orang lain;
c. membuat dan/ atau menyampaikan dokumen dan/ atau keterangan
lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan
Barang/ Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
d. mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau
mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang
tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima
oleh Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan;
e. tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara
bertanggung jawab; dan/ atau
f. berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (3), ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan
Barang/Jasa produksi dalam negeri.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), dikenakan sanksi berupa:
a. sanksi administratif;
b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata; dan/atau
d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
(3) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,dilakukan oleh
Pejabat Pengelola Kegiatan /Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan sesuai
dengan ketentuan.
(4) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,dilakukan
oleh Direksi/PPA/KPA setelah mendapat masukan dari Pejabat Pengelola
Kegiatan /Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan sesuai dengan
ketentuan.
(5) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d,
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
90
(6) Apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan
Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon
pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan
Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas PAM-TM
(7) Apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses Pengadaan
Barang/Jasa, maka Panitia/Pejabat Pengadaan:
a. dikenakan sanksi administrasi;
b. dituntut ganti rugi; dan/atau
c. dilaporkan secara pidana.
Pasal 104
Perbuatan a tau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat ( 1)
huruf f, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalamPasal 103
ayat (2) huruf a dan huruf b, dikenakan sanksi finansial.
Pasal 105
Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103
ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan
dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena
kesalahanPenyedia Barang/ Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar
l / 1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk
setiap hari keterlambatan.
Pasal 106
r-,,
Konsultan perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian
Negara, dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali
perencanaan dengan beban biaya dari konsultan yang bersangkutan,
dan/atau tuntutan ganti rugi.
Pasal 107
Pejabat Pengelola Kegiatan yang melakukan cidera janji terhadap
ketentuan yang termuat dalam Kontrak, dapat dimintakan ganti rugi
dengan ketentuan sebagaiberikut:
a. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh Pejabat Pengelola Kegiatan atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai
tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang
berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia; atau
b. dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam Kontrak.
91
Pasal 108
Dalam hal terjadi kecurangan dalam pengumuman Pengadaan, sanksi
diberikan kepada anggota Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan sesuai
peraturan perundang-undangan.
Pasal 109
(1) PAM-TM membuat Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103
ayat (2) huruf b, yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang
dikenakan sanksi oleh PAM-TM.
(2) Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. Penyedia Barang/ Jasa yang dilarang mengikuti PengadaanBarang/ Jasa
pada PAM-TM yang bersangkutan;
b. Penyedia Barang/ Jasa yang dikenakan sanksi oleh Negara/ Lembaga
Pemberi Pinjaman/Hibah pada kegiatan yang termasuk dalam ruang
lingkup Peraturan Walikota ini.
BABXII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 110
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Dokumen Pengadaan (Standard
Bidding Document) akan diatur dalam Peraturan Direksi PAM -TM;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional tentang Daftar Hitam
diatur dalam Peraturan Direksi PAM-TM.
BABXID
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 111
(1) Segala ketentuan yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa pada
PAM-TM dapat menyesuaikan pada Tahun Anggaran 2018.
(2) Segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pengadaan
Barang/Jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) dinyatakan tidak berlaku
lagi.
(3) Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani berdasarkan Keputusan
Direksi Nomor 123 Tahun 2014 tentang tentang Ketentuan Pengadaan
Barang/ Jasa Perusahaan Daerah Air Min um (PDAM) Kata Palopo, tetap
berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
92
(4) Penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa di surat kabar
nasional dan/atau provinsi, tetap dilakukan oleh Panitia/Pejabat
Pengadaan di surat kabar Nasional dan/atau Provinsi yang telah
ditetapkan, sarnpai dengan berakhirnya pe,janjian/Kontrak penayangan
pengumuman Pengadaan Barang/Jasa.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 112
(1) Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan melalui pola kerja
sama PAM-TM dan badan usaha swasta dalam rangka Pengadaan
Barang/Jasa, diatur dengan Peraturan Direksi PAM-TM.
(2) Ketentuan Pengadaan tanah diatur dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal :113
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui , memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah
|