STANDAR BIAYA LANGSUNG PERSONIL DAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL UNTUK KEGIATAN KONSULTANSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD.2017/NO.83, TBD NO.83, LL KAB.SINTANG: 25 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil Untuk Kegiatan Konsultansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sintang agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, keterbukaan, bersaing, transparan dan tidak diskriminatif, maka perlu ditetapkan standar biaya langsung personil dan biaya langsung non personil untuk kegiatan konsultansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.18 Tahun 1999, UU No.17 tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, Perpres No.54 Tahun 2010, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman dan 16 halaman penjelasan
|