pertanggungjawaban - pelaksanaan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2018 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 maka perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 11 Tahun 2017; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 13 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No.5 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penegakan Disiplin Dan Pemberian Penghargaan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi dilingkungan pemerintah daerah, perlu ditingkatkan semangat etos kerja Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah dituntut untuk melaksanakan manajemen kepegawaian dengan efektif serta menciptakan budaya kerja yang dapat menunjang terwujudnya reformasi birokrasi;
c. bahwa salah satu strategi dalam meningkatkan semangat etos kerja PNS adalah dengan penegakan disiplin PNS dan pemberian penghargaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang Penegakan Disiplin dan Pemberian Penghargaan Pegawai Negeri Sipil;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 53 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan pemberian penghargaan, serta pemantauan kinerja PNS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6077 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah sebagai berikut: Ketentuan pasal 22 antara lain obyek pajak hiburan; pasal 25 Besarnya tarif pajak untuk setiap jenis hiburan; pasal 92 Wajib Pajak tidak yang melaksanakan kewajiban dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan Denda merupakan penerimaan negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2018
Rencana Strategi - badan pembinaan ideologi pancasila - tahun 2018-2023
2018
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 5, BN 2018 (1239): 4 hlm: peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023
ABSTRAK:
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional perlu dilakukan perubahan, penguatan, dan penyesuaian program Badan Pembinaan Ideologi Pancasila; perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila mengenai Rencana Strategis Badan Pembinaa Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan BPIP ini mengatur mengenai Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Renstra BPIP adalah dokumen
perencanaan yang memuat penjabaran dari visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan yang sesuai dengan tugas dan fungsi BPIP untuk periode 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 758), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2018
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 88 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING KOTA PALOPO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Palopo Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan memperhatikan aspirasi dari sebagian besar pelaksana pelayanan kesehatan di Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Palopo, perlu di adakan perubahan Peraturan Walikota Palopo Nomor 88 Tahun 2017 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu di tetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Marnasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 ten tangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038 Tahun 2009);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
13. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5612);
14. Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Sadan Layanan Umum;
15. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan La.yanan Umum Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 ten tang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
22. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.03/1/0506/2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan;
23. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo;
24. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 0002/P2T SKPMD/6.7.P/VIl/04/2015 tentang Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 88 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING KOTA PALOPO
pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 88 Tahun 2017 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2017 Nomor 88) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 ( 1) Manajemen Rumah Sakit berkewajiban menyediakan alokasi biaya untuk remunerasi pegawai rumah sakit yang dianggarkan melalui Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Rumah Sakit;
(2) Setiap pegawai rumah sakit berhak mendapat remunerasi;
(3) Yang tergolong pada kelompok pusat pendapatan atau revenue center adalah : a. lnstalasi Gawat Darurat b. Instalasi Rawat J alan c. InstalasiRawatlnap d. Instalasi high care unit e. Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Pediatric Intensive Care Unit, Intensive Care Unit (ICU), Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) Instalasi Bedah Sentral Instalasi Farmasi Instalasi Radiologi Instalasi Laboratorium Patologi Klinik & Bank Darah Instalasi Patologi Anatomi Instalasi Rehabilitasi Medik Instalasi Hemodialisa m. Ambulance n. Medical Check Up o. Instalasi Diagnostik p. One Day Care/ One Day Surgery q. Poliklinik Perjanjian r. Instalasi CSSD dan laundry s. lnstalasi Sanitasi dan Pemulasaran Jenazah t. Forensik u. Instalasi Gizi v. lnstalasi Data Rekam Medik Elektronik dan SIM Rumah Sakit w. Instalasi Anestesi x. Instalasi lainnya yang di bentuk kemudian y. Unit Parkir z. Usaha-usaha lain
(4) Yang tergolong sebagai pejabat struktural adalah: a. direksi b. kepala bagian atau kepala bidang c. kepala sub bagian atau kepala seksi
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 4
(1) Gaji pegawai Rumah Sakit PPK-BLUD bersumber dari Pemerintah Daerah Kota Palopo;
(2) Sumber biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperuntukkan bagi pegawai BLUD yang berstatus ASN;
(3) Untuk pegawai BLUD tenaga kerja lain yang bukan ASN pada Rumah Sakit PPK-BLUD bersumber dari biaya operasional rumah sakit;
(4) Tunjangan bersumber dari Pemerintah Daerah Kota Palopo.
(5) Insentif pegawai Rumah Sakit BLUD bersumber pada komponen jasa pelayanan, keuntungan usaha - usaha lain dan/ atau biaya operasional rumah sakit, dikecualikan jika terdapat basil dari bunga bank maka akan dimanfaatkan untuk sarana prasarana dan atau kegiatan sosial;
(6) Honorarium bersumber dari biaya operasional Rumah Sakit;
(7) Merit dan Bonus bersumber dari keuntungan rumah sakit dan atau biaya operasional rumah sakit yang khusus dianggarkan;
3. Ketentuan Pasa.1 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 12
(1) Proporsi alokasi Jasa Sarana dan Jasa pelayanan dalam komponen tarif rumah sakit selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota;
(2) Proporsi alokasi Jasa Pelayanan dalam sistem remunerasi ini di distribusikan dalam bentuk insentif;
4. Ketentuan Pasa.1 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 13
(1) Distribusi insentif terdiri dari insentif langsung dan insentif tidak langsung ditetapkan sebagai berikut: a. jasa pelayanan untuk Insentif Langsung baik bagi Tenaga Medis, Kelompok Perawat/Bidan/Setara maupun Kelompok Administrasi yang proporsi pendistribusian selanjutnya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Palopo; b. jasa pelayanan untuk insentif tidak langsung yang dalam sistem remunerasi ini disebut pos remunerasi, proporsi alokasi pos remunerasi di tetapkan sebesar lOo/o (sepuluh persen) dari alokasi jasa pelayanan yang ditetapkan oleh Walikota Palopo;
(3) Insentif langsung diberikan kepada penghasil jasa pelayanan baik tenaga medis, kelompok tenaga perawat atau bidan atau setara, dan kelompok administrasi sesuai dengan proporsi jasa yang diterima;
(4) Insentif tidak langsung yang sumber dananya berasal dari alokasi Pos Remunerasi akan di distribusikan berdasarkan basil indeks.
pasal ll
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2018
rencana - pembangunan - jangka - menengah - daerah - kota - tasikmalaya - tahun 2017 - 2022
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2018/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (1) Huruf b dan pasal 264 ayat (1) UU No. 23 tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kot. Tasikmalaya Tahun 2017-2022.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diuah terkhir dengan UU No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 86 Tahun 2017 ; Perda prov Jabar No. 25 tahun 2013; Perda Kot. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmlaya No. 12 tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2012; Perda Kot. Tasikmalaya No. 1 tahun 2016; Perda Kot. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kot. tasikmalaya No. 7 tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan , Ruang Lingkup, Kedudukan , Sistematika Isi Dan Uraian , Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubunganan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat berdasarkan pertimbangan pada huruf amaka perlu menetapkan Perda Kot. tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 56 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2017; PP No. 37 Tahun 2017; Perda Kot. Sukabumi No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Penyelenggaraan Perkeretaapian, Penggunaan Jalan, Dampak Lingkungan, Penyelenggaraan Sistem Informasi Dan Komunikasi LLAJ, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan Dan Pengendalian, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
66 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dengan adanya kebutuhan belanja daerah yang mendesak dan untuk segera dilaksanakan sebelum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2017
Yang dimuat dalam Peraturan Bupati ini adalah ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2017 Nomor 14) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2017 Nomor 14) diubah:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan dalam Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 diubah
3. Ketentuan dalam Lampiran II Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 diubah,
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEHATAN IBU DAN ANAK
ABSTRAK:
Bahwa salah satu tujuan pembangunan nasional bidang kesehatan yang juga merupakan tujuan pembangunan berkelanjutan adalah menjamin kehidupan yang sehat untuk semua Dan Kab. Bogor merupakan salah satu daerah dengan jumlah kematian ibu dan bayi tertinggi di antara kabupaten/kota se-Prov Jabar maka perlu membentuk Perda tentang Kesehatan Ibu dan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 33 Tahun 2012; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 61 Tahun 2014; Perpres No. 72 Tahun 2012; Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 2015; Perda Kab. Bogor No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup KIA, Hak Dan Kewajiban, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Upaya Kesehatan Ibu Dan Anak Serta Kesehatan Reproduksi, Penyelenggaraan Pelayanan KIA, Sumber Daya KIA, Peran Lintas Sektor, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
50 Hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 5, jdih.big.go.id: 4 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat