Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2018

Perubahan Peraturan Walikota Palopo Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 88 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING KOTA PALOPO pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 88 Tahun 2017 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2017 Nomor 88) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 ( 1) Manajemen Rumah Sakit berkewajiban menyediakan alokasi biaya untuk remunerasi pegawai rumah sakit yang dianggarkan melalui Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Rumah Sakit; (2) Setiap pegawai rumah sakit berhak mendapat remunerasi; (3) Yang tergolong pada kelompok pusat pendapatan atau revenue center adalah : a. lnstalasi Gawat Darurat b. Instalasi Rawat J alan c. InstalasiRawatlnap d. Instalasi high care unit e. Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Pediatric Intensive Care Unit, Intensive Care Unit (ICU), Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) Instalasi Bedah Sentral Instalasi Farmasi Instalasi Radiologi Instalasi Laboratorium Patologi Klinik & Bank Darah Instalasi Patologi Anatomi Instalasi Rehabilitasi Medik Instalasi Hemodialisa m. Ambulance n. Medical Check Up o. Instalasi Diagnostik p. One Day Care/ One Day Surgery q. Poliklinik Perjanjian r. Instalasi CSSD dan laundry s. lnstalasi Sanitasi dan Pemulasaran Jenazah t. Forensik u. Instalasi Gizi v. lnstalasi Data Rekam Medik Elektronik dan SIM Rumah Sakit w. Instalasi Anestesi x. Instalasi lainnya yang di bentuk kemudian y. Unit Parkir z. Usaha-usaha lain (4) Yang tergolong sebagai pejabat struktural adalah: a. direksi b. kepala bagian atau kepala bidang c. kepala sub bagian atau kepala seksi 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: pasal 4 (1) Gaji pegawai Rumah Sakit PPK-BLUD bersumber dari Pemerintah Daerah Kota Palopo; (2) Sumber biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperuntukkan bagi pegawai BLUD yang berstatus ASN; (3) Untuk pegawai BLUD tenaga kerja lain yang bukan ASN pada Rumah Sakit PPK-BLUD bersumber dari biaya operasional rumah sakit; (4) Tunjangan bersumber dari Pemerintah Daerah Kota Palopo. (5) Insentif pegawai Rumah Sakit BLUD bersumber pada komponen jasa pelayanan, keuntungan usaha - usaha lain dan/ atau biaya operasional rumah sakit, dikecualikan jika terdapat basil dari bunga bank maka akan dimanfaatkan untuk sarana prasarana dan atau kegiatan sosial; (6) Honorarium bersumber dari biaya operasional Rumah Sakit; (7) Merit dan Bonus bersumber dari keuntungan rumah sakit dan atau biaya operasional rumah sakit yang khusus dianggarkan; 3. Ketentuan Pasa.1 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: pasal 12 (1) Proporsi alokasi Jasa Sarana dan Jasa pelayanan dalam komponen tarif rumah sakit selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota; (2) Proporsi alokasi Jasa Pelayanan dalam sistem remunerasi ini di distribusikan dalam bentuk insentif; 4. Ketentuan Pasa.1 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: pasal 13 (1) Distribusi insentif terdiri dari insentif langsung dan insentif tidak langsung ditetapkan sebagai berikut: a. jasa pelayanan untuk Insentif Langsung baik bagi Tenaga Medis, Kelompok Perawat/Bidan/Setara maupun Kelompok Administrasi yang proporsi pendistribusian selanjutnya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Palopo; b. jasa pelayanan untuk insentif tidak langsung yang dalam sistem remunerasi ini disebut pos remunerasi, proporsi alokasi pos remunerasi di tetapkan sebesar lOo/o (sepuluh persen) dari alokasi jasa pelayanan yang ditetapkan oleh Walikota Palopo; (3) Insentif langsung diberikan kepada penghasil jasa pelayanan baik tenaga medis, kelompok tenaga perawat atau bidan atau setara, dan kelompok administrasi sesuai dengan proporsi jasa yang diterima; (4) Insentif tidak langsung yang sumber dananya berasal dari alokasi Pos Remunerasi akan di distribusikan berdasarkan basil indeks. pasal ll Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Walikota Palopo Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
08 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2018
Tanggal Berlaku
08 Februari 2018
Sumber
BD.2018/No.05
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan