PENEGAKAN DISIPLIN - PENGHARGAAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2020 (5) : 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penegakan Disiplin Dan Pemberian Penghargaan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi dilingkungan pemerintah daerah, perlu ditingkatkan semangat etos kerja Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah dituntut untuk melaksanakan manajemen kepegawaian dengan efektif serta menciptakan budaya kerja yang dapat menunjang terwujudnya reformasi birokrasi;
c. bahwa salah satu strategi dalam meningkatkan semangat etos kerja PNS adalah dengan penegakan disiplin PNS dan pemberian penghargaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang Penegakan Disiplin dan Pemberian Penghargaan Pegawai Negeri Sipil;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 53 Tahun 2010;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan pemberian penghargaan, serta pemantauan kinerja PNS
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
- 9 hlm
|