Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 25, BN 2016 (1244): 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perka ANRI Nomor 13 Tahun 2011; Perka ANRI Nomor 15 Tahun 2011; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014; Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014; dan Perka ANRI Nomor 28 Tahun 2015.
Pencipta arsip, lembaga kearsipan, unit kearsipan, atau lembaga penyelenggara Diklat dapat menyelenggarakan Diklat Kearsipan dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12A Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Arsiparis; dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 6A tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan - arsip nasional ri
2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 6A, jdih.anri.go.id; 5 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 101 Tahun 2000; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 27/M Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009; dan Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2009 dan Nomor 21 Tahun 2009.
Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli adalah Diklat Fungsional yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dasar Arsiparis Tingkat Terampil sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab Arsiparis Tingkat Ahli.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia NO. 2/VII.HK.02.04/2024, https://ppid.rri.go.id/
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2020
Kepegawaian, Aparatur Negarapendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 4, BN.2024 (161)/3 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional mengenai pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pelaksanaan tugas belajar dalam bentuk pedoman teknis sesuai dengan tata naskah dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2019
Kepegawaian, Aparatur Negarapendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pendidikan dan/atau Pelatihan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 9, BN.2019 (336)/19 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang terampil, profesional, berdedikasi, jujur serta amanah dan berakhlak mulia;
UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Permen LHK No. P.18/MenLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.46/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017.
Rencana Diklat LHK terdiri atas:
a. rencana Diklat LHK jangka panjang;
b. rencana Diklat LHK jangka menengah; dan
c. rencana Diklat LHK jangka pendek.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pendidikan dan/atau Pelatihan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Pembayaran Manfaat Uang Tunai dan Manfaat Pelatihan Kerja Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 37 Tahun 2021; PMK Nomor 148/PMK.02/2021
Peraturan ini mengatur mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan yaitu jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
Pelatihan - Manajemen Perubahan - Pegawai Aparatur Sipil Negara - Dipindahkan - Ibu Kota Nusantara
2024
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 4, BN 2024 (536); 6 hlm
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota
Nusantara
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pemindahan ibu kota negara,
perlu dilakukan pembekalan bagi pegawai Aparatur Sipil
Negara yang dipindahtugaskan ke ibu kota negara agar
mempunyai kemampuan mengelola dan melakukan
perubahan untuk mewujudkan efektivitas tata kelola
penyelenggaraan pemerintahan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Perpres Nomor 93 Tahun 2024; Peraturan LAN Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan LAN Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan Pelatihan Manajemen Perubahan; evaluasi pelatiham manajemen perubahan yang terdiri atas a. evaluasi Peserta, b. evaluasi tenaga pelatihan, dan c. evaluasi penyelenggaraan.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
6 hlm
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 1, BN 2021 Nomor 209
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Smart Governance Jabatan Fungsional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat