PMK No. 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Mencabut
PMK No. 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwauntuk simplifikasi skema pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap tata cara pemberian Subsidi Bunga/Subsidi
Margin dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 20 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.93, TLN No.4866), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6485), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 N0.131, TLN No.6514), Perpres RI 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155),Perpres RI 57Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Debitur harus memenuhi kriteria memiliki baki debet kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), memiliki kategori performing loan lancar dihitung per 29 Februari 2020, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan penyalur kredit/pembiayaan yang terdaftar di OJK. Pengawasan intern terhadap pemberian subsidi bunga/subsidi margin dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri selaku BUN. Aparat pengawasan intern Pemerintah pada K/L atau pemerintah daerah melakukan pengawasan intern sesuai dengan kewenangannya terkait pemberian subsidi bunga/ subsidi margin.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 65/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.575), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
34 HLM, Lampiran halaman 25 s.d. 34.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.08/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 68 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 203); Perpres RI No. 46 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 127); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah dalam rangka percepatan penyediaan air minum oleh PDAM. PDAM yang dapat diberikan jaminan dan subsidi terdiri atas PDAM yang berbentuk perusahaan umum daerah dan PDAM yang berbentuk perseroan daerah yang seluruh sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) atau beberapa Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diatur pula ketentuan mengenai jaminan dan subsidi bunga, penetapan bank pemberi kredit, penyediaan anggaran kewajiban penjaminan, penyampaian tagihan kewajiban penjaminan, pencairan dana penjaminan, pemberian dukungan oleh pemerintah daerah, penyediaan, perhitungan, dan pembayaran subsidi bunga oleh pemerintah pusat, pengelolaan risiko, serta pelaporan dan pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.011/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
58 HLM, Lampiran halaman 33-58.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.02/2020
PMK No. 32/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan memperlancar pelaksanaan pencairan subsidi bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga kredit perumahan dengan mempertimbangkan perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Permenkeu RI No. 32/PMK.02/2016 (BN Tahun 2016 No. 340); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 641)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan ayat (1) Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 diubah yaitu mengenai penunjukan Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan-Direktorat Jenderal
Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan.
Adapun KPA menerbitkan keputusan untuk menetapkan pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja negara, dan pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Mengubah Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan
-
4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020
PMK No. 150/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Diubah dengan
PMK No. 50/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Mencabut
PMK No. 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan NO. 138/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1109, https:jdih.kemenkeu.go.id : 28 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
bahwa terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan pemberian subsidi bunga/ subsidi margm untuk mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 93, TLN No. 4866); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6485); PP No. 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN No. 6514) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 186, TLN No. 6542); Perpres RI No. 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No. 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 155); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi Debitur dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari upaya mendukung Program PEN. Diatur pula ketentuan mengenai pengalokasian dan pengganggaran belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin, persyaratan penerima dan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin, mekanisme pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin, penggunaan SIKP, akuntansi dan pelaporan, pengawasan dan evaluasi, dan tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
42 HLM, Lampiran halaman 29 – 42.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.02/2020
PMK No. 40/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA – PROGRAM PEN – TAGIHAN LISTRIK
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 136/PMK.02/2020, BN.2020/NO.1054, https:jdih.kemenkeu.go.id : 17 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020, Pemerintah diberikan kewenangan melakukan kebijakan melalui belanja negara berupa Jaring Pengaman Sosial (social safety net) untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi pelaku usaha dan kelompok masyarakat sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang dananya dialokasikan dalam APBN (BA 999.08), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6516); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN No. 5423) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 229, TLN No. 6267); PP No. 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN No. 6514) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 186, TLN No. 6542); Perpres RI No. 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 155) sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No. 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 155); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai kriteria penerima bantuan yaitu:
a. bantuan pembayaran selisih kurang antara pemakaian riil dengan Rekening Minimum, diberlakukan bagi pelanggan golongan industri, bisnis dan social dengan daya 1300 VA ke atas;
b. Pembebasan Biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi Pelanggan golongan industri dan bisnis dengan daya 900 VA, serta Pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA.
Bantuan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tagihan listrik bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2020, dan besarannya ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian riil dengan Rekening Minimum dan sebesar biaya beban atau abonemen. Diatur pula ketentuan mengenai pengalokasian dan penganggaran bantuan, tata cara pemberian bantuan, akuntasi dan pelaporan, serta pengawasan dan evaluasi terhadap pemberian bantuan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
-
-
29 HLM, Lampiran halaman 18 - 29.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2020
PMK No. 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untukmelaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 20 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.93, TLN No.4866), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6485), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.131, TLN No.6514), Perpres 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada Debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin bersumber dari APBN. Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan Penyalur Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK. Bank umum yang menjadi mitra pengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin harus memenuhi persyaratan untuk ditunjuk menjadi bank yang mengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin. Penutupan rekening induk dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur PKN dalam hal pengelolaan kas dan/atau penertiban rekening atau permintaan KPA Penyaluran. Pengawasan intern terhadap pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri selaku BUN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
-
-
45 HLM, Lampiran halaman 30 s.d. 45.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.02/2020
PMK No. 169/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Mengubah
PMK No. 157/PMK.02/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
PMK No. 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan NO. 216/PMK.02/2020, BN.2020/NO.1604, https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.05/2019
PMK No. 174/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Mengubah
PMK No. 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
PMK No. 162/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Peraturan Menteri Keuangan NO. 18/PMK.05/2019, BN. 210 Tahun 2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 10 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.05/2019
PMK No. 178/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Mencabut
PMK No. 18/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
PMK No. 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
PMK No. 162/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Peraturan Menteri Keuangan NO. 67/PMK.02/2017, BN.2017/NO.693, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat