Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2013

Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
66/PMK.02/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2013
Tanggal Berlaku
21 Maret 2013
Sumber
BN 2013/ NO 467; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Subjek
SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 67/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan