Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan ayat (1) Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 diubah yaitu mengenai penunjukan Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan-Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan. Adapun KPA menerbitkan keputusan untuk menetapkan pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, dan pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat