Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/1//2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2019
KETENTUAN UMUM, PENETAPAN CADANGAN PANGAN, PENGADAAN CADANGAN PANGAN, PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN, PENYALURAN CADANGAN PANGAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENDANAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2022 NOMOR 1, NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATU BARA, PROVINSI SUMATERA UTARA : (1-2/2022)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten Batu Bara mengakibatkan terjadinya degradasi alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan; bahwa sesuai dengan pembaruan agrarian yang berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria perlu perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan Kabupaten Batu Bara sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020
Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, ASAS, TUJUAN, RUANG LINGKUP, PERENCANAAN DAN PENETAPAN, Umum, Perencanaan, Penetapan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kriteria, Persyaratan dan Tata Cara Penetapan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Tata Cara Penetapan, Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kriteria dan Persyaratan, Tata Cara Penetapan, PENGEMBANGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, PEMBINAAN, PENGENDALIAN, Jenis, Pertimbangan dan Tata Cara Pemberian Insentif, Jenis insentif, Pertimbangan Pemberian Insentif, Tata Cara Pemberian Insentif, Kewajiban Petani Pangan Penerima, dan Pencabutan Insentif, Kewajiban Petani Pangan Penerima Insentif, Pencabutan Insentif, Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Tata Cara, Ganti Rugi, PENGAWASAN, SISTEM INFORMASI, Penyediaan Data Pertanian Pangan Berkelanjutan, Inventarisasi Data Dasar Pertanian Pangan Berkelanjutan, Inventarisasi Data Dasar Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Tanah Terlantar dan Subjek Haknya, Standardisasi Data Dasar, Penyimpanan dan Pengamanan Data Dasar, Pengolahan Data Dasar, Pembuatan Produk, Penyampaian, dan Penggunaan Informasi, Pembuatan Produk Informasi, Penyampaian Produk informasi, Penggunaan Informasi, Penyelenggaraan Sistem Informasi, Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi, Publikasi, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, PEMBIAYAAN, Kegiatan Yang Dibiayai, Perencanaan dan Penetapan, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Sistem informasi, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Sumber Dan Bentuk Pembiayaan, Penyelenggaraan Pembiayaan, PERAN SERTA MASYARAKAT, SANKSI ADMINISTRATIF, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, dan KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Batu Bara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
77 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN IRIGASI
ABSTRAK:
a. bahwa demi terselenggaranya penyediaan air yang dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk
kepentingan masyarakat di segala bidang kehidupan dan
penghidupan, diperlukan adanya pengaturan
penggunaan pembinaan pengelolaan dan pemanfaatan,
pemeliharaan serta pengendalian jaringan irigasi yang
ada;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, maka Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang
dalam Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
primer dan sekunder pada Daerah irigasi yang luasnya
kurang dari 1.000 hektar dalam 1 (satu) Daerah
Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan tentang Pengelolaan Irigas
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Seumatera Selatan
2. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomot 4725), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6405), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem
Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan Leambaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4624);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6634);
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan
Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Bangunan Pengairan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
531);
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 9/PRT/M/2015 tentang Penggunaan
Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 534);
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
640);
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
771).
TUJUAN DAN FUNGSI IRIGASI; PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI; PENYEDIAAN AIR IRIGASI
; HAK GUNA AIR UNTUK IRIGASI; PEMBAGIAN DAN PEMBERIAN AIR IRIGASI; PENGGUNAAN AIR IRIGASI; LEMBAGA PENGELOLA IRIGASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian
dalam memenuhi kebutuhan pangan, Pemerintah Daerah
wajib melakukan upaya perlindungan dan pemberdayaan
petani; bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani perlu diatur
secara komprehensif, sistematis dan holistik; bahwa dalam rangka memenuhi rasa keadilan bagi petani
serta kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah dalam
melindungi dan memberdayakan petani, perlu mengaturnya
dalam suatu Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan
Bab III Perlindungan Petani
Bab IV Pemberdayaan Petani
Bab V Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Bab VI Pembiayaan dan Pendanaan
Bab VII Pengawasan
Bab VIII Peran Serta Masyarakat
Bab IX Ketentuan Penyidikan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
52 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2022
Kekayaan alam yang terbarukan mempunyai peranan penting bagi hajat hidup orang banyak meliputi air, tanah, dan udara yang pengelolaannya harus dikuasai oleh negara dan dikontrol oleh rakyat agar memberikan kontribusi yang nyata bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Unsur-unsur kekayaan alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung atara satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan merupakan salah satu unsur yang akan berakibat terganggunya ekosistem. Pengelolaan irigasi memiliki dampak yang besar terhadap aspek sosial, ekologi, dan ekonomi bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Irigasi merupakan salah satu faktor pendukung bagi terwujudnya ketahanan pangan nasional. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;
UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 42 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pengelolaan air irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pembiayaan, alih fungsi lahan beririgasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, pengawasan, larangan dan sanksi administrasi, penyelesaian sengketa, penyidikan, sanksi pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Keberadaan luas lahan pertanian di Wilayah Kota Bima setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi sehingga diperlukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Untuk memenuhi ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah perlu diintegrasikan dengan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 2 Tahun 2012, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 1 Tahun 2011, PP No. 12 Tahun 2012, PP No. 25 Tahun 2012, PP No. 30 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 23 Tahun 2021, Perda Kota Bima No. 4 Tahun 2012
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan secara terintegrasi meliputi:
a. perencanaan;
b. penetapan;
c. pengembangan;
d. penelitian;
e. pemanfaatan;
f. perlindungan dan pemberdayaan petani;
g. pembinaan;
h. pengendalian;
i. pengawasan;
j. pembiayaan; dan
k. peran serta masyarakat.
Persetujuan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat diberikan oleh Walikota setelah dilakukan verifikasi. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah dialihfungsikan dengan lahan pengganti selanjutnya agar diintegrasikan dalam perubahan Perda tentang RTRWP/RTRW. Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terhadap lahan yang dimiliki oleh masyarakat wajib diberikan kompensasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
-
-
31
Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Solok Tahun 2022 Nomor 1, Noreg Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1/46/2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan ketahanan pangan yang cukup, aman, dan bermutu merupakan upaya pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kota solok serta mewujudkan tujuan pembangunan nasional;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencegah terjadinya krisis pangan di Kota Solok perlu melakukan upaya peningkatan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia di bidang pangan;
c.bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketahanan pangan di Kota Solok perlu di atur dengan peraturan daerah;
UU No. 18 Tahun 2012
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 17 Tahun 2015
PP No. 86 Tahun 2019
Perpres No. 83 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.
Ruang lingkup ketahanan pangan terdiri atas
a. perencanaan pangan;
b. cadangan pangan Pemerintah Daerah;
c. penganekaragaman pangan;
d. pengawasan keamanan pangan;
e. kesiapsiagaan krisis pangan dan penanggulangan krisis pangan;
f. distribusi, bantuan pangan dan sistem informasi pangan;
g. rencana aksi pangan;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. peran serta masyarakat;dan
j. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021 NOMOR 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya pokok dalam pembangunan pertanian berkelanjutan untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya;
b. bahwa perkembangan perekonomian dan pertambahan jumlah penduduk setiap tahunnya menjadikan tingginya tingkat konsumsi pagan masyarakat di Kabupaten Tebo sehingga keberadaan lahan pertanian pangan perlu dilindungi dan dipertahankan keberadaannya dalam rangka menjaga dan meningkatkan produktifitas pangan di Kabupaten Tebo;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi pemerintah Kabupaten Tebo serta semua pihak yang terlibat dalam pembangunan pertanian berkelanjutan diperlukan pengaturan tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupatan Sarolangun, Bungo Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Idonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
Bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar paling utama bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menunjang mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas;
Bahwa Kabupaten Balangan sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki kewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang bagi masyarakat dalam skala Daerah secara merata, sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan dan budaya Daerah;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki tanggung bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi jawab untuk ketersediaan pangan dan cadangan pangan yang diperlukan masyarakat daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Ketersediaan Pangan;
Perencanaan Pangan Daerah;
Produksi Pangan Lokal;
Cadangan Pangan;
Distribusi Pangan;
Penganekaragaman Pangan;
Perbaikan Gizi Masyarakat dan Bantuan Pangan;
Sistem Informasi Pangan dan Gizi;
Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Terhadap Krisis Pangan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Peran Masyarakat; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
28 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten Bombana mengakibatkan berkurangnya lahan pertanian pangan dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian pangan menjadi non-pertanian, yang dapat mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
c. bahwa untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan pedoman untuk menjamin pelaksanaannya secara terencana, terpadu, terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil;
d. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka dalam rangka mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan di wilayah Kabupaten Bombana perlu untuk membentuk Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6198);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5179);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1283);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2013);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2013-2033.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PERENCANAAN,
BAB III PENETEPAN,
BAB IV PENGEMBANGAN,
BAB V ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN,
BAB VI PENELITIAN,
BAB VII PEMANFAATAN,
BAB VIII PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI,
BAB IX PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN,
BAB X SISTEM INFORMASI,
BAB XI PEMBIAYAAN,
BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF,
BAB XIV PENYIDIKAN,
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
51
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat