Ruang lingkup ketahanan pangan terdiri atas a. perencanaan pangan; b. cadangan pangan Pemerintah Daerah; c. penganekaragaman pangan; d. pengawasan keamanan pangan; e. kesiapsiagaan krisis pangan dan penanggulangan krisis pangan; f. distribusi, bantuan pangan dan sistem informasi pangan; g. rencana aksi pangan; h. pembinaan dan pengawasan; i. peran serta masyarakat;dan j. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat