Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2022

Ketahanan Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup ketahanan pangan terdiri atas a. perencanaan pangan; b. cadangan pangan Pemerintah Daerah; c. penganekaragaman pangan; d. pengawasan keamanan pangan; e. kesiapsiagaan krisis pangan dan penanggulangan krisis pangan; f. distribusi, bantuan pangan dan sistem informasi pangan; g. rencana aksi pangan; h. pembinaan dan pengawasan; i. peran serta masyarakat;dan j. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketahanan Pangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Solok
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Solok
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kota Solok Tahun 2022 Nomor 1, Noreg Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1/46/2022
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Solok
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan