Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan Bab III Perlindungan Petani Bab IV Pemberdayaan Petani Bab V Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Bab VI Pembiayaan dan Pendanaan Bab VII Pengawasan Bab VIII Peran Serta Masyarakat Bab IX Ketentuan Penyidikan Bab X Ketentuan Pidana Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat