Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
a. bahwa mineral sebagai sumberdaya alam yang tidak terbarukan harus dikelola secara terarah, terpadu, berdayaguna, berhasilguna dan berwawasan lingkungan, agar dapat memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan Pertambangan mineral merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 2960; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 37 Tahun 2018; PERMENLH No. 4 Tahun 2012; PERMENESDM No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENESDM No. 11 Tahun 2011; PERMENESDM No. 26 Tahun 2018; PERMENLHK No. P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERDA No. 1 Tahun 2017.
Pertambangan Mineral
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, https://jdih.ntbprov.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 30 Tahun 2007, UU Nomor 30 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 21 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 14 Tahun 2012, PP Nomor 62 Tahun 2012, PP Nomor 79 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 28 Tahun 2018, Perpres Nomor 1 Tahun 2014, Perpres Nomor 22 Tahun 2017, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Perda Nomor 3 Tahun 2010, Perda Nomor 12 Tahun 2017
Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah: a. Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P); b. Kelembagaan dan Koordinasi; c. Perubahan RUED-P; d. Pengelolaan Energi; e. Kerja Sama; f. Hak dan Peran Serta Masyarakat; g. Lingkungan dan Keselamatan; h. Pembinaan dan Pengawasan; dan i. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
-
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 18 Undang undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi, Perlumenetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barattentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun2018-2050.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, . Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kedudukan, Sistematika, koordinasi, Pembinaan, pengawasan, Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
101halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2019
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG IZIN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2011 tentang Izin Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2011 tentang Izin Mineral Bukan Logam dan Batuan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2011 tentang Izin Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 160), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2011
2
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2019
PENGELOLAAN - MINERAL - IKUTAN - DAN - PRODUK - SAMPING - TIMAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO. 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN MINERAL IKUTAN DAN
PRODUK SAMPING TIMAH
DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki sumber daya alam berupa timah dapat ditingkatkan nilai tambah pada jenis mineral ikutan dan produk samping demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 10 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 29 Tahun 2017; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 05 Tahun 2017; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 07 Tahun 2017; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2018; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun 2018; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2018; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 7 Tahun 2014; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 18 Tahun 2016; dan Pergub Kepulauan Bangka Belitung No. 58 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah, serta Pengusahaan Mineral Ikutan. Selain itu, diatur tentang Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINS BENGKULU NO MOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
dalam rangka menjamin kesinambungan bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang tak · terbarukan,
diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal,
bijaksana, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan daerah secara
berkelanjutan; dengan berubahnya kewenangan Pemerintah Provinsi dibidang pertambangan dan mineral berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sekaligus menyelaraskan dengan kebijakan nasional, maka Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dipandang perlu dilakukan perubahan,
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945
UU No. 4 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
Ruang lingkup usaha pertambangan di Provinsi meliputi:
(1) Usaha pertambangan mineral terdiri atas:
a. mineral logam;
b. mineral bukan logam;dan
c. batuan.
Usaha pertambangan batubara.
(3) Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. pemberian WIUP dan IUP pada WUP;dan
b. pemberian IPR dan WPR.
(4) WUP menjadi dasar diterbitkannya IUP.
(5) WPR menjadi dasar diterbitkannya IPR.
Pengelolaan pertambangan dan mineral dan batubara di Provinsi, Kewenangan Gubernur dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, Persyaratan IUP Operasi Produksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2018/NO.16, TLD NO. -
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik sumber alam di dalam dan/atau permukaan untuk dimanfaatkan guna membiayai kelancaran penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan adalah merupakan kewenangan pemeirntah provinsi guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip pemerataan dan keadilan, diperlukan upaya untuk penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perlu pengaturan tentang pajak mineral bukan logam dan batuan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 55 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ayat (4) Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011
3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2018/NO.16, TLD NO.108
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi Tata Kelola Pemerintahan di Bidang Industri Ekstraktif Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
a. Untuk mewujudkan penyelenggaraan
pembangunan yang berkelanjutan serta
peningkatan kesejahteraan umum masyarakat
khususnya di daerah, sektor industri migas harus
harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip
transparansi yang melibatkan seluruh pemangku
kepentingan sebagaimana dimaksudkan dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi;
b. Bahwa untuk memberikan pedoman, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam transparansi tata kelola sektor industri
ekstraktif migas, dipandang perlu mengatur tentang
Transparansi Tata Kelola Sektor Industri Ekstraktif
Migas.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001tentang
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
8. Undang-UndangNomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3838);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana yang tertuang
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004
tentang Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5047);
12. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang
Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan
Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 23
Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2012 Nomor 23);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10
Tahun 2015 Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2015 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17
Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017
Nomor 17);
Ruang lingkup transparansi tata kelola pemerintahan di bidang industri
ekstraktif migas meliputi :
a. data dan informasi;
b. pendapatan daerah;
c. pengelolaan lingkungan; dan
d. tim transparansi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa energi memiliki peran yang sangat vital dan strategis
bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan energi
daerah, sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan secara
berkeadilan, berkelanjutan, optimal dan terpadu dalam
rangka mencapai ketahanan dan kemandirian energi di
Provinsi Jawa Tengah; bahwa dalam rangka merumuskan kebijakan energi daerah
yang berkeadilan, berkelanjutan, optimal dan terpadu serta
selaras dengan kebijakan energi nasional dan kebutuhan
daerah, perlu disusun Rencana Umum Energi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta melaksanakan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Umum
Energi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pelaksanaan Program RUED-P
Bab IV Jangka Waktu RUED-P
Bab V Peran Serta Masyarakat
Bab VI Kerja Sama
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2018
pertambangan mineral bukan logam dan batuan - pengelolaan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 177
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah sehubungan dengan pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumberdaya mineral, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf CC Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan kewenangan sub urusan Mineral dan batubara khususnya Mineral Bukan Logam dan Batuan, merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak diberikan kewenangan untuk mengatur hal tersebut; Menindalanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-56-19 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka perlu mencabut Peraturan Daerah yang dibatalkan dimaksud; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor 115, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor119) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dicabut
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat