Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah berupa Pajak Parkir, dipandang perlu melakukan perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4).
(3) Dalam hal penyelenggara tempat parkir tidak memungut sewa parkir kepada penerima jasa parkir, maka dasar pengenaan pajak parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang di parkir setiap hari, jumlah hari operasional tempat penyelenggara parkir selama dalam 1 (satu) bulan.
(4) Tata Cara Penghitungan tarif Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga menjadi Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 124 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Cara mengukur tingkat pengguna jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa usaha pengelolaan rumah kos dalam wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun dan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai pelaksanaan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan rumah kos perlu pengaturan tantang pajak rumah kos dengan peraturan daerah
pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 19 tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang merubah beberapa ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2011
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Donggala yang mengatur tentang Pajak Daerah perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 2000; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERMENKEU No. 147/PMK.07/2010; PERMENKEU No. 148/PMK.07/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Perlihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2011.
PERDA Kab. Daerah Tingkat II Donggala Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Donggala Nomor 2 Tahun 1998; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Donggala Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Donggala Nomor 4 Tahun 1998; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Donggala Nomor 5 Tahun 1998.
Penjelasan : 21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.SITARO 2020/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
PERDA Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 15 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 69 Tahun 2010, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam PERDA Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 5 Tahun 2011 diubah sebagai berikut: Pasal 1 diubah, Pasal 54 ayat (2) diubah, Pasal 56 ayat (2) diubah, Pasal 57 ayat (1) diubah, Pasal 60 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (6) diubah, Pasal 67 diubah, Pasal 68 diubah, Pasal 70 diubah, Pasal 72 diubah, Pasal 76 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dalam penetapan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2011.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Air Tanah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu mengatur tata cara pemungutannya yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 19 Tahun 2000; UU No. 28
Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan No. 148/MK.07/2010; PERDA KOTA AMBON No. 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Ambon, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendaftaran objek PBB baru, dilakukan oleh Subjek pajak atau wajib pajak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pendataan objek dan subjek PBB dilakukan oleh Pemerintah Kota dengan menuangkan hasilnya dalam formulir SPOP. Penilaian objek PBB dilakukan oleh Pemerintah Kota baik secara masal maupun secara individual dengan menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan.
Hasil penilaian objek pajak digunakan sebagai dasar penentuan NJOP. Pajak
yang terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya enam
bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Pajak yang terutang
pada saat jatuh tempo tidak dibayar atau kurang bayar, dikenakan denda
administrasi sebesar 2% sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai
dengan hari pembayaaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Lampiran 82 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2019
retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan PP Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA maka perlu mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA
b. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah
1. PP Nomor 97 Tahun 2012
2. PP Nomor 13 Tahun 2006
3. PP Nomor 69 Tahun 2010
1. Objek Retribusi adalah Pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing oleh Pemerintah Daerah
2. PERDA ini mengatur mengenai:
a. golongan retribusi
b. cara mengukur tingkat penggunaan jasa
c. prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi
d. struktur dan besarnya tarif retribusi
e. masa retribusi dan saat terutang retribusi
f. wilayah pemungutan
g. ketentuan pembayaran retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat