Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4). (3) Dalam hal penyelenggara tempat parkir tidak memungut sewa parkir kepada penerima jasa parkir, maka dasar pengenaan pajak parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang di parkir setiap hari, jumlah hari operasional tempat penyelenggara parkir selama dalam 1 (satu) bulan. (4) Tata Cara Penghitungan tarif Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga menjadi Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
01 April 2020
Tanggal Pengundangan
01 April 2020
Tanggal Berlaku
01 April 2020
Sumber
LD.2020/NO.01
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan