Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4). (3) Dalam hal penyelenggara tempat parkir tidak memungut sewa parkir kepada penerima jasa parkir, maka dasar pengenaan pajak parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang di parkir setiap hari, jumlah hari operasional tempat penyelenggara parkir selama dalam 1 (satu) bulan. (4) Tata Cara Penghitungan tarif Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga menjadi Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat