Beberapa ketentuan dalam PERDA Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 5 Tahun 2011 diubah sebagai berikut: Pasal 1 diubah, Pasal 54 ayat (2) diubah, Pasal 56 ayat (2) diubah, Pasal 57 ayat (1) diubah, Pasal 60 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (6) diubah, Pasal 67 diubah, Pasal 68 diubah, Pasal 70 diubah, Pasal 72 diubah, Pasal 76 diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat