Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 08 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak
Terduga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 10 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hibah Kepada Instansi Vertikal, Organisasi Semi Pemerintah, Organisasi Non Pemerintah dan Masyarakat di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat serta untuk mencapai tujuan pembangunan daerah Kabupaten Bangli perlu memberikan hibah kepada instansi vertikal, organisasi semi pemerintah, organisasi non pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Bangli;
b. bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/2677/Tahun 2007, perihal Hibah dan Bantuan Daerah, pengaturan pelaksanaan hibah dalam bentuk uang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hibah kepada instansi vertikal, organisasi semi pemerintah, organisasi non pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011;
HIBAH KEPADA INSTANSI VERTIKAL, ORGANISASI SEMI PEMERINTAH, ORGANISASI NON PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANGLI TAHUN ANGGARAN 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2011.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Ketapang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang Bersumber Dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1985, UU No.17 tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.18 Tahun 1986, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.39 tahun 2007, PP Np.41 Tahun 2007, PP No.19 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2010, PP No.2 Tahun 2012, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Tim Evaluasi Permohonan, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
Peraturan ini memiliki 36 halaman dan 25 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota Bitung No. 31 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2018
TATA CARA - PENGHAPUSAN PIUTANG - PAJAK DAERAH - SUDAH KADALUARSA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Yang Sudah Kadarluasa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang Sudah Kadaluarsa.
UU No 23 Th 2000; UU No 28 Th 2009; PP No 58 Th 2005; Perda kab Lebak No 15 Th 2006; Perda Kab Lebak No 6 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kab Lebak No 3 Th 2017; Perbup Lebak No 38 Th 2014; Perbup Lebak No 31 Th 2015; Perbup Lebak No 56 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Penatausahaan Piutang Pajak daerah; 3. Tahapan penghapusan Piutang Pajak daerah Yang Sudah Kadaluarsa; 4. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 10 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA HIBAH KEPADA MASYARAKAT KELURAHAAN MELALUI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK) TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2010.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 10, BN.2020/No. 1205, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2019
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Banjar No. 42 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2017; Dan bahwa kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar; Sehingga sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu adanya penambahan pengaturan dan terkait dengan bentuk resiko sosial dengan kondisi ekonomi, seperti fakir miskin, pelajar/mahasiswa dari keluarga tidak mampu, tuna wisma perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2011, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2017.
Beberapa Ketentuan Diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam tertib adminitrasi,
akuntabultias dan transparansi
pengelolaan pemberian Belanja Hibah dan
Bantuan Sosial serta dalam rangka
peningkatan kesejahteraan masyarakat
agar dapat berperan aktif dalam
pembangunan dipandang perlu
memberikan hibah dan bantuan sosial
dalam bentuk uang, barang, atau jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
pedoman dan tata cara pemberian hibah
dan bantuan sosial yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bebrapa kali
terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 30 Tahun 2007; PERGUB No. 14 Tahun 2008; PERDA No. 17 Tahun 2011.
Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai
kemampuan keuangan daerah. Pemberian hibah
ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program
dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan
asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk
masyarakat. Belanja bantuan sosial dapat berupa uang dan barang. Tujuan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial menunjang
penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, melindungi dari
kemungkinan terjadinya resiko sosial, peningkatan
kesejahteraan masyarakat serta tergantung pada kemampuan
daerah (urgensi), sehingga dapat memberikan nilai manfaat
bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya
fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan untuk meminta
laporan pertanggungjawaban kepada penerima hibah dan
bantuan sosial yang belum menyampaikan laporannya.
Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Walikota dengan
tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan
fungsi pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
52 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2019
Pedoman dan Prosedur pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari apbd kab.dharmasraya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
a. Untuk tertibnya pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Dharmasraya telah ditetapkan Peraturan Bupati No 11 tahun 2013 tentang Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dan Bantuan SOsial yang bersumber dari APBD Kab.Dharmasraya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan bupati No 35 Tahun 2018;
b. Dengan adanya perubahan Keempat atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedioman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kab.Dharmasraya serta untuk efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial maka Peraturan Bupati Dharmasraya No 11 tahun 2013 perlu dilakukan perubahan untuk Keempat kalinya;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Dharmasraya No 11 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kab.Dharmasraya
UU No 17 tahun 2013, UU No 38 tahun 2003, UU No 23 tahun 2014, UU No 11 tahun 2009, PP No 18 Tahun 1986, PP No 10 tahun 2011, PP No 2 Tahun 2012, Perpres No 16 Tahun 2018, Permendagri No 13 tahun 2006, Permendagri No 32 tahun 2011, Peraturan Bupati Dharmasraya No 11 tahun 2013
Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kab.Dharmasraya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Perbup No 11 Tahun 2013
Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kab.Dharmasraya
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat