Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2019

Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kab.Dharmasraya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
11 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2019
Tanggal Berlaku
11 Februari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2019 Nomor 10
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - APBD - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 730 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan