ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Ketapang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang Bersumber Dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1985, UU No.17 tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.18 Tahun 1986, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.39 tahun 2007, PP Np.41 Tahun 2007, PP No.19 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2010, PP No.2 Tahun 2012, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.2 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Tim Evaluasi Permohonan, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
|