1. Ketentuan Umum; 2. Penatausahaan Piutang Pajak daerah; 3. Tahapan penghapusan Piutang Pajak daerah Yang Sudah Kadaluarsa; 4. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat