Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pengamanan kekayaan daerah dan ketertiban penyelesaian kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendaharawan, Pegawai Negeri Sipil bukan bendaharawan, pejabat lainnya dan pihak ketiga harus diselesaikan agar supaya kerugian daerah dapat diputihkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1996 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Jajaran Departemen dalam Negeri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 6 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2009 Nomor 3 Seri E);
Penyelesaian ganti kerugian keuangan daerah dilakukan me/a/ui :
a. Tuntutan Perbendaharaan; dan b. Tuntutan Ganti Rugi.
TPKD terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah sebagai Ketua;
b. Inspektur Kabupaten sebagai wakil ketua;
c. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset selaku sekretaris;
d, Kepa/a Badan Kepegawaian selaku anggota;
e. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah selaku anggota; dan f. Sekretariat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2011.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tapin tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti
Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain.
Dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-UndangNomor 1Tahun 2004; Undang-UndangNomor5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor05
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor01
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2016.
peraturan bupati ini mengatur tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan sistematika: ketentuan umum; tujuan dan ruang lingkup; pengamanan uang, surat berharga, dan atau barang; kewenangan penyelesaian kerugian daerah; informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; penyelesaian kerugian daerah; penentuan nilai kerugian daerah; penagihan dan penyetoran; penatausahan, akuntansi dan pelaporan; pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian; penghapusan piutang atas kerugian daerah; kadaluwarsa; keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
61 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperlancar penyelesaian ganti kerugian Negara/Daerah terhadap Bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri dapat berjalan lebih efektif dan efisien maka diperlukan tata cara penyelesaian ganti kerugian Negara/Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Dearah Terhadap Bendahara;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 39 Tahun 2007, Perpres Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Dearah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Informasi Kerugian Negara, Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah, Verifikasi Kerugian Negara/Daerah, SKTJM, Pembebanan Kerugian Negara/Daerah Sementara, Penetapan Batas Waktu, Pembebanan Kerugian Negara/Daerah, Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan, Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Yang Bersumber Dari Perhitungan Ex Officio, Penghapusan Kerugian Negara/Daerah, Kadaluwarsa, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 43 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara/Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi kerugian negara/daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum dan mempercepat hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan BPK.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2012; UU No.5 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.22 Tahun 2009; Intruksi Presiden No.7 Tahun 2015; Intruksi Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 1997; Perda No.13 Tahun 2013; Pergub No.40 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelesaian tuntutan ganti rugi keuangan negara/daerah termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, informasi dan pemeriksaan, penyelesaian tuntutan ganti rugi, percepatan penyelesain tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2015.
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien maka dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Kabupaten Wonogiri;
b. bahwa untuk meningkatkan pengamanan terhadap kekayaan daerah, meningkatkan disiplin dan tanggungjawab pegawai terhadap pengelolaan kekayaan daerah serta untuk kelancaran dan ketertiban proses penyelesaian kerugian daerah, maka perlu diatur mekanisme penyelesaian kerugian daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Tata Cara Penyelesaian Gnati Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 39 Tahun 2007, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 84 Tahun 2014, PP Nomor 38 Tahun 2016, Perpres Nomor 87 Tahun 2014, Permendagri Nomor 5 Tahun 1997, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Perda Kbaupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengamanan Uang, Surat Berharga, Dan/Atau Barang, Informasi dan Pelaporan Kerugian Negara/ Daerah, Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah, Penentuan Nilai Kerugian Negara/Daerah, Penagihan dan Penyetoran, Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Negara/Daerah Kepada Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Negara/Daerah, Kadaluwarsa, Pelaporan Penyelesaian Tuntutan ganti Kerugian dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian dengan Sanksi Lainnya, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya penyelesaian Kerugian Daerah dan untuk kelancaran pemulihan Kerugian Daerah agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien, dan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, sudah tidak sesuai dan perlu disesuaikan; bahwa guna pedoman teknis penyelesaian Kerugian Daerah dan untuk kelancaran pemulihan Kerugian Daerah serta menindaklanjuti amanat ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menyusun Peraturan Bupati yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi, Penagihan dan Penyetoran, Kedaluwarsa, Penghapusan Piutang Daerah, Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi serta Pelaporan Keuangan, dan Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian Dengan Sanksi Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2018 Nomor 54) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
43 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 43 Tahun 2021
PERBUP Kab. Subang No. 84 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Bupati Subang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Tahun 2021 No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 43 Tahun 2023
tata cara penyelesaian-tuntutan-ganti kerugian daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2023/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 133 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugaian Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Musi Banyuasin, Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti rugi, penghapusan piutang atas kerugian daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2023.
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Dasar hukum peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018 .
Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Penentuan Nilai Kerugian Daerah, Penagihan dan Penyetoran, Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan, Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, Penghapusan Piutang atas Kerugian Daerah, Kedaluwarsa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Jumlah Halaman : 24 HLM; Lampiran : 18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD Kota Solok Tahun 2018 No. 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako Solok No. 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat