Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Informasi Kerugian Negara, Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah, Verifikasi Kerugian Negara/Daerah, SKTJM, Pembebanan Kerugian Negara/Daerah Sementara, Penetapan Batas Waktu, Pembebanan Kerugian Negara/Daerah, Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan, Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Yang Bersumber Dari Perhitungan Ex Officio, Penghapusan Kerugian Negara/Daerah, Kadaluwarsa, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat