Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
ABSTRAK:
bahwa demi tercapainya keadilan sosial sesuai dengan
Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah Daerah memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan, termasuk dalam urusan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa agar dapat
terselenggara dengan baik; bahwa dalam rangka mewujudkan pemberdayaan
masyarakat dalam pelaksanaan Pemerintahan di Desa, perlu
Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2), dan Pasal
14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga
Adat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga
Adat Desa perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan LKD dan LAD, Tugas dan Fungsi LKD, Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa, LAD, Hubungan Kerja LKD dan LAD, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2024.
23 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46.1 Tahun 2022 Tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Sleman
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan
peran Komisi Perlindungan Anak Daerah Sleman
dalam pengawasan penyelenggaraan perlindungan dan
pemenuhan hak anak di Kabupaten Sleman,
Pemerintah Kabupaten Sleman perlu melakukan
perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 46.1
Tahun 2022 tentang Komisi Perlindungan Anak
Daerah Sleman;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Bupati Sleman Nomor 46.1 Tahun 2022;
Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 1: Ketentuan Umum; Pasal 4: Keanggotaan KPAD; Pasal 7: Struktur Organisasi; Menghapus ketentuan Pasal 21; Mengubah ketentuan Pasal 22: pemilihan dan pengangkatan anggota KPAD
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mengubah: Peraturan Bupati Sleman Nomor 46.1 Tahun 2022 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Sleman.
Jumlah Halaman: 4 hlm; Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 19 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PUSKESWAN DAN PELAYANAN INSEMINASI BUATAN
PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN MUSI RAWAS
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PUSAT KESEHATAN HEWAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2024/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan Inseminasi Buatan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan lnseminasi Buatan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 18 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 53 Tahun 2023.
Dalam peraturan diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan Inseminasi Buatan Pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPT Puskeswan dan Pelayanan 1B mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dibidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan pelayanan inseminasi buatan dalam wilayah kerjanya. Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan Inseminasi Buatan yang selanjutnya disebut UPT Puskeswan dan Pelayanan 1B adalah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan Inseminasi Buatanpada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Puskeswan dan Pelayanan Inseminasi Buatan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
7 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2024
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PASAR HEWAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2024/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor l Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 18 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 53 Tahun 2023
Dalam peraturan diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi serta Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada unit pelaksana teknis pasar hewan pada dinas tanaman pangan, hortikultura dan peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewan yang selanjutnya disebut UPT Pasar Hewan adalah Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewanpada Dinas Tanaman Pangan, Hortilrultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Pasar Hewan pada Dinas Pertanian dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
6 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 5 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PERLINDUNGAN TANAMAN PADA DINAS PERTANIAN
DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI RAWAS
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PERLINDUNGAN TANAMAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2024/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tanaman Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana TeknisPerlindungan Tanaman pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republilk Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 53 Tahun 2023.
Dalam peraturan diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, serta Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tanaman Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tana.man yang selanjutnya disebut UPf Perlindungan Tanamanadalah Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tanamanpada Dinas Tana.man Pangan, Horti.kultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis P:erlindungan Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
6 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 8 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
BALAI PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN
PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN MUSI RAWAS
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2000; UU No 16 Tahun 2006; UU No 18 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian No 43/Permentan/ Ot.010/8/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 53 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi serta Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada unit pelaksana teknis balai pelaksana penyuluhan pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut UPT Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian adalah Unit Pelaksana Teknis Pelaksana Penyuluhan Pertanian Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
8 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Pengelola Islamic Centre
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan dan menumbuhkembangkan kegiatan dakwah, perlu dibentuk Badan Pengelola dan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pmebentukan Badan Pengelola Islamic Centre
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dnegan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda Kab. Karawang No. 14 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Karawang No. 11 Tahun 2021; Perda Kab. Karawang No. 7 Tahun 2018; Perbup Karawang No. 63 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Badan Pengelola Islamic Centre, yang meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Pelaporan dan Pertanggungjaaban, Pengangkatan dan Pemberhentian, Kerjasama, Penamaan, Sumber Pendanaan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dnegan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kab. Karawang No. 14 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Karawang No. 11 Tahun 2021.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 11 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
SENTRA PEMBIBITAN DAN PENGEMBANGAN PETERNAKAN
PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN MUSI RAWAS
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PEMBIBITAN DAN PENGEMBANGAN PETERNAKAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2024/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternakan Pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah dengart Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan
Peternakan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2000; UU No 16 Tahun 2006; UU No 18 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1995; Peratu.ran Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian No 43/Permentan/OT.010/8/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 53 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternakan pada DInas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternaka.n yang selanjutnya disingkat UPT SP3 adalah Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternakan Hewan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternakan pada DInas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
7 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2024 NOMOR 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efektifitas, profesionalisme, dan kinerja pelayanan pemerintah daerah
kepada masyarakat, pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat perlu ditingkatkan;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18
Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahuni 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati Badung Nomor 18 Tahun 2018
Keputusan Bupati tentang perubahan,Peraturan Bupati
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 18
Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Daerah
-
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Musi Rawas No 93 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan Hortikultura dan Agro Techno Park Kabupaten Musi Rawas.
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PERBENIHAN DAN AGRO TECHNO PARK
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2024/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Agro Techno Park pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 2 Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan,Hortikultura dan Agro Techno Park pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 44 Tahun 1995; UU No 29 Tahun 2000; UU No 13 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; Undang -Undang No 20 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 106 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 53 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas dan Fungsi kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis Pembernihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Agro Techno Park pada DInas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kab. Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Agro Techno Park yang selanjutnya disingkat UPT PTPH dan ATP adalahUnit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Agro Techno Park pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 93 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan Hortikultura dan Agro Techno Park Kabupaten Musi Rawas.
6 hlm, Lampiran 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat