Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekoah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 52 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2019, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
UU No 8 Drt Tahun 1956;
UU No 20 tAHUN 2003;
UU No 23 Tahun 2014;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 19 Tahun 2005;
PP No 17 tahun 2010;
Permendikbud No 51 Tahun 2018;
Perda Kota Medan No 15 Tahun 2016.
Tata Cara Penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan akses layanan pendidikan perlu dilaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara objektif, akuntabel, transparan dan non diskriminatif. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu disusun kebijakan terkait pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, Permendiknas No. 48 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, Permendikbud No. 22 tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 48 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2019
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kewenangan Penyelenggaraan
3. Prosedur Mekanisme PPDB
4. Pelaksanaan PPDB
5. Perpindahan Peserta Didik
6. Pembiayaan
7. Pengawasan dan Pelaporan
8. Sanksi
9. Pembatalan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
17 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 23 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peran Serta masyarakat Dalam Pemenuhan Biaya Pendidikan Menengah Dan Pendidikan khusus di Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa peran serta masyarakat dalam pemenuhan biaya pendidikan menengah dan pendidikan khusus sangat dibutuhkan guna mendukung terselenggaranya layanan pendidikan bermutu berbasis standar nasional pendidikan dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia yang religius, bermoral, berkarakter dan kompetitif;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Permendikbud No.17 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, biaya pendidikan menengah dan pendidikan khusus, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, sanksi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Siswa Berprestasi Jalur Pendidikan Formal, Non Formal dan Informal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
dapat memberikan beasiswa kepada peserta didik yang
berprestasi;
b. bahwa pemberian Beasiswa Prestasi dalam rangka
meningkatkan prestasi serta memberikan motivasi dan
penghargaan kepada peserta didik yang berprestasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Siswa
Berprestasi Jalur Pendidikan Formal, Non Formal dan
Informal;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 , Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun
2009
Terdiri dari 13 pasal, 4 Bab yaitu Ketentuan Umum, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
mengatur mengenai Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Siswa Berprestasi Jalur Pendidikan Formal, Non Formal dan Informal
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
Peraturan Menag No. 28 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Puja Mataram
Peraturan Menteri Agama Nomor 88 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Puja Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2012/No.23, TLD/No.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Beasiswa Siswa Dan Mahasiswa Berprestasi Dari Keluarga Tidak Mampu
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) PP No.48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan bahwa penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggungjawab pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pendidikan merupakan proses memanusiakan manusia yang menjadi hak setiap warga negara dan menjadi tanggungjawab pemerintah untuk memberikan jaminan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan untuk mengembangkan potensi diri. Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan penyelenggaraan pendidikan yang mudah, murah, dan bermutu. Masih terdapatnya sejumlah peserta didik berprestasi yang berasal dari keluarga tidak mampu dan tidak sempat mengenyam pendidikan lanjutan karena keterbatasan ekonomi.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.9 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.39 Tahun 1992; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai persyaratan penerima beasiswa, hak dan kewajiban orang tua penerima beasiswa, masyarakat dan pemerintah daerah, serta sumber pendanaan beasiswa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
12 halaman, Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 23, jdih.dephub.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat