Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1958

Pengubahan Nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru Menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1958 tentang Pengubahan Nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru Menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Agustus 1958
Tanggal Pengundangan
29 September 1958
Tanggal Berlaku
01 September 1957
Sumber
LN. 1958/No. 129, TLN. No. 1661, LLBPHN : 3 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 993 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 23 Tahun 1956 tentang Pendirian Universitas Hassanuddin di Makassar
  2. PP No. 3 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 99 Tahun 1954) Tentang Pendirian Universitas Airlangga di Surabaya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan