Peraturan Daerah (PERDA) tentang IJIN TRAYEK, IJIN INSIDENTIL DAN IJIN PENUTUPAN/PENGGUNAAN JALAN BAGI KENDARAAN BERMOTOR DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya Pemakai Jasa Angkutan Jalan serta menjamin ketertiban dan keamanan Lalu Lintas Angkutan Jalan serta dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu mengatur ketentuan ijin trayek, ijin insidentil, ijin penutupan/penggunaan jalan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang; bahwa sehubungan denganhal tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang tentang ijin trayek, ijin insidentil, ijin penutupan/penggunaan jalan bagi kendaraan bermotor di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 5 Tahun 1974; UU No 64 Tahun 1958; UU No 5 Tahun 1996; UU No 12 Tahun 1957; UU No 13 Tahun 1980; UU No 14 Tahun 1992; UU No 8 Tahun 1981; PP No 27 Tahun 1983; PP No 22 Tahun 1990; PP No 41 Tahun 1993; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri No: KM Tahun 1990 dan No95 Tahun 1990; Keputusan Menteri Perhubungan No 68 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 1969; Perda Kotamadya Tingkat II Kupang No 16 Tahun 1997
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ketentuan Ijin Trayek; BAB III Ketentuan Ijin Insidentil; BAB IV Ketentuan Ijin Penutupan/Penggunaan Jalan; BAB V Tata Cara Permohonan, Bentuk, Jenis, Warna dan Jumlah Formulir; BAB VI Ketentuan Retribusi; BAB VII Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran; BAB VIII Ketentuan Pidana; BAB IX Ketentuan Penyidikan; BAB X Ketentuan Lain-lain; BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 1997
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 10 Tahun 1994 Tenatng Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1998 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 10 Tahun 1994 Tenatng Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
10 Tahun 1994 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang berhubungan dengan tarif
pelayanan kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini, sehingga
perlu diubah. Untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 10 Tahun 1994
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengalami perubahan pertama terkait Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten. Beberapa perubahan melibatkan biaya pemeriksaan, konsultasi dokter, administrasi, tindakan medik, serta pembagian pendapatan yang bersifat layanan medis. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 10 Tahun 1994 Tenatang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Diubah
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1997
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1998 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung Nomor
6 T ahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
12 T ahun 1995 ten tang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II T emanggung Nomor 5 T ahun 1987 tentang Pelayanan
Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten
Daerah Tingkat II T emanggung, dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan
kesehatan, salah satu pasalnya perlu ditinjau kembali. Untuk maksud tersebut, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa T engah Nomor 188.3/384/1987 tanggal 21 Desember 1987 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung tahun 1988 Nomor 1 yang telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 12 T ahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Temanggung Nomor 5 T ahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan pad a Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/415/1996 tanggal 17 Januari 1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Temanggung tahun 1996 Nomor 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 5 Tahun 1987 Tentang Pelayanan Kesehatan pada pusan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 10 Tahun 1989 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daerah TIngkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terus meningkatnya harga-harga bahan,
alat-alat dan obat-obatan yang dibutuhkan oleh Rumah
Sakit dan telah selesainya dibangun fasilitas
penunjang serta tersedianya tenaga medis yang
semakin profesional pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 10 Tahun 1909 tentang Pelayanan
Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum dan Pusat Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor
13 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor
10 Tahun 1989 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah
Sakit Umum dan Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar, yang telah
disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/38/1995
Tanggal 10 Pebruari 1995, diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
tanggal 10 April 1995 Nomor 12 Tahun 1995 Seri B,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan maka
perlu diubah ;
b. bahwa untuk maksud tersebut maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahuri 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undanq Nomor-23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 10 Tahun 1995.
Peraturan in mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinqkat II karanqanyar
Nomor 10 Tahun 1989
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1997.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinqkat II karanqanyar
Nomor 10 Tahun 1989
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1997
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
perda - PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG IJIN MENDIRIKAN PERUSAHAAN PENGANGKUTAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1998/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa tarip retribusi ijin/persetujuan prinsip dan peneng kendaraan bermotor umum serta biaya administrasi atas perubahan 1jin sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen sudah tidak sesuai lagi dan perlu disesuaikan: bahwa untuk pelaksanaan butir a tersebut di atas maka perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen: bahwa untuk maksud tersebut di atas per iu diatur dengan Peraturan Daerah Perubahan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 212 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Tanggal 1 Mei 1984 Nomor ; KM.95/Pr.301/Phb-1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 551.2/187/1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahon 191313 Tentang Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1997.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1996/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Pemondokan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
Usaha Pemondokan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta menunjukkan perkembangan yang cukup pesat; bahwa Usaha Pemondokan merupakan bidang usaha yang dapat memperluas kesempatan berusaha juga berkaitan dengan perlindungan dan pelayanan terhadap orang agar dapat terwujud ketertiban maupun ketenangan berusaha; bahwa usaha pemondokan berkaitan erat dengan masalah tertib usaha, tertib administrasi kependudukan, perwujudan ketertiban dan keamanan masyarakat, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dipandang perlu mengatur dan menetapkan. Peraturan Daerah tentang Usaha Pemondokan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 Tahun 1982; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nornor 4 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1994;
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan, tata tertib usaha pemondokan, larangan, retribusi, pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 1996.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1996
PERDA Kab. Rembang No. 4 Tahun 1980 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 9 Tahun 1977 Tentang: Pelaksanaan Undang-Undang Gangguan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan
tempat usaha dewasa ini sebagai akibat
perkembangan pembangunan dipandang perlu
adanya pengendalian dan pengawasan untuk
mencegah bahaya kerugian, kerusuhan terhadap
alam dan lingkungan ; bahwa demi ketertiban, keserasian dan untuk lebih
memantapkan pendirian laju pertumbuhan dan
perkembangan tempat usaha di Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang perlu diatur melalui lzin Tempat
Usaha; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah lingkat
II Rembang Nomor 9 Tahun 1977 tentang Pelaksa
naan Undang-undang Gangguan yang telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor4 Tahun 1980 per1u
ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkem
bangan keadaan dewasa ini ; bahwa untuk itu dipandang perlu diatur dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Gangguan Staatblaad 1926 Nomor 226; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1967; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; lnstruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 977/347/1988/11; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang obyek, subyek dan ketentuan izin, tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan izin, jangka waktu berlakunya izin, kewajiban dan larangan, retribusi, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 1996.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 tahun 1977 dicabut.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1996/No.6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 12 Tahun 1983 Tentang Perijinan Penyambungan
Jalan Masuk Dan Saluran Penghubung.
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 12 Tahun 1983 Tentang Perijinan
Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran. Penghubung
sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7
Tahun 1988 dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu
ditinjau kembali; .
b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Perubahan.
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1957; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat IT Semarang
Nomor 12 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1988.
Mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12
Tahun 1983 tentang Perijinan Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran
Penghubung yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1988
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 1996.
Mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12
Tahun 1983 tentang Perijinan Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran
Penghubung yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1988
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1995
PERDA Kota Surakarta No. 5 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Mengubah
PERDA Kota Surakarta No. 5 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1996/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
ABSTRAK:
bahwa besarnya Pajak Bilyard dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini maka perlu ditinjau kembali; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Memeri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 1996.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1995/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Terminal Bus
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 TAhun 1991 tentang Stasiun Otobis dan tempat pemberhentian kendaraan bermotor angkutan umum lainnya, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyesuaian; bahwa atas pertimbangan tersebut dalam rangka memperlancar pelayanan masyarakat dibidang jasa transprortasi maka dipandang perlu mengatur kembali pengelolaan terminal Bus Surakarta yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 14 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 974-442 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 1990; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan terminal, perijinan penggunaan kios, perijinan pengguna loket dan penjual jasa, retribusi terminal, tata tertib terminal bus, pengawaan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1995.
Peraturan Daerah Kotamadya Daeah Tingkat II Surakarta Nomor 4 tahun 1956 dicabut.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat