Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 23 Tahun 1997

IJIN TRAYEK, IJIN INSIDENTIL DAN IJIN PENUTUPAN/PENGGUNAAN JALAN BAGI KENDARAAN BERMOTOR DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ketentuan Ijin Trayek; BAB III Ketentuan Ijin Insidentil; BAB IV Ketentuan Ijin Penutupan/Penggunaan Jalan; BAB V Tata Cara Permohonan, Bentuk, Jenis, Warna dan Jumlah Formulir; BAB VI Ketentuan Retribusi; BAB VII Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran; BAB VIII Ketentuan Pidana; BAB IX Ketentuan Penyidikan; BAB X Ketentuan Lain-lain; BAB XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 23 Tahun 1997 tentang IJIN TRAYEK, IJIN INSIDENTIL DAN IJIN PENUTUPAN/PENGGUNAAN JALAN BAGI KENDARAAN BERMOTOR DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
19 April 1997
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan