mendukung produktivitas usaha tani untuk meningkatkan produksi pertanian dan menunjang ketahanan pangan di provinsi lampung, perlu diatur pembangunan, pengelolaan dan peningkatan sistem jaringan irigasi
1. undang-undang nomor 5 tahun 1960
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 8 tahun 1981
4. undang-undang nomor 7 tahun 1984
5. undang-undang nomor 5 tahun 1990
6. undang-undang nomor 12 tahun 1992
7. undang-undang nomor 12 tahun 1994
8. undang-undang nomor 7 tahun 1996
9. undang-undang nomor 39 tahun 1999
10. undang-undang nomor 41 tahun 1999
11. undang-undang nomor 17 tahun 2003
12. undang-undang nomor 1 tahun 2004
13. undang-undang nomor 7 tahun 2004
14. undang-undang nomor 18 tahun 2004
15. undang-undang nomor 25 tahun 2004
16. undang-undang nomor 31 tahun 2004
17. undang-undang nomor 32 tahun 2004
18. undang-undang nomor 33 tahun 2004
19. undang-undang nomor 11 tahun 2005
20. undang-undang nomor 26 tahun 2007
21. undang-undang nomor 32 tahun 2009
22. undang-undang nomor 41 tahun 2009
23. undang-undang nomor 1 tahun 2011
24. undang-undang nomor 12 tahun 2011
25. peraturan pemerintah nomor 22 tahun 1982
26. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983
27. peraturan pemerintah nomor 35 tahun 1991
28. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 1996
29. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999
30. peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2001
31. peraturan pemerintah nomor 68 tahun 2002
33. peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006
34. peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2006
35. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
36. peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008
37. peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2008
38. peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2008
39. peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2011
40. peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2007
41. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 30/PRT/M/2007 tahun 2007
42. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 31/PRT/M/2007 tahun 2007
43. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 32/PRT/M/2007 tahun 2007
44. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 33/PRT/M/2007 tahun 2007
45. peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2008
46. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2007
47. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
48. peraturan daerah provinsi lampung nomor 12 tahun 2009
49. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
50. peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2010
peraturan daerah ini memutuskan tentang irigasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2011
KESEPAKATAN - KERJA - WAKTU - TERTENTU - pencabutan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 38 TAHUN 2001 TENTANG KESEPAKATAN KERJA WAKTU TERTENTU
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2001 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; berdasarkan hasil kajian Tim dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-285/MK.7/2010 tanggal 5 Februari 2010 perihal Pertimbangan Menteri Keuangan atas Perda tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2001 perlu dicabut; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2001 tentang Kesepakatan KerjaWaktu Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 38 TAHUN 2001 TENTANG KESEPAKATAN KERJA WAKTU TERTENTU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Perda Kab. Batang Hari No. 38 Tahun 2001 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2001 No. 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tersebut akan digunakan untuk memberikan arah dan pedoman terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang(RPJP)
Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2005–2025;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peratura Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2005- 2025 Dengan Sistematika; Ketentuan Umuum; Program Pembagunan Daerah; Sistematika RPJP Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembetukan Kecamatan Pulau Panjang Di Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan wilayah berpotensi dan
memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan,
pemerataan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat
dengan memperhatikan perkembangan jumlah Negeri/Negeri
Administratif, luas wilayah, potensi ekonomi dan sosial budaya serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka wilayah
Pulau Panjang dipandang sangat potensial dan memenuhi persyaratan
sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 4 Tahun
2000 untuk ditetapkan menjadi Kecamatan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Kecamatan Pulau Panjang di Kabupaten Seram Bagian
Timur.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
tahun 2008; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Panjang di Kabupaten Seram Bagian
Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Di Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.27 Tahun 2006, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.14 Tahun 2006, Perda Sintang No.15 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Pemerintahan Desa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2011.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2011
bahwa Pajak Hiburan merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai
penyelenggaraaan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak
Hiburan beserta perubahannya, dipandang sudah tidak sesuai
lagi sehingga perlu disempurnakan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pajak Hiburan;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan, wilayah pemungutan dan masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1998 dicabut.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan jenis pajak kabupaten/kota; bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Daerah ini adalah : UU No8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pemanfaatan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
Penjelasan sebanyak 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 39 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN BONGKAR MUAT BARANG DAGANGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat