KECAMATAN PULAU PANJANG - PEMBENTUKAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/90, TLD NO. 81, LL SEKDA KAB. SBT : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembetukan Kecamatan Pulau Panjang Di Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pengembangan wilayah berpotensi dan
memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan,
pemerataan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat
dengan memperhatikan perkembangan jumlah Negeri/Negeri
Administratif, luas wilayah, potensi ekonomi dan sosial budaya serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka wilayah
Pulau Panjang dipandang sangat potensial dan memenuhi persyaratan
sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 4 Tahun
2000 untuk ditetapkan menjadi Kecamatan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Kecamatan Pulau Panjang di Kabupaten Seram Bagian
Timur.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
tahun 2008; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 01 Tahun 2009.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Panjang di Kabupaten Seram Bagian
Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
- Penjelasan 1 Hal
|