Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2011

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 39 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN BONGKAR MUAT BARANG DAGANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 39 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN BONGKAR MUAT BARANG DAGANGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
12 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2011
Tanggal Berlaku
12 Mei 2011
Sumber
LD.2011/ No. 11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 251 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan