Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Bligo 2 dan Sekolah Dasar Neger Bligo 3 Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai
dengan Undang-Undang Dasar 1945 diperlukan pelaksanaan
kegiatan belajar mengajar yang efisien dan efektif; bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam
pembiayaan dan operasional kegiatan belajar mengajar perlu
melaksanakan penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang
dipandang memungkinkan dan saling berdekatan; bahwa Sekolah Dasar Negeri Bligo 2 dan Sekolah Dasar Negeri
Bligo 3 Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang terletak di
lokasi yang berdekatan sehingga dapat dilakukan
penggabungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Bligo 2
dan Sekolah Dasar Negeri Bligo 3 Kecamatan Ngluwar
Kabupaten Magelang;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggabungan Sekolah Dasar Negeri Bligo 2 dan Sekolah Dasar Negeri Bligo 3 Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang. Nama Sekolah Dasar tersebut menjadi Sekolah Dasar Negeri Bligo 2 Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang. Murid yang berasal dari Sekolah Dasar Negeri Bligo 3 akan dimutasikan ke sekolah induk hasil penggabungan atau menyesuaikan keputusan wali murid untuk masuk ke sekolah yang dikehendaki. Guru dan pegawai teknis Sekolah Dasar Negeri Bligo 3 akan dimutasikan ke sekolah induk penggabungan atau Sekolah Dasar Negeri terdekat di wilayah Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2023.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI
ABSTRAK:
a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
b. bahwa pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menegah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri
1.Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
5.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
6.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009
7.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
17 Tahun 2017
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menegah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 22 Tahun 2013
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Tugas Belajar Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur PERBUP NO.22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian İzin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Belajar, dan Keterangan Pendidikan Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Tugas Belajar Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi Calon PNS dan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan maka diperlukan adanya pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar, keterangan belajar dan keterangan pendidikan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur; Agar Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan dapat dilaksanakan dengan tertib, efektif, efisien dan bertanggung jawab, perlu mengatur Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.54 Tahun 2003; PP No.99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2002; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002. PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.63 Tahun 2009; Perda No.3 Tahun 2009
Maksud pengaturan Izin Belajar dan Tugas Belajar adalah untuk menjadi pedoman dalam pemberian izin belajar dan tugas belajar kepada PNS yang akan atau sedang menempuh pendidikan formal sesuai dengan formasi. Maksud pengaturan keterangan belajar adalah untuk menjadi pedoman dalam pemberian keterangan belajar kepada CPNS yang pada saat diangkat menjadi CPNS sedang menempuh pendidikan satu tingkat dari pendidikan yang dijadikan sebagai dasar pengangkatan CPNS. Maksud pengaturan keterangan pendidikan adalah untuk menjadi pedoman dalam pemberian keterangan pendidikan kepada PNS yang memiliki Ijazah lebih tinggi dari ijazah yang dijadikan dasar pengangkatan sebagai CPNS. Tujuan Pengaturan Izin Belajar dan Tugas Belajar adalah agar ada kepastian hukum dalam pemberian izin belajar dan tugas belajar kepada PNS yang akan atau sedang menempuh pendidikan formal sesuai dengan kebutuhan organisasi daerah, sehingga dihasilkan PNS yang memiliki kompetensi dan/atau mencukup kebutuhan tenaga ahli yang diperlukan pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Tujuan pengaturan keterangan belajar adalah agar ada kepastian hukum dalam pemberian keterangan belajar kepada CPNS yang sedang menempuh pendidikan satu tingkat dari pendidikan yang dijadikan sebagai dasar pengangkatan CPNS. Tujuan pengaturan keterangan pendidikan adalah agar ada kepastian hukum dalam pemberian keterangan pendidikan kepada PNS yang telah memiliki ijazah lebih tinggi dari ijazah yang dijadikan dasar pengangkatan sebagai CPNS. Izin belajar tidak berlaku apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan kegiatan pendidikan melanggar norma akademik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. CPNS/PNS yang sedang menempuh pendidikan pada saat diangkat sebagai CPNS tetapi belum mengajukan izin atau keterangan belajar harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Bupati ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.97 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Karakter Dan Budaya Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pada Satuan Pendidikan mulai dari Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, perlu mendapatkan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi untuk membentuk karakter dan
budaya anti Korupsi sejak dini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu membentuk
Peraturan Bupati Mamasa tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Mamasa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.30 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2008; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.20 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan Impelementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada satuan pendidikan di Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PESERTA DIDIK PINDAHAN DI KABUPATEN TANGERANG.
ABSTRAK:
Bahwa Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Peserta Didik Pindahan Di Kabupaten Tangerang telah diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Peserta Didik Pindahan di Kabupaten Tangerang.
Uu No 14 Th 1950 yang telah diubah UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 20 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 yang telah diubah PP No 32 Th 2013; PP No 17 Th 2010 yang telah diubah PP No 66 Th 2010; Permendik Nasional No 34 Th 2006; Peraturan Bersama Antara Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Kebudayaan Dan Mentri agama No 2/VII/Pb/2014 Dan No 7 Th 2014; Permendikbud No 22 Th 2016; Permendikbud No 51 Th 2018; Perda Kab Tangerang No 9 Th 2011; Perda Kab Tangerang No 11 Th 2016; Perbup Tangerang No 87 Th 2016.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIKBARU DAN PESERTA DIDIK PINDAHAN DI KABUPATEN TANGERANG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Dan Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri Di Provinsi Jawa Tengah, telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2019 ten tang Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah
Menengah Atas Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan
Negeri di Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51
Tahun 2018 Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau
Bentuk Lain Yang Sederajat, maka Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu untuk
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomorv 9 Tahun 2019 ten tang Penerimaan Peserta
Didik Pada Sekolah Menengah Atas Negeri Dan Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pernerintah Nornor 61 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nornor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nornor 1 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nornor 51
Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nornor 20
Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nornor 9 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Di Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang zonasi, seleksi prestasi dan keringanan pembebasan biaya pendidikan bagi perserta didik yang tidak mampu
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas
Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Di Provinsi Jawa Tengah,
BANTUAN - DANA OPERASIONAL SEKOLAH - DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH - KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (DTA) DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dan tanggung jawab terhadap anak didik pada Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) perlu adanya Bantuan Dana Operasional Sekolah (DOS) pada Diniyah Takmiliyah dalam Kabupaten Batang Hari;
Bantuan DOS dimaksud dipergunakan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pendidikan keagamaan pada DTA;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Bantuan Dana Operasional Sekolah (DOS) Diniyah Takwiliyah Awaliyah (DTA) dalam Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 1983; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 24 Tahun 2013; PERBUP No. 64 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai DOS DTA dalam Kabupaten Batang Hari, meliputi Maksud dan Tujuan; Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Dana Bantuan; Besarnya Bantuan; Biaya Operasional; Sumber Dana; Larangan Penggunaan Dana; Pertanggungjawaban; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2014.
6 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Inpres No.9 Tahun 2016; Permendikbud No.36 Tahun 2014.
Dalam peratutan ini diatur mengenai ketentuan umum, revitalisasi SMK, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai Kepala Sekolah
untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi
pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik; bahwa dengan adanya program pemerintah berupa sekolah
penggerak, untuk memperkuat kapasitas guru sebagai
kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan
mekanisme penugasan guru sebagai Kepala Sekolah;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, maka Peraturan
Bupati Pemalang Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Penugasan
Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Bab III Mekanisme Penugasan Guru sebagai kepala Sekolah
Bab IV Jangka Waktu Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Bab V Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Bab VI Beban Kerja Kepala Sekolah
Bab VII Pengembangan Profesi Kepala Sekolah
Bab VIII Pembinaan Karier Kepala Sekolah
Bab IX Pemberhentian Kepala Sekolah
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 39 Tahun 2019 dicabut.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat