PERCEPATAN-REVITALISASI-SEKOLAH-MENENGAH-KEJURUAN-DI-PROVINSI-SUMATERA-SELATAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2019/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Sumatera Selatan.
- Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Inpres No.9 Tahun 2016; Permendikbud No.36 Tahun 2014.
- Dalam peratutan ini diatur mengenai ketentuan umum, revitalisasi SMK, pendanaan, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
- 9 halaman
|