penggabungan sekolah dasar negeri
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2023/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Bligo 2 dan Sekolah Dasar Neger Bligo 3 Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai
dengan Undang-Undang Dasar 1945 diperlukan pelaksanaan
kegiatan belajar mengajar yang efisien dan efektif; bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam
pembiayaan dan operasional kegiatan belajar mengajar perlu
melaksanakan penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang
dipandang memungkinkan dan saling berdekatan; bahwa Sekolah Dasar Negeri Bligo 2 dan Sekolah Dasar Negeri
Bligo 3 Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang terletak di
lokasi yang berdekatan sehingga dapat dilakukan
penggabungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Bligo 2
dan Sekolah Dasar Negeri Bligo 3 Kecamatan Ngluwar
Kabupaten Magelang;
- Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggabungan Sekolah Dasar Negeri Bligo 2 dan Sekolah Dasar Negeri Bligo 3 Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang. Nama Sekolah Dasar tersebut menjadi Sekolah Dasar Negeri Bligo 2 Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang. Murid yang berasal dari Sekolah Dasar Negeri Bligo 3 akan dimutasikan ke sekolah induk hasil penggabungan atau menyesuaikan keputusan wali murid untuk masuk ke sekolah yang dikehendaki. Guru dan pegawai teknis Sekolah Dasar Negeri Bligo 3 akan dimutasikan ke sekolah induk penggabungan atau Sekolah Dasar Negeri terdekat di wilayah Kabupaten Magelang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2023.
- 3 hlm
|