ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan
ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendirian Badan
Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Timur Investama;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 116, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3502);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 64, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3608);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5234);
13. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 111 Tambahan Lembaran
Negara Republik Nomor 5253);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3718);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609).
17. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman modal di
Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah
Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4675), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4892);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
3
20. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761).
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang
Tatacara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5244);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2008
Tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5261).
24. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah ;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 1);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 11).
28. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5).
29. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 64).
- Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA
MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS TIMUR INVESTAMA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Luwu Timur dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD, adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
4
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
6. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD, adalah
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) TIMUR
INVESTAMA yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari
kekayaan Daerah yang dipisahkan.
7. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang mengikuti ketentuanketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.
8. Saham adalah bukti pemilikan modal dalam Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) Perseroan Terbatas (PT) TIMUR INVESTAMA yang memberi hak
atas deviden dan lain-lain;
9. Pemegang Saham adalah orang atau badan yang menyertakan sahamnya
dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)Perseroan Terbatas (PT) TIMUR
INVESTAMA;
10. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan
Komisaris dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas
(PT) TIMUR INVESTAMA;
11. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah
Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Perseroan Terbatas (PT) TIMUR INVESTAMA yaitu organ BUMD Perseroan
yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan dan memegang
segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris dan
digunakan pada RUPS Tahunan dan RUPS lainnya yang dalam Anggaran
Dasar nantinya disingkat RUPS Luar Biasa kecuali dengan tegas
ditentukan lain;
12. Direksi adalah organ BUMD Perseroan yang bertanggungjawab penuh
atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta
mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
13. Dewan Komisaris adalah organ BUMD yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat
kepada Direksi dalam menjalankan BUMD;
14. Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah sebagian kekayaan daerah yang
tersedia dan/atau berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang dipisahkan untuk digunakan dalam penyertaan modal usaha
pada BUMD;
15. Pihak Ketiga adalah Instansi dan/atau Badan Usaha dan atau
Perseorangan yang berada di luar organisasi Pemerintah Daerah, antara
lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lain, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Badan Usaha Milik Daerah
yang Lain, Usaha Koperasi, Usaha Swasta Nasional, dan/atau Usaha
Swasta Asing yang tunduk pada Hukum Indonesia;
16. Pengawai BUMD adalah pegawai yang bekeja pada BUMD PT. TIMUR
INVESTAMA
17. Investasi (penanaman modal) adalah segala bentuk kegiatan menanam
modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal
asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
5
BAB II
PENDIRIAN, TEMPAT, KEDUDUKAN, MAKSUD, TUJUAN
DAN RUANG LINGKUP
PENDIRIAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini didirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk
PT. TIMUR INVESTAMA
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
(1) BUMD PT. TIMUR INVESTAMA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berkantor pusat di Ibukota Kabupaten Luwu Timur.
(2) Dalam rangka pengembangan usaha, BUMD PT. TIMUR INVESTAMA dapat
mendirikan Anak-anak Perusahaan dan atau Perwakilan di Daerah lain
dalam wilayah Republik Indonesia maupun di Luar Negeri.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud pendirian BUMD PT. TIMUR INVESTAMA adalah untuk membantu
mempercepat proses pembangunan Daerah.
Pasal 5
Tujuan pendirian BUMD PT. TIMUR INVESTAMA adalah untuk menumbuhkan
dan meningkatkan sebesar-besarnya kegiatan perekonomian Daerah yang
berdampak luas kepada masyarakat di Kabupaten Luwu Timur yang pada
gilirannya akan memberikan konstribusi yang maksimal terhadap pendapatan
Daerah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Timur yang sesuai
dengan prinsip perekonomian nasional yang diatur dalam Undang-Undang
Dasar Tahun 1945.
BIDANG DAN JENIS USAHA
Pasal 6
Bidang Usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT)
Timur Investama adalah bidang yang terkait dengan pengembangan bidang
permodalan (investasi), jasa manajemen, jasa pemasaran, pendampingan dan
kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan usaha mikro, kecil,
menengah, koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta usaha di
bidang investasi lainnya.
Pasal 7
Jenis Usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Timur
Investama mencakup:
(1) penyediaan dan pengelolaan bantuan permodalan, jasa manajemen, jasa
pemasaran, pendampingan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi dan
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bersifat permodalan ekonomi
kerakyatan;
6
(2) kerjasama investasi (penanaman modal) pada bidang-bidang strategis;
(3) pelayanan jasa konsultasi investasi (penanaman modal);
(4) serta usaha-usaha yang terkait dengan bidang investasi (penanaman
modal) lainnya sesuai aturan perundangan yang berlaku.
MITRA KERJA
Pasal 8
Dalam melakukan usahanya, BUMD PT. TIMUR INVESTAMA dapat
bekerjasama dengan mitra-mitra kerja seperti: Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah Lain, Badan Usaha Milik Negara, BUMD lain, Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes), Usaha Koperasi, Usaha Swasta Nasional, dan atau Usaha Swasta
Asing yang tunduk pada Hukum Indonesia dan tidak bertentangan dengan
prinsip perekonomian Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Tahun 1945.
BAB III
MODAL
Pasal 9
(1) Modal dasar BUMD PT. TIMUR INVESTAMA ditetapkan bersama DPRD
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pada saat pendirian BUMD PT. TIMUR INVESTAMA di hadapan notaris,
telah dilakukan penyertaan modal sebagai Modal Dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dengan jumlah saham sekurang-kurangnya 51%
(lima puluh satu).
(3) Modal Dasar BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah
dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku setelah
mendapat persetujuan para Pemegang Saham.
(4) Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan
Daerah yang dipisahkan.
SAHAM
Pasal 10
(1) Semua saham yang telah dan akan dikeluarkan oleh BUMD PT. TIMUR
INVESTAMA adalah saham atas nama yang dimiliki oleh Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur, perorangan dan badan publik lainnya.
(2) Setiap pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran
Dasar dan kepada semua keputusan yang diambil secara sah dalam RUPS
serta berdasar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PEMEGANG SAHAM
Pasal 11
(1) BUMD PT. TIMUR INVESTAMA mengadakan dan menyimpan daftar
pemegang saham dan daftar khusus di tempat kedudukan BUMD.
(2) Dalam daftar pemegang saham tercatat:
a. nama dan alamat para pemegang saham;
b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan surat saham atau surat kolektif
saham yang dimiliki oleh para pemegang saham;
7
c. jumlah yang disetor atas setiap saham;
d. nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak
gadai atas saham dan tanggal perolehan hak gadai tersebut;
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; dan
f. keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh direksi;
(3) Pemegang saham harus memberitahukan setiap perpindahan domisili
dengan surat kepada Direksi BUMD PT. TIMUR INVESTAMA.
(4) Para Pemegang saham dalam BUMD PT. TIMUR INVESTAMA adalah
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur, Perorangan dan publik
lainnya.
BAB V
PENGURUS BUMD
Pasal 12
Pengurus BUMD PT. TIMUR INVESTAMA terdiri atas Direksi dan Dewan
Komisaris.
DIREKSI
Pasal 13
(1) BUMD PT. TIMUR INVESTAMA diurus dan dipimpin oleh Direksi yang
terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 4
(empat) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama,
selanjutnya setiap bidang usaha dipimpin oleh seorang Direktur.
(2) Jika suatu sebab apapun jabatan seorang, atau lebih, atau semua anggota
Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi
kelowongan jabatan dimaksud harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi
kelowongan dimaksud dengan memperhatikan Peraturan Perundangundangan dan ketentuan Anggaran Dasar.
(3) Apabila terjadi jabatan lowong dalam Direksi, maka Direksi terdiri dari sisa
anggota Direksi, salah seorang di angkat sebagai pengganti sesuai yang
dimaksud pada ayat (2) pasal ini.
(4) Selama jabatan dimaksud lowong dan penggantinya belum ada, atau belum
memangku jabatannya, maka salah seorang anggota Direksi ditunjuk oleh
Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan usul Direktur Utama, untuk
menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang lowong tersebut dengan
kekuasaan dan wewenang yang sama.
(5) Dalam hal Direktur Utama berhalangan, maka usul tersebut dapat
disampaikan oleh salah seorang atau secara bersama-sama dari anggota
Direksi yang masih memangku jabatan.
(6) Dalam hal jabatan Direktur Utama lowong, maka penunjukan sepenuhnya
dilakukan oleh Dewan Komisaris, untuk menjalankan pekerjaan Direktur
Utama dengan kekuasaan dan kewenangan yang sama.
(7) Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong,
maka untuk sementara, BUMD diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang
ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris, dengan kewajiban dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi lowongan, untuk
mengadakan RUPS guna mengisi lowongan itu.
(8) Direksi bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris.
(9) Direksi tidak diperkenankan merangkap pekerjaan atau jabatan eksekutif
lainnya.
8
(10) Direksi bertempat tinggal di tempat kedudukan BUMD PT. TIMUR
INVESTAMA.
Pasal 14
(1) Persyaratan Umum untuk dapat diangkat sebagai Direksi:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada tuhan yang maha esa dan mempunyai akhlak serta
moral yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki keahlian dan pengalaman bisnis;
e. setia dan taat kepada negara dan pemerintah republik indonesia;
f. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap
kegiatan yang menghianati negara dan / atau tindakan tercela lainnya;
g. tidak dicabut hak pilihnya berdasakan keputusan pengadilan;
h.mampu melaksanakan perbuatan hukum;
i. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau
anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perseroan dinyatakan pailit;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor bisnis lainnya
sebelumpengangkatan; dan
k.telah lulus penilaian dan kepatutan (fit and proper-test), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Persyaratan Khusus untuk dapat diangkat sebagai Direksi:
a. direktur utama harus berasal dari pihak yang independen terhadap
pemegang saham penggendali;
b. anggota direksi paling kurang memiliki pengalaman 5 (lima) tahun
dibidang operasional sebagai pejabat eksekutif perseroan;
c. angggota direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan
komisaris, direksi atau pejabat eksekutif pada perusahaan dan/atau
lembaga lain;
d. anggota direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang
memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal
disetor pada suatu perusahaan lain;
e. antara sesama anggota direksi dan antara anggota direksi dengan
anggota dewan komisaris tidak boleh ada hubungan keluarga sampai
dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis
kesamping atau hubungan semenda (menantu dan ipar); dan
f. persyaratan khusus lainnya yang rincian dan persyaratan dimaksud
akan dituangkan dalam keputusan RUPS.
Pasal 15
(1) Untuk pertama kalinya, Direksi BUMD PT. Timur Investama ditunjuk oleh
Bupati dan untuk masa jabatan selanjutnya para Direksi diangkat oleh
Pemegang Saham.
(2) Masa jabatan Direksi selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah 4 (empat) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan
selanjutnya.
9
(3) Pengangkatan kembali Direksi memperhatikan pertimbangan prestasi yang
baik yang dibuktikan dengan kesehatan kinerja BUMD sesuai ketentuan
yang berlaku.
(4) Tata cara persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian, masa jabatan,
tugas dan wewenang Direksi diatur dalam Anggaran Dasar BUMD PT.
TIMUR INVESTAMA yang dituangkan dalam sebuah keputusan RUPS.
Pasal 16
(1) Direksi menjalankan pengurusan untuk kepentingan BUMD PT. TIMUR
INVESTAMA serta sesuai dengan maksud dan tujuan BUMD.
(2) Direksi dalam menjalankan tugasnya sewaktu-waktu dapat diberhentikan
jika yang bersangkutan tidak menunjukkan kinerja yang baik dan/atau
merugikan BUMD dan/atau melalaikan tugasnya.
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
Pasal 17
(1) Direksi bertanggungjawab penuh dalam melaksanakan tugasnya yang
ditujukan untuk kepentingan BUMD PT. TIMUR INVESTAMA dalam
mencapai maksud dan tujuan.
(2) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugasnya dengan berdasar Anggaran Dasar BUMD dan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(3) Direksi mengurus kekayaan BUMD sesuai ketentuan Perundang-undangan
yang berlaku.
(4) Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
(5) Direksi menetapakan susunan organisasi dan tata kerja BUMD dengan
persetujuan Komisaris.
(6) Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam
keputusan Komisaris sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
(7) Direksi berdasarkan persetujuan RUPS dengan berpedoman kepada
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dapat melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a. mengeluarkan surat-surat obligasi;
b. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatka atau melepaskan
hak atas barang-barang inventaris milik bumd;
c. mengikat BUMD sebagai penanggung/penjamin kewajiban pihak ketiga;
d. penyertaan modal dalam perusahaan lain sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau
e. mendirikan unit usaha baru.
(8) Direksi berhak mewakili BUMD didalam dan di luar Pengadilan tentang
segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat BUMD engan pihak lain
dan pihak lain dengan BUMD, serta menjalankan segala tindakan yang
mengenai pengurusan maupun pemilikan.
(9) Direksi secara tertulis dapat menyerahkan kekuasaan mewakili BUMD
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), kepada seseorang atau berapa orang
karyawan BUMD baik sendiri maupun bersama-sama kepada orang atau
badan lain.
10
(10) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) pasal ini, haruslah
dengan persetujuan dari atau surat-surat yang bersangkutan turut ditanda
tangani oleh Dewan Komisaris.
(11) Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan
jaminan hutang seluruh sebagian besar harta kekayaan BUMD dalam satu
tahun buku baik dalam transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri
sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat
persetujuan RUPS yang dihadiri oleh atau diwakili para pemegang saham
yang memiliki paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sediikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari seluruh suara yang dikeluarkann secara sah dalam
rapat.
(12) Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan
hutang atau melepaskan hak atas kekayaan BUMD wajib pula diumumkan
dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar
ditempat kedudukan BUMD paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak dilakukan perbuatan hukumtersebut.
(13) Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
Direksi serta mewakili BUMD dan dalam hal Direktur Utama tidak hadir
atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi
lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas Direksi serta
mewakili BUMD.
(14) Direksi untuk tindakan-tindakan tertentu berhak pula mengangkat
seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan
kekuasaan-kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.
(15) Dalam hal BUMD mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
kepetingan pribadi seorang anggota Direksi, maka BUMD akan diwakili
oleh anggota Direksi lainnya dalam hal BUMD mempunyai kepentingan
yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka
dalam hal ini BUMD diwakili Komisaris.
RAPAT DIREKSI
Pasal 18
(1) Rapat Direksi BUMD PT. TIMUR INVESTAMA dapat diadakan setiap waktu
bilamana dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau
atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Komisaris atau
atas permintaan tertulis 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah.
(2) Panggilan rapat Direksi dilakukan oleh Anggota Direksi yang berhak
mewakili Direksi menurut ketentuan Anggaran Dasar BUMD.
(3) Panggilan rapat Direksi harus disampaikan dengan surat tercatat atau
dengan surat yang disampaikan kepada setiap anggota Direksi secara
langsung, dengan mendapat tanda terima paling lambat 14 (empat belas)
hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal
panggilan dan tanggal rapat.
(4) Panggilan rapat harus mencamtumkan acara, tanggal, waktu dan tempat.
(5) Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan BUMD atau tempat kegiatan
usaha BUMD.
(6) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, alam hal Direktur Utama
tidak dapat hadir atau berhalangan karena sebab-sebab lain hal mana
tidak perlu tampak pada pihak ketiga, maka rapat akan dipimpin oleh
seorang yang dipilih dari anggota Direksi yang hadir.
11
(7) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat Direksi hanya oleh
anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa.
(8) Rapat Direksi sah dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang
mengikat, jika sedikitnya dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Direksi hadir
atau mewakili dalam rapat.
(9) Keputusan rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk muufakat
tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemugutan suara
berdasarkan suara setuju paling sedikit dari ½ (satu per dua) dari jumlah
suara sah yang dikeluarkan dalam rapat.
(10) Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang maka
Pimpinan rapat Direksi yang menentukan dengan pertimbangan kemajuan
BUMD. Pemungutan suara mengenai diri seseorang dilakukan dengan
surat suara terlipat tanpa tanda tangan. Pemungutan suara mengenai hal
lainnya dapat dilakukan dengan lisan, kecuali Pimpinan rapat menentukan
lain tanpa ada keberatan yang hadir.
(11) Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1(satu) suara dan
tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lainnya yang
diwakili. Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak
dikeluarkan secara sah dan karenanya dianggap tidak ada dan tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
(12) Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan
rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diiberitahu
secara tertulis mengenai usul yang bersangkutan dan semua anggota
Direksi telah memberikan persetujuan mereka atas usul yang diajukann
tersebut sebagaimana dibuktikan dengan persetujuan tertulis serta
menanda tangani persetujuan tersebut.
(13) Keputusan yang diambil sebagaimana domaksud pada ayat (12)
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan
sah dalam rapat Direksi.
Pasal 19
(1) Direksi BUMD PT. TIMUR INVESTAMA berhenti karena :
a. masa jabatannya berakhir;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. diberhentikan karena tidak lagi memenuhi persyaratan perundangundangan;
e. diberhentikan berdasarka keputusan RUPS;
f. diberhentikan karena melakukan tindakan yang merugikan perusahaan;
g. diberhentikan karena melakukan tindakan yang tercela atau bersikap
yang bertentangan dengan kepentingan daerah atau negara;
h. sesuatu hal yang mengakibatkan dia tidak dapat melaksanakan
tugasnya sebagai direksi; dan/atau
i. melakukan tindak pidana kejahatan yang mengakibatkan yang
bersangkutan dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang bersifat tetap.
(2) Bupati berhak memberhentikan sementara Direksi sebagaimana dimaksud
ayat pada ayat (1) huruf b, c dan d pasal ini atas usul Dewan Komisaris.
(3) Tata cara pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Anggaran Dasar BUMD PT. TIMUR INVESTAMA.
12
Pasal 20
Penghasilan Direksi BUMD PT. TIMUR INVESTAMA ditetapkan berdasarkan
Keputusan Pemegang Saham dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
DEWAN KOMISARIS
Pasal 21
(1) Komisaris BUMD PT. TIMUR INVESTAMA terdiri dari sebanyak-banyaknya
5 (lima) orang yang terdiri dari seorang Komisaris Utama dan sebanyakbanyaknya 4 (empat) orang Komisaris.
(2) Komisaris dapat berasal dari pihak luar yang mempunyai kompetensi dan
profesional dalam bidang yang membutuhkan skiil tertentu serta bersifat
independen sehingga dapat bekerja penuh waktu.
(3) Persyaratan Umum anggota Komisaris:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mempunyai akhlak serta
moral yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki keahlian dan pengalaman bisnis;
e. setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
f. diangkat dari tenaga yang mempunyai dedikasi, dipandang cakap dan
mempunyai kemampuan untuk menjalankan kebijaksanaan Bupati
Kepala Daerah mengenai pembinaan dan pengawasan BUMD;
g. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap
kegiatan yang menghianati negara dan/atau tindakan tercela lainnya;
h.tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan;
i. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
j. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau
anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
perseroan dinyatakan pailit;dan
k.tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor bisnis lainnya sebelum
pengangkatan;
(4) Persyaratan Khusus untuk dapat diangkat sebagi Dewan komisaris:
a. antara sesama anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan
anggota Dewan Komisaris tidak boleh ada hubungan keluarga sampai
dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis
kesamping atau hubungan semenda (menantu dan ipar);
b. apabila hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
terjadi setelah pengangkatan sebagai Komisaris, maka untuk
melanjutkan jabatannya diperlukan isin tertulis dari RUPS;
c. tidak dapat diangkat menjadi Komisaris Independen yaitu para pihak
yang dilarang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
atau Peraturan teknis yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang;
dan
d. persyaratan khusus lainnya yang rincian dan persyaratan dimaksud
akan dituangkan dalam sebuah keputusan RUPS;
13
(5) Angggota Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 3 tahun, dan
dapat diangkat kembali untuk masa jabatan kedua kalinya setelah
memperhatikan pertimbangan-pertimbangan produktivitas BUMD dengan
tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
(6) Tata cara pengangkatan anggota Komisaris secara rinci akan dituangkan
dalam sebuah keputusan RUPS.
(7) Untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada BUMD, Bupati
menunjuk Pejabat yang akan duduk sebagai Dewan komisaris sesuai
dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
(8) Anggota komisaris dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya
ditentukan oleh RUPS.
(9) Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Komisaris lowong, maka dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowong, harus
diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan
sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
(10) Seorang anggota Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya
dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada
BUMD sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal
pengunduran dirinya.
(11) Jabatan anggota Komisaris berakhir apabila:
a. masa jabatan berakhir;
b. mengundurkan diri
c. meninggal dunia;
d. melakukan tindakan yang merugikan BUMD;
e. melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan kepentingan
daerah atau negara;
f. sesuatu hal yang mengakibatkan ia tidak dapat melaksanakan tugasnya
secara wajar;
(12) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, c dan d
dilakukan oleh Bupati dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah atas usul
RUPS.
(13) Setiap pengangkatan dan pemberhentian anggota komisaris, harus
diberitahukan kepada Direksi BUMD.
TUGAS DAN WEWENANG KOMISARIS
Pasal 22
(1) Komisaris BUMD PT. TIMUR INVESTAMA melakukan pengawasan atas
kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan BUMD serta memberikan
nasehat kepada Direksi.
(2) Komisaris menetapkan kebijaksanaan umum BUMD berdasarkan ketetuan
Perundangan-undangan yang berlaku dengan melakukan kegiatankegiatan:
a. menyusun tata cara dan pengelolaan BUMD;
b. melakukan pengawasan atau pengurusan BUMD;
c. mengevaluasi dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
BUMD; dan/atau
d. membantu dan mendorong usaha pembinaan dan pengembangan
BUMD;
(3) Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam
jam kerja kantor BUMD berhak memasuki bangunan dan halaman atau
14
tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai BUMD dan berhak
memeriksa semua pembukuan, surat-surat, alat bukti lainnya, memeriksa
dan mencocokkan keadaan uang kas an lain sebagainya serta mengetahui
segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
(4) Direksi dan setiap anggota Direksi wajib memberikan penjelasan tentang
segala hal yang ditanyakan oleh Komisaris.
(5) Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara
seoarang atau lebih anggota Direksi, apabila anggota Direksi tersebut
bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku. Pemberhentian tugas sementara harus
diberitahukan kepada yang bersangkutan disertai alas an pemberhentian.
(6) Dalam jangka waktu 30(tiga puluh) hari kalender, sesudah pembebasan
tugas sementara itu, komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS,
rapat mana akan memutuskan status Direksi yang bersangkutan
diberhentikan seterusnya atau dikembalikan pada kedudukan semula,
sedang yang dibebas tugaskan sementara itu diberi kesempatan untuk
hadir guna membela diri.
(7) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pasal ini dipimpin oleh
Komisaris Utama dan jika kalau tidak hadir, rapat dipimpin oleh salah
seorang Komisaris dan jika kalau tidak seorangpun Komisaris yang hadir
oleh seorang yang dipilih oleh dan antara mereka yang hadir.
(8) Apabila RUPS tidak diadakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender setelah pemberhentian tugas sementara itu, maka pemberhentian
sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang bersangkutan akan
menjabat kembali jabatan semula;
(9) Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan untuk sementara waktu
dan BUMD tidak mempunyai seorang anggota Direksi, maka untuk
sementara Komisaris diwajibkan untuk mengurus BUMD. Dalam hal
demikian Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara
kepada seorang atau lebih diantara mereka atas tanggungan mereka
bersama.
(10) Dalam hal hanya ada seorang Komisaris, maka segala tugas dan wewenang
yang diberikan bagi Komisaris Utama atau para komisaris dalam Anggaran
Dasar berlaku pula baginya.
RAPAT KOMISARIS
Pasal 23
(1) Rapat Komisaris BUMD PT. TIMUR INVESTAMA dapat diadakan setiap
waktu bilamana dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota
Komisaris atau atas permintaan dari seorang atau lebih anggota Direksi
atau atas permintaan tertulis 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah saham
dengan hak suara yang sah.
(2) Panggialn rapat Komisaris dilakuakn oleh Komisaris Utama dan/atau
angggota Komisaris lainnya.
(3) Panggilan rapat Komisaris harus disampaikan kepada anggota Koomisaris
secara langsung maupun dengan surat tercatat atau dengan mendapat
tanda terima yang layak paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat
diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal
rapat.
(4) Panggilan rapat harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat
rapat.
15
(5) Rapat Komisaris diadakan ditempat kedudukan BUMD atau tempat
kkegiatan usaha BUMD.
(6) Rapat Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama, dalam hal Komisaris
Utama tidak dapat hadir atau berhalangan karena sebab-sebab llain hal
mana tidak perlu tampak pada pihak ketiga, maka rapat akan dipimpin
oleh seorang yang dipilih dari antara anggota Komisaris yang hadir.
(7) Seorang angggota Komisaris dapat diwakili alam rapat Komisaris hanya
oleh anggota Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa.
(8) Rapat Komisaris sah dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang
mengikat, jika sedikitnya dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Komisaris
hadir atau mewakili dalam rapat.
(9) Keputusan rapat Komisaris harus ddiambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara setuju
paling sedikit dari ½ (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan
dalam rapat.
(10) Apabila suara yang setuju berimbang maka pimpinan rapat Direksi yang
menentukan dengan pertimbangan kemajuan BUMD. Pemungutan suara
mengenai diri seorang dilakukan dengan surat suara terlipat tanpa tanda
tangan. Pemuungutan suara mengenai hal lainnya dapat dilakukan dengan
lisan, kecuali Piimpinan rapat menentukan lain tanpa ada keberatan yang
hadir.
(11) Setiap anggota Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Komisaris lainnya yang
diwakili. Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak
dikeluarkan secara sah dan karenanya dianggap tidak ada dan tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
(12) Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan
rapat Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Komisaris telah
diberitahu secara tertulis mengenai usul yang bersangkutan dan semua
anggota Komisaris telah memberikan persetujuan mereka atas usul yang
diajukan tersebut sebagaimana dbuktikan dengan persetujuan tertulis
serta menanda tangani persetujuan tersebut;
(13) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (12) mempunyai
kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam
rapat Direksi.
BAB VI
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 24
(1) Rapat Umum Pemegang Saham dalam BUMD PT. TIMUR INVESTAMA
adalah:
a. Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam
Anggaran Dasar BUMD;
b. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yaitu RUPS yang diadakan
sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan;
(2) Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar seperti dimaksud pada ayat (1) berarti
keduanya, kecuali dengan tegas dinyatakan lain.
(3) RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
16
(4) Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
(5) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat dengan
memperhatikan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Laporan Tahunan (Annual Report) yang telah disetujui Rapat Umum
Pemegang Saham wajib disampaikan kepada Bupati dan SKPD terkait.
BAB VII
TAHUN BUKU
Pasal 25
(1) Tahun buku BUMD PT. TIMUR INVESTAMA BUMD PT. TIMUR INVESTAMA
dari tanggal 1 Januari dengan 31 Desember.
(2) Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah buku BUMD ditutup,
Direksi menyusun laporan tahunan sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku yang ditanda tangani oleh semua
anggota Direksi dan Komisaris untuk diajukan dalam RUPS tahunan.
(3) Neraca dan perhitungan rugi/laba yang disahkan oleh RUPS memberikan
pembebasan tanggungjawab kepada Direksi dan Dewan Komisaris (Aquit
de Charge and Toesteming).
BAB VIII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
Pasal 26
Laba bersih setelah dipotong pajak yang telah disahkan oleh RUPS BUMD PT.
TIMUR INVESTAMA, pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:
a. Deviden untuk pemegang saham…………………………………………… 45%;
b. Dana Pembangunan Daerah…………………………………………………. 15%;
c. Cadangan Umum………………………………………………………………. 15%;
d. Cadangan Tujuan……………………………………………………………… 10%;
e. Dana Kesejahteraan…………………………………………………………… 7,5%;
f. Jasa Produksi…………………………………………………………………… 7,5%;
BAB IX
PERUBAHAN, PEMBUBARAN, PENGGABUNGAN DAN PEMISAHAN
Pasal 27
(1) Perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan BUMD PT. TIMUR
INVESTAMA ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Bupati atas kesepakatan Pemegang Saham menunjuk panitia untuk
melakukan perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan
BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal BUMD dibubarkan, maka hutang dan kewajiban keuangan
dibayar dari harta kekayaan perusahaan, dan sisa lebih menjadi milik
Pemegang Saham sesuai saham yang dimiliki.
17
(4) Pertanggungjawaban perubahan, pembubaran, penggabungan dan
pemisahan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh
panitia kepada Pemegang Saham;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan, pembubaran, penggebungan
dan pemisahan diatur dalam Anggaran Dasar BUMD.
BAB X
TANGGUUNGJAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 28
(1) Semua pegawai BUMD PT. TIMUR INVESTAMA yang dibebani tugas
penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang milik BUMD
yang karena tindakan-tindakannya melalaikan kewajiban dan tugas yang
dibebakan kepadanya langsung atau tidak langsung telah menimbulkan
kerugian bagi BUMD, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Pegawai BUMD yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran, atau
penyerahan uang atau surat-surat berharga milik BUMD yang disimpan
dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus digunakan untuk
keperluan itu, bertanggungjawab dalam pelaksanaannya kepada Direksi.
(3) Semua surat bukti dan surat lainnya disimpang ditempat kedudukan
BUMD atau ditempat lain yang ditunjuk Direksi.
BAB XI
ANGGARAN DASAR DAN ADMINISTRASI PEMBENTUKAN BUMD
Pasal 29
(1) Bupati berkewajiban meenyiapkan Anggaran Dasar dan Administrasi
BUMD PT. TIMUR INVESTAMA sampai BUMD dapat beroperasi.
(2) Penyiapan Anggaran Dasar dan Administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 30
(1) Bupati dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD PT.
Bumi Timur Energi.
(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
monitoring, evaluasi dan pengendalian.
18
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Luwu Timur
|