Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 31 Tahun 2012

TARIF PELAYANAN AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Golongan Pelanggan, Tarif, Pembayaran, Sanksi, Larangan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 31 Tahun 2012 tentang TARIF PELAYANAN AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
02 April 2012
Tanggal Pengundangan
02 April 2012
Tanggal Berlaku
02 April 2012
Sumber
BD.2012/NO.31, TBD No.31, LL KAB SANGGAU : 13 HLM
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 270 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sanggau No. 20 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sanggau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan