Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 132 Tahun 2022

Kebijakan Pengenaan Biaya Penyambungan, Beban Tetap Bulanan, dan Tarif Air Minum kepada Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 132 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pengenaan Biaya Penyambungan, Beban Tetap Bulanan, dan Tarif Air Minum kepada Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
132
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
12 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2022
Tanggal Berlaku
12 Desember 2022
Sumber
BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 133
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 211 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 132 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pengenaan Biaya Penyambungan, Beban Tetap Bulanan, dan Tarif Air Minum kepada Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 28 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Kelompok Pelanggan , Blok Konsumsi, Dan Penyesuaian Tarif Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan