Materi Pokok Perbup ini adalah: Dalam hal PD. Graha Husada Medika memperoleh keuntungan, Direksi, Dewan Pengawas dan Pegawai memperoleh bagian dari jasa produksi. Besamya jasa produksi sebagaimana dimaksud sebesar 15 % (Lima belas perscn) dari laba bersih PD. Graha Husada Medika yang telah disahkan oleh Bupati,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat