Kesehatan Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2007/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Perizinan Dibidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta meningkatnya pembiayaan sarana dan prasarana kesehatan maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 16) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, maka perlu direvisi kembali; bahwa unit-unit pelayanan teknis di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin tidak hanya melayani masyarakat di dalam daerah Kota Banjarmasin tetapi juga melayani mayarakat di luar daerah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b konsiderans di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Perizinan Dibidang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 tahun 2002.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Perizinan Dibidang Kesehatan yang berisi; Ketentuan Umum; Jenis/ Golongan Retribusi Pelayanan Dan Perizinan Kesehatan; Nama, Obyek, Dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pegguna Jasa; Pelayanan Kesehatan; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI KELENGKAPAN ADMINISTRASI KAPAL DI PERAIRAN DARATAN KABUPATEN KAPUAS HULU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD No.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI KELENGKAPAN ADMINISTRASI KAPAL DI PERAIRAN DARATAN KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Kelengkapan Administrasi Kapal di Perairan Daratan Kabupaten Kapuas Hulu;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 17 tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Kelengkapan Administrasi Kapal di Perairan Daratan Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2003 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Kelengkapan Administrasi Kapal di Perairan Daratan Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2003 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan Izin Gangguan
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Pasal 10 ayat (4) huruf c Perda No. 18 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Ijin Gangguan, bahwa setiap pengajuan permohonan Ijin Gangguan harus melampirkan persyaratan antara lain Izin Penggunaan Bangunan (IPB). Persyaratan izin penggunaan bangunan (IPB) adalah disamakan dengan istilah sertifikat laik fungsi (SLF) berdasarkan Perda No. 5 Tahun 20q0 tentang Izin Mendirikan Bangunan, guna disinkronisasikan dengan persyaratan izin gangguan sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Pasal 10 ayat (4) huruf c Perda No. 18 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Gangguan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011;PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 18 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Persyaratan Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
4 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2015
Permenkominfo No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 9, BN 2015/NO 252; KOMINFO.GO.ID; 6 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD.2008/NO.8.SERI.B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Bagi Tenaga Keperawatan di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Bagi Tenaga Keperawatan di Kabupaten Bantul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu mendelegasikan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Mamuju Utara Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 12) sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan;
UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 61 Tahun 2017; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 7 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 7 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
1. Pendelegasian kewenangan
2. Konfirmasi status wajib pajak
3. Dokumen terkait dengan pemberian layanan publik tertentu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penanganan Pengaduan Perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan yang memuaskan kepada
rnasyarakat sebagai upaya perbaikan kualitas pelayanan publik
khususnya di bidang pelayanan penanganan pengaduan
perizinan, perlu adanya Standar Operasional Prosedur
Pelayanan Penanganan Perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Klaten tentang Standar
Operasional Prosedur Pelayanan Penanganan Pengaduan
Perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Bupati Klaten Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Bupati Klaten Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelayanan Penanganan Pengaduan perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten meliputi 18 ( delapan
belas) jenis Pelayanan Perizinan yaitu 3 (tiga) jenis Pelayanan Non Perizinan dan 10 (sepuluh) Pelayanan Perizinan Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 tahun 2007 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan
Perizinan/Non Perizinan dan Perizinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2009.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2009 No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Retribusi lzin Usaha Jasa Konstruksi, perlu
dibuat petunjuk pelaksanaan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah
Nomor 369/KPTS/M/2001
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Membentuk Tim Verifikasi dan Tim Monitoring Evaluasi dalam rangka pemberian IUJK dan pengawasan pelaksanaan jasa konstruksi Bupati. Perubahan data harus dilaksanakan melalui permohonan IUJK
baru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2009.
13 hlm beserta lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011
Badan Layanan UmumPertahanan dan Keamanan, MiliterPerizinan, Pelayanan PublikStruktur OrganisasiStatuta Organisasi/Lembaga
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Karanganyar No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dan Satuan
Polis! Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar sudah
tidak sesuaI lagi, untuk itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2009.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan dapat dikenai retribusi; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dan dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan maka perlu mengatur Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 308/KPTS/II/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 3167KPTS- 1171991; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 131/KPTS- 11/2000; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor
132/Menhut-11/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2000;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perizinan, nama, objek, subjek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara penghitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2001.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat