Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2009

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Membentuk Tim Verifikasi dan Tim Monitoring Evaluasi dalam rangka pemberian IUJK dan pengawasan pelaksanaan jasa konstruksi Bupati. Perubahan data harus dilaksanakan melalui permohonan IUJK baru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
03 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2009
Tanggal Berlaku
03 Februari 2009
Sumber
BD Tahun 2009 No. 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan