Petunjuk- pelaksanaan-peraturan-daerah-TENTANG-RETRIBUSI-IZIN-USAHA-JASA-KONSTRuKsi
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2009 No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Retribusi lzin Usaha Jasa Konstruksi, perlu
dibuat petunjuk pelaksanaan
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah
Nomor 369/KPTS/M/2001
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Membentuk Tim Verifikasi dan Tim Monitoring Evaluasi dalam rangka pemberian IUJK dan pengawasan pelaksanaan jasa konstruksi Bupati. Perubahan data harus dilaksanakan melalui permohonan IUJK
baru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2009.
- 13 hlm beserta lampiran
|