Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2009

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penanganan Pengaduan Perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelayanan Penanganan Pengaduan perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten meliputi 18 ( delapan belas) jenis Pelayanan Perizinan yaitu 3 (tiga) jenis Pelayanan Non Perizinan dan 10 (sepuluh) Pelayanan Perizinan Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 tahun 2007 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Perizinan/Non Perizinan dan Perizinan tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penanganan Pengaduan Perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
03 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2009
Tanggal Berlaku
03 Maret 2009
Sumber
BD.2009/NO.9
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan