persyaratan-izin-gangguan
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2012/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- Guna memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Pasal 10 ayat (4) huruf c Perda No. 18 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Ijin Gangguan, bahwa setiap pengajuan permohonan Ijin Gangguan harus melampirkan persyaratan antara lain Izin Penggunaan Bangunan (IPB). Persyaratan izin penggunaan bangunan (IPB) adalah disamakan dengan istilah sertifikat laik fungsi (SLF) berdasarkan Perda No. 5 Tahun 20q0 tentang Izin Mendirikan Bangunan, guna disinkronisasikan dengan persyaratan izin gangguan sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Pasal 10 ayat (4) huruf c Perda No. 18 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Gangguan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011;PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 18 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Persyaratan Izin Gangguan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
- 4 hlm
|