Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib
Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten
Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status
Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di
Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib
Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten
Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak
Bab V Jenis Layanan Publik Tertentu
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Subang No. 10 Tahun 2010, maka perlu ditetapkan Peebub tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi Perda No. 8 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi Perda No. 1 Tahun 2018; Perbub No. 61 Tahun 2019; Perbub No. 71 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, objek, subjek pajak dan wajib pajak, pendaftaran dan pendataan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, tata cara perhitungan pajak, tata cara pemungutan pajak, tata cara penyetoran pajak, tata cara pelaporan, penetapan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, pengawasan dan penertiban, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
13 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 Dengan Adanya Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, menyatakan Wali Kota dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dengan adanya Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Pengurangan, Besaran Pengurangan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 97, BN.2023 (758)/125 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang•
Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (13) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, rincian insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada
Tahun Anggaran 2023, ketentuan mengenai pengalokasian dan penyaluran insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07 /2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat,Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penurunan stunting, Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri, Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja percepatan belanja daerah, insentif fiskal kategori kesejahteraan masyarakat dan penyaluran insentif, Rincian alokasi Insentif Fiskal,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
125 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu;
Dasar Hukum : Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 17 Tahun 2017;
Peraturan ini Memuat tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Jenis Layanan Publik Tertentu yang Dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah;
Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah;
Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah;
Pembinaan Dan Pengawasan;
Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyatakan
Gubernur dapat memberikan keringanan dan/atau pembebasan pajak;
b. bahwa untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta mengurangi jumlah angka Kendaraan Bermotor
yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) dipandang perlu untuk memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Pajak
Kendaraan Bermotor;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011; Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2018
Dalam Pergub ini diatur tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Aktif yang membayar PKB sebelum tanggal jatuh tempo diberikan insentif sebesar 5% (lima persen) dari pokok PKB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 97 Tahun 2011
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2011 NOMOR 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Umum, maka perlu segera dilaksanakan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 5. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan
atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propvinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Maros; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum. Pasal2
Menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibawah ini sebagai pelaksana
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum:
1. Rumah Sakit Umum Salewangang dan Pusat Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Maros, Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf a.
2. Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Maros,
Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf b, huruf d dan huruf j.
3. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maros, Melaksanakan
Pasal 2 ayat (2) huruf c.
4. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Maros,
Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf e, huruf g dan huruf I.
5. Dinas Koperindag, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maros,
Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan huruf k.
6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maros, Melaksanakan
Pasal 2 ayat (2) huruf h.
7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Maros, Melaksanakan
Pasal 2 ayat (2) huruf i. Pasal 3
Dalam melaksanakan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 2
dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Pasal 4
Hal-hal yang bersifat teknis sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Bupati ini
akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 98 Tahun 2019
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPerpajakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 98, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71046
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka implementasi pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (8) dan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu diatur mengenai pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak melalui online system yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan, transparansi, efisiensi pemungutan pajak dan pelayanan kepada wajib pajak dan dalam rangka mengikuti perkembangan informasi, komunikasi, teknologi, dan inovasi yang semakin maju, kompetitif dan terintegrasi serta mendorong peran serta masyarakat dalam proses pengawasan pemungutan pajak sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik, tata cara pelaporan data transaksi usaha secara elektronik, penambahan/perbaikan/penggantian atau pengurangan perangkat pelaporan data transaksi uang elektronik, peran serta masyarakat, dan apresiasi pemantauan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
1. Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Online System atas Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir;
2. eraturan Gubernur Nomor 224 Tahun 2012 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System
Peraturan Gubernur tentang teknis dan tata cara pelaporan data transaksi usaha untuk penyelenggaraan hiburan yang menggunakan tiket
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 98 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 244 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa petunjuk teknis dan tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan telah ditetapkan dengan perwal No. 244 Tahun 2017, maka perlu ditetapkan Perwal tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 79 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah menjadi PP No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021; Perda Kota Bandung No. 07 Tahun 2018; Perwal No. 244 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perwal No. 55 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang perwal tentang perubahan ketiga atas peraturan wali kota bandung No. 244 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis dan tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
15 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat