Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Berupa Uang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pandeglang Kepada Madrasah Diniyah TakmiliyahAwaliyah di Kabupaten Pandeglang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2020 No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembiayaan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pembiayaan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 20 Th 2003; UU No 15 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 39 Th 2007; PP No 55 Th 2007; PP No 47 Th 2008; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; PP No 2 Th 2012; PP No 12 Th 2019; Permenag No 13 Th 2014; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 32 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 123 Th 2018; Perda Kab Pandeglang No 3 Th 2012 yg telah diubah dg Perda Kab Pandeglang No 3 Th 2016; Perda Kab Pandeglang No 1 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Pengelolaan Pembiayaan MDTA; 3. Kelembagaan Dan Pengendalian; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
11 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2020 NOMOR 303
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa di Kabupaten Buton
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan
Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pemberian Beasiswa dan Bantuan
Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa di Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6091);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 Nomor
107);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor
112);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2018
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Buton Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Tahun 2018 Nomor 133);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III JENIS, SASARAN, JANGKA WAKTU DAN BESARAN
BAB IV PERSYARATAN PENERIMA
BAB V MEKANISME PENGAJUAN, SELEKSI DAN PENYALURAN
BAB VI PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IX PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Pengurangan Risiko Bencana Di Sekolah
ABSTRAK:
a. bahwa penerapan pendidikan pengurangan risiko bencana merupakan bagain penting penanggulangan bencana sebagai upaya proaktif mengelola bencana
dalam rangka mewujudkan sekolah aman:
b. bahwa dalam rangka mewujudkan sekolah aman dari
bencana sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
dilaksanakan pendidikan pengurangan risiko bencana di sekolah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pengurangan Risiko Bencana di Sekolah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang 2111 Nomor 923 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5606):
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131):
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sehagaimana telah diuhah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410):
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828):
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan:
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor
9 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2014 Nomor 9 Noreg Peraturan Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat: (7/2014).
PENDIDIKAN PENGURANGAN RISIKO BENCANA DI SEKOLAH. Terdiri dari VII Bab dan 18 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud, Tujuan dan Prinsip, Bab III Penyelenggaraan, Bab IV Tugas dan Peran, Bab V Materi Pendidikan PRB, Bab VI Pendanaan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tentang
Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pengelolaan Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Non Formal merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa ketentuan tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
c. bahwa dengan telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c serta menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan Bakat Istimewa;
9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2013 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU BAB III
JALUR PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU BAB V
TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Negeri di
Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal (4), (5) dan (6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ri Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 157 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 45 (empat puluh lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; Jalur Pendaftaran PPDB; Pendataan Ulang; Perpindahan Peserta Didik; Pemenuhan Kuota PPDB; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 556
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi hak atas akses pendidikan perlu dilaksanakan penerimaan peserta didik baru secara nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
b. bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses pendidikan untuk meningkatkan kualitas diri dan kesejahteraan serta mencerdaskan kehidupan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
1. UU No. 20 Tahun 2003;
2. UU No. 30 Tahun 2008;
3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
4. PP No. 19 Tahun 2005;
5. PP No. 17 Tahun 2010 sebagaima telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010;
6. PP No. 55 Tahun 2007;
7. Permendibud No. 44 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang tata cara PPDB, jalur pendaftaran PPDB, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua / wali, jalur prestasi, pelaksanaan PPDB, pendataan ulang, perpindahan peserta didik, pelaporan dan pengawasan, serta sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
37 halaman (45 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 17 Tahun 2020
PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD. 2020/No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang mengamanatkan Bupati membuat kebijakan teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan tata cara penerimaan peserta didik baru pada jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan dimasyarakat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: KETENTUAN UMUM; TATA CARA PPDB; PELAPORAN DAN PENGAWASAN; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Berita Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2019 Nomor 19)
55
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2020
Pendidikan - PENERIMAAN PESERTA DIDIK PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA Negeri
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2020/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Dalam Jaringan Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kabupaten Demak dilaksanakan dengan metode dalam jaringan (online) untuk memberi kesempatan yang sama bagi calon peserta didik dalam mengakses Pendidikan di Kabupaten Demak; bahwa pelaksanaan PPDB dalam jaringan pada SMP negeri Di Kabupaten Demak wajib menjamin keterbukan akses bagi calon peserta didik dan menjaga obyektifitas, akuntabilitas serta transportasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Demak tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Dalam Jaringan Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Dalam Jaringan Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kabupaten Demak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Dalam Jaringan Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2019 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa Baru dari Keluarga Tidak Mampu
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban masyarakat, khususnya
orang tua/wali murid Taman Kanak-kanak (TK/sederajat),
Sekolah Dasar (SD/MI/sederajat), Sekolah Lanjut Tingkat
Pertama (SMP/MTs/sederajat) dan Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas (SMA/MA/SMK/sederajat), Pemerintah Kabupaten
Sukamara akan memberikan bantuan perlengkapan sekolah
bagi siswa baru dari keluarga tidak mampu
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010
Bantuan Perlengkapan Sekolah diperuntukkan bagi siswa baru
TK/RA/Sederajad, SD/MI/Sederajad, SMP/MTs/Sederajad dan
SMA/MA/SMK/Sederajad dengan prioritas bagi seluruh siswa baru
dari keluarga tidak mampu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD TAHUN 2020 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTIKORUPSI
ABSTRAK:
bahwa pendidikan karakter dan budaya antikorupsi merupakan pendidikan seumur hidup yang harus ditanamkan sejak dini; bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420/4048/SJ tanggal 20 Mei 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan, maka perlu menyusun kebijakan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi terintegrasi dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan dalam
suatu peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendidikan Karakter dan Budaya
Antikorupsi;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Pendidikan Formal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Kabupaten Nganjuk Tahun 2017 Nomor 1);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENERAPAN PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTIKORUPSI DI SEKOLAH; MATERI PEMBELAJARAN; METODE, STRATEGI DAN PRINSIP PEMBELAJARAN; PENILAIAN; KOMPETENSI PENDIDIK; PELAKSANA DAN TANGGUNGJAWAB; TEKNIS DAN MEKANISME KERJASAMA PELAKSANAAN PKBA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAAN/LEMBAGA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
11 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat