Pendidikan - PENERIMAAN PESERTA DIDIK PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA Negeri
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2020/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Dalam Jaringan Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kabupaten Demak dilaksanakan dengan metode dalam jaringan (online) untuk memberi kesempatan yang sama bagi calon peserta didik dalam mengakses Pendidikan di Kabupaten Demak; bahwa pelaksanaan PPDB dalam jaringan pada SMP negeri Di Kabupaten Demak wajib menjamin keterbukan akses bagi calon peserta didik dan menjaga obyektifitas, akuntabilitas serta transportasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Demak tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Dalam Jaringan Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kabupaten Demak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Dalam Jaringan Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kabupaten Demak
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Dalam Jaringan Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2019 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 12
|